Jumat, 30 April 2010

KASUS KEHILANGAN ASSET RUMAH DINAS TERUS DITANGANI


Kasus kehilangan berbagai jenis perabotan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kalbar beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum memiliki kejelasan hukum. Meskipun Inspektorat Provinsi telah menyerahkan hasil inventarisir barang kepada Sekretaris Daerah, namun kasusnya belum juga dilimpahkan ke pihak penyidik. 
Ditemui di ruang kerjanya Kamis siang (29/04/10), Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surahmat mengatakan` laporan atas kehilangan barang yang merupakan asset negara telah dilaporkan ke Sekretaris Daerah. Namun` penanganan kasusnya secara hukum, sepenuhnya kewenangan pihak eksekutif. 
Dirinya menegaskan semua perabotan atau perkakas di rumah jabatan, baik dalam ruangan maupun di luar ruangan merupakan asset daerah dan tercatat dalam Daftar Inventarisasi Asset. Sehingga pemindahan terhadap barang maupun diperbaiki karena ada yang rusak, tentunya harus sepengetahuan Biro Pengelolaan Asset Daerah.
Bambang Surahmat menyebutkan` sebagian perabotan yang hilang antara lain ; 1 unit AC, 1 unit Kulkas serta seperangkat meja dan kursi di ruangan tamu. Salah seorang Petugas Keamanan menyaksikan jika perabotan di Rumah dinas tersebut, diangkut menggunakan 2 unit truk ketika rumah telah dikosongkan oleh penghuni lama, yakni mantan Ketua DPRD Kalbar periode 2004 – 2009 H. Zulfadhli. Total kerugian negara atas kehilangan barang, mencapai 490 juta rupiah.

Kamis, 29 April 2010

REKOMENDASIKAN RESHUFFLE KABINET

Hasil pembahasan Tim Pansus DPRD Kalbar terhadap LKPj gubernur akhir tahun 2009, menemukan sebagian besar SKPD belum menyajikan data kongkrit mengenai penggunaan alokasi anggaran. Meskipun menyerahkan data tentang Rencana dan Kegiatan anggaran, namun tidak menyertakan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran dan realisasi fisik yang dicapai.
Ditemui seusai sidang penyampaian hasil penilaian terhadap LKPj Gubernur Tahun 2009 Kamis (29/04/10), Ketua Tim Pansus DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan menyebutkan dari semua SKPD yang ada, baru 3 yang memenuhi kriteria yakni Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Hidup serta Dinas Pertambangan dan Energi.
Jika dalam waktu 3 bulan kedepan, SKPD yang mendapat catatan buruk seperti Dinas Pendapatan Daerah – Dispenda dan Dinas Kesehatan tidak dapat membenahi kinerja, maka Tim Pansus merekomendasikan kepada gubernur untuk meninjau ulang struktur pimpinan di SKPD. Bahkan, mendukung langkah gubernur untuk mengganti jabatan Kepala SKPD, jika memang dinilai tidak lagi layak untuk memimpin di birokrasi pemerintahan.
Di tempat yang sama, Koordinator Tim Pansus DPRD Kalbar Ahmadi Usman mengatakan, “rekomendasi merupakan hasil penilaian objektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2009, dan tertuang dalam LKPj gubernur yang disampaikan 31 Maret 2010 lalu. Namun` penilaian terhadap LKPj tidak bersifat menerima ataupun menolak, hanya sebatas rekomendasi tertulis DPRD Kalbar kepada gubernur. Agar segera memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan dalam pemerintahan.
Menurut jadwal rekomendasi tertulis DPRD Kalbar terhadap LKPj gubernur tahun 2009, disampaikan pada Sidang Istimewa Jum` at besok (30 April 201) yang bakal dihadiri gubernur Kalbar Cornelis MH.

SEKWAN DESAK ZULFADLI KEMBALIKAN MOBIL DINAS

Proses pengembalian mobil dinas mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, hingga saat ini masih terkendala. Padahal Sekretaris DPRD Kalbar telah 2 kali melayangkan surat, agar yang bersangkutan segera mengembalikan mobil Toyota Camry yang dipergunakan semasa menjabat pimpinan legislatif.
Ditemui di ruang kerjanya Kamis siang (29/04/10), Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surahmat mengakui, sebelumnya Zulfadhli pernah mengajukan hak pinjam pakai atas mobil tersebut, namun ditolak oleh Sekretaris Daerah.
Atas dasar itulah, dirinya melayangkan surat tertanggal 1 Oktober 2009 dan disusul surat kedua 29 Oktober 2009 dan terakhir 28 April 2010, yang mendesak Zulfadhli agar segera mengembalikan mobil dinas tersebut. Namun` jika upaya persuasif masih gagal, maka persoalan ini diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kalbar untuk menempuh jalur hukum .
Lebih lanjut` Bambang Surahmat mengungkapkan jika mobil tersebut masih berada di Kalbar, dan dipergunakan seseorang yang diduga memiliki hubungan dengan Zulfadhli. Meskipun mobil tidak layak jalan karena tidak memiliki nomor polisi, sebab nomor yang lama telah dipergunakan Ketua DPRD yang sekarang (Minsen Sh.), namun disiasati dengan mengganti plat KB dan sering terlihat melintasi ruas jalan di kota Pontianak.
Bambang menyebutkan, selain yang dipergunakan Zufadhli, “seluruh kendaraan operasional yang dipakai anggota DPRD Kalbar periode 2004 – 2009 telah dikembalikan. Yang terakhir adalah, 1 unit mobil Toyota Altis diserahkan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Kalbar Khairuman Arrahbini Rabu lalu. Dirinya memberikan apresiasi tinggi terhadap Khairuman yang bersikap koperatif, dan bersedia mengembalikan mobil dinas, setelah usulan untuk melakukan DUM ditolak oleh Plt. Sekda Kalbar MH. Munsin.

AGNES SIAP GOYANG KOTA PONTIANAK

On Thu, 4/29/10, MTV EXIT <media@mtvexit.org> wrote:



From: MTV EXIT <media@mtvexit.org>



Subject: Media Alert dan Undangan
Agnes Monica di Pontianak!
Hari Minggu 2 Mei



To: media@mtvexit.org

Date: Thursday, April 29, 2010, 6:35 PM



Rekan-rekan media, coba dengar!



MTV EXIT mengumumkan:

KONSER GRATIS MTV EXIT DI PONTIANAK MENAMPILKAN AGNES MONICA!



Hari Minggu, 2 Mei 2010, jam 6 sore

Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Oesman, Pontianak



Tim MTV EXIT Indonesia telah tiba di Pontianak. Kampanye ini dibuka dengan konser di Pontianak sebagai rangkaian konser di banyak kota di Indonesia. Konser skala besar di 5 kota di Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah perdagangan orang.

Hari Minggu ini, duta MTV EXIT Indonesia, Agnes Monica, akan tampil di konser tersebut. "Saya sangat bangga bisa berpartisipasi di dalam konser tur ini," ujar Monica. "Saya harap melalui musik, keterlibatan dalam tur ini dan kampanye MTV EXIT, banyak orang bisa belajar tentang perbudakan modern yang tragis ini."

Artis pendukung yang akan tampil adalah Agnes Monica, Hijau Daun, Rock Bunga – Bunga, Sidepony, Puck Mude dan Kaolinit Project. Hosted by VJ Daniel Mananta.

MTV EXIT diproduksi oleh MTV Europe Foundation, bekerjasama dengan U.S. Agency for International Development (USAID), Australian Government's Agency for International Development (AusAID) dan Global TV.


Jangan ketinggalan untuk datang ke konser gratis ini dan bergabunglah untuk memerangi eksploitasi dan perdagangan orang!


Untuk info: www.mtvexit.org atau join www.facebook.com/mtvexit





Rekan-rekan media Pontianak,
Kami ingin mengundang rekan-rekan sekalian untuk datang ke konser MTV EXIT di Pontianak, menampilkan Agnes Monica!

HariTanggal: Minggu, 2 Mei 2010

Waktu: 5 sore (registrasi) – selesai

Tempat: Taman Alun Kapuas, Jl. Rahadi Oesman, Pontianak

Mohon mendaftar dengan nama, nama media, e-mail, telepon, ke:

Evelien Riupassa
media@mtvexit.org



Tim MTV EXIT telah tiba di Pontianak saat ini. Mohon hubungi Evelien Riupassa untuk permintaan wawancara atau.

Attachment: 1) Photo Agnes Monica - 2) Promo Konser Pontianak - 3) Logo MTV EXIT
Salam,
Evelien Riupassa

MTV EXIT

Rabu, 28 April 2010

KETAPANG TERTINGGI PEMBALAKAN LIAR


PONTIANAK. Hasil Pemeriksaan Khusus (reksus) Inspektorat Jendral Departemen Kehutanan tahun 2009 lalu, terhadap kondisi kehutanan di Kalbar, menyebutkan Kabupaten Ketapang memiliki laju kerusakan hutan tertinggi. Namun` hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan Kementerian terkait. Hal itu` diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar Soenarno dalam Jumpa pers Rabu (21/04/10).
Dirinya menyebutkan tahun 2008 penebangan hutan di Kalbar  diperkirakan mencapai 300. 000 Ha, untuk 42 IUP.  Sedangkan tahun 2010 jumlah IUP menjadi 55, sehingga diperkirakan luasan tebangan juga meningkat. Selain itu    hasil hasil Study Analisis Citra menyebutkan, jika laju deforestasi di Ketapang dari tahun 2003 – 2010 merupakan tertinggi di Kalbar.
Di bagian lain, Dinas Kehutanan Kalbar tengah menangani kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung Tiong Kandang Kecamatan Batang Tarang Bengkayang, yang terindikasi memasuki kawasan hutan lindung. Soenarno mengakui jika pembukaan lahan bagi perkebunan sawit, tanpa izin alih fungsi lahan oleh Menteri Kehutanan.
Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kehutanan di Bengkayang, dari 8 perusahaan yang membukan lahan, 6 diantaranya terbukti membabat di kawasan hutan lindung, dengan total kerusakan mencapai 28. 000 Ha. Sedangkan di Sanggau dari 6 perusahaan yang diperiksa, 3 diantaranya terbukti memasuki kawasan hutan lindung.
Penanganan kasus kejahatan kehutanan di Kalbar terus menguat, menyusul instruksi presiden kepada Satgas Hukum untuk  membongkar praktif mafia hukum dalam kasus kejahatan kehutanan. Apalagi saat ini` terdapat 98 kasus hukum di Indonesia yang ditinjau ulang satgas, sehingga tidak menutup kemungkinan merembet pada sejumlah kasus pidana Illegal Logging di Kalbar mulai tahun 1998 silam.
Dinas Kehutanan Kalbar mendukung upaya 3 LSM lokal, yakni Yayasan Titian, LPS – AIR dan Walhi meminta peninjauan ulang terhadap sejumlah kejahatan kehutanan yang terindikasi praktik mafia hukum. Bahkan untuk mengintensifkan upaya, ketiganya menjalin kemitraan dengan sejumlah LSM di Jakarta, untuk mengontrol jalannya penangan kasus. Dan saat ini dokumen menyangkut kejahatan kehutanan, 6 oknum pelaku illegal logging telah disampaikan ke Satgas hukum.   

MTV GELAR KONSER MUSIK DI PONTIANAK

Konser musik dalam rangka Kampanye memerangi Human Trafficking, bakal digelar di kota Pontianak 2 Mei mendatang. Konser diadakan oleh MTV EXIT dengan mengambil lokasi di Jalan Rahadi Oesman. Sebelum gawe tersebut diselenggarakan, di Jakarta telah berlangsung Press Conference Penyelenggaraan Konser Tur MTV EXIT, dengan memilih Agnes Monica sebagai Ambassador of MTV EXIT Indonesia. MTV EXIT mengundang seluruh media massa di kota Pontianak untuk datang dan meliput kegiatan tersebut.  

AGNES MONICA TERPILIH SEBAGAI AMBASSADOR OF MTV EXIT

Selasa, 27 April 2010

SMA SWASTA DOMINASI KETIDAKLULUSAN 100 % UN

Hasil Ujian Nasional (UN) yang diumumkan Senin kemarin, disamping menunjukkan raihan prestasi Dinas Pendidikan Kalbar dengan angka kelulusan 90, 5 %. Di sisi lain juga memperlihatkan jurang yang lebar antara mutu pendidikan SMA Negeri dan SMA swasta. Dari 14 SMA sederajat yang 100 % siswanya dinyatakan tidak lusus UN, sebagian besar diantaranya berlabel SMA swasta. 
Ditemui di ruang kerjanya Selasa (27/04/10), Dekan FKIP Universitas Tanjungpura Aswandi Pontianak mengatakan hasil UN menujukkan fakta yang sebenarnya, jika mutu pendidkan di SMA swasta masih di bawah standar. Artinya belum memenuhi 8 standar pendidikan yang ditetapkan Departemen Pendidikan, mulai dari rendahnya kualitas tenaga pengajar, minimnya sarana dan prasarana hinggga  sistem belajar mengajar yang menggunakan pola tradisional. Untuk itu, Aswandi menghendaki seluruh SMA swasta segera memperoleh akreditasi standar pendidikan, guna meningkatkan pemberdayaan sekolah terutama di wilayah pedalaman.
Di tempat terpisah, anggota Komisi D DPRD Kalbar Andri Hudaya mendesak seluruh pihak sekolah maupun para orang tua, mempersiapkan seluruh siswa yang mengikuti UN ulang 14-15 Mei mendatang.  Bukan sekedar persiapan di bidang akademik, namun juga membangkitkan kembali motivasi meraih kelulusan dengan menghilangkan beban psikologis siswa.
Dinas Pendidikan Kalbar menyebutkan “Hasil UN SMA sederajat Tahun Ajaran 2009/2010  dari 28. 091 peserta, sebanyak 24. 091 siawa dinyatakan tidak lulus. Sedangkan di tingkat SMK dari  9. 877 peserta yang mengikuti UN, sebanyak 6. 673 siswa dinyatakan tidak lulus. Total peserta UN SMA sederajat yang tidak lulus dan harus mengikuti UN ulang 14 - 15 Mei mendatang mencapai 7. 201 siswa.  

TERIK MATAHARI SEMAKIN MENYENGAT DI PONTIANAK


Kondisi teriknya sinar matahari di kota Pontianak seminggu belakangan, terasa begitu menyengat. Apalagi letak geografis ibukota Kalbar ini dilewati garis lintang khatulistiwa, yang termasuk daerah dengan suhu panas mataharinya lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. 
Panasnya sengatan matahari mulai dirasakan sejak pukul 10. 00 – 15. 00, dan sedikit mengganggu aktivitas warga. Terutama oleh para PKL maupun penjaja makanan yang menggunakan gerobak dorong. Sehingga untuk mengurangi rasa panas, para PKL maupun Penjaja keliling terpaksa menggunakan lembaran koran. Bahkan` ada yang membuka baju sambil mengipaskan baju tersebut ke tubuhnya. 
Ditemui Senin siang (26/04/10), salah seorang warga di kawasan Pecinaan Jl. Gajah Mada, mengatakan sudah seminggu merasakan perbedaan suhu panas matahari. Namun` dirinya mengaku tidak mengetahui fenomena alam yang terjadi, sehingga kondisi panas semakin terik dan menyengat kulit. 
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah daerah, menyangkut peningkatan suhu panas matahari.  Meskipun demikian` secara umum perubahan suhu panas  matahari tidaklah begitu dihiraukan warga, dan aktifitas perekonomian tetap  berjalan normal.

ANGKA KELULUSAN UN SMA DI KALBAR MENCAPAI 90 %

Hasil Ujian Nasional (UN) siswa SMA sederajat Tahun pelajaran 2009/2010 di Kalbar, berhasil meluluskan 90, 5 % dari total peserta di seluruh kabupaten kota. Dalam jumpa pers Senin (26/04/10), Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim menyebutkan, tingkat kelulusan UN SMA sederajat terbagi menjadi  2 versi. 
Apabila menggabungkan kurikulum dari Departemen Agama, maka tingkat kelulusan mencapai 87, 53 %. Sedangkan jika mengacu kurikulum Departemen Pendidikan Nasional, tingkat kelulusan mencapai 90, 564 %. Dari 28.091 siswa SMA/MA yang mengikuti UN, sebanyak 24. 091 siswa dinyatakan lulus. Sedangkan yang tidak lulus sebanyak 3. 997 siswa. 
Sementara itu` untuk tingkat SMK dari 9. 877 siswa yang mengikuti UN, sebanyak 6. 673 siswa dinyatakan lulus. Masih terdapat sebanyak 3. 204 siswa yang tidak lulus. Total siswa yang tidak lulus untuk SMA sederajat mencapai  7. 201 siswa. Namun` bagi siswa yang belum lulus, masih memiliki kesempatan dengan mengikuti ujian ulang, yang dijadwalkan 10 – 14 Mei mendatang dengan soal ujian sama dengan materi UN utama. 
Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Nasional, siswa dapat mengikuti ujian ulangan sebagian mata pelajaran yakni mata pelajaran yang tidak memenuhi standar kelulusan di bawah 5, 50 atau dapat mengikuti ujian seluruh mata pelajaran jika nilai mata pelajarannya di bawah 5, 50. Lebih lanjut Akim mengakui` jika mata pelajaran Bahasa Inggris, masih menjadi momok bagi siswa, diman nilainya anjlok di tingkat SMA/MA maupun SMK. 

Senin, 26 April 2010

PENGUNGSI GAGAL TEMUI KETUA DPRD & KAJATI

Belasan pengungsi eks kerusuhan Sambas tahun 2009 silam, Senin (26/04/10) kembali mendatangi Gedung DPRD Kalbar. Kedatangan mereka meskipun diterima Ketua Komisi D DPRD Buang Prahto Wibowo, namun pembicaraan belum menghasilkan keputusan kongkrit yang memuaskan para pengungsi. Kendati demikian para pengungsi sempat lega ketika Buang Prahto bersedia mendampingi mereka, untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalbar, ”guna mempertanyakan proses penanganan kasus bantuan sosial yang terindikasi diselewengkan sejumlah pihak.
Namun` upaya para pengungsi kembali gagal, sebab Kajati Kalbar tidak berada di tempat. Dan Buang Prahto pun hanya menjanjikan pada pengungsi, bakal membicarakan lebih lanjut bantuan sosial di internal komisi. Dirinya menyatakan minta maaf tidak dapat lebih lama, karena harus berangkat ke Jakarta untuk mengikuti agenda kedewanan.
Ditemui di depan Kejaksaan Tinggi Kalbar, salah seorang pengungsi Mondus mengaku kecewa atas sikap Pemerintah Provinsi, yang terkesan mengabaikan nasib mereka. Begitu pula dengan lembaga penegak hukum yang menafikan delik aduan para pengungsi, meskipun telah menyertakan data dan fakta adanya indikasi penyimpangan.
Indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan bagi pengungsi korban kerusuhan Sambas tahun 2009, terus mencuat ke permukaan. Pasalnya` pihak pengungsi mengaku baru menerima bantuan pemberdayaan berupa uang sebesar 5 juta rupiah, untuk setiap Kepala Keluarga/KK selama 6 bulan. Sedangkan bantuan perumahan senilai 12, 5 juta rupiah dan bantuan ternak sapi 1 ekor per KK, “hingga kini belum terealisasi.
Begitu pula bantuan jatah hidup ( jadup), dari 12 bulan yang diangarkan Departemen Sosial, baru direalisasikan selama 3 bulan. Disinyalir bantuan tersebut diselewengkan segelintir oknum, dalam Tim gabungan Pemerintah Provinsi yang menyalurkan bantuan bagi 12 ribu lebih KK pengungsi.

MORATORIUM PEMEKARAN GANJAL PROVINSI KAPUAS RAYA

Masa depan Provinsi Kapuas Raya semakin tidak jelas. Hal itu tersirat dalam sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzie pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XIV, yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Kalbar MH. Munsin di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Senin (26/4/10).
Gemawan kembali menegaskan tentang moratorium pemekaran, hingga tuntasnya evaluasi menyeluruh terhadap 205 daerah otonom baru. Sekaligus menunggu rampungnya penyusunan Grand Strategy (Desain Besar Penataan Daerah), yang dijadwalkan Juni 2010. Dimana konsep tersebut bakal menjadi acuan penataan daerah hingga tahun 2025 mendatang.
Diakui` dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika politik, ekonomi dan sosial yang terjadi. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi di Indonesia mengalami perkembangan sejak diundangkannya UU nomor 22 tahun 1999, yang telah disempurnakan menjadi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Otonomi hakikinya bertujuan membangun demokrasi dan mencapai kesejahteraan. Begitu pula, pembentukan daerah baru juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik, sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sarana politik di tingkat lokal. Sejak tahun 1999, telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota.
Dengan demikian, total daerah otonom hingga tahun 2009 sebanyak 524 daerah, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota, 5 kota administratif serta 1 kabupaten administratif. Menyikapi kondisi dan spirit pemekaran daerah yang fenomenal tersebut, pemerintah segera melakukan kebijakan moratorium pemekaran.
Untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya tidak terlepas dari bagaimana mengelola tata pemerintahan yang baik. Praktik kepemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan membuka ruang partisipasi sebesar-besarnya, khususnya keputusan yang mengikat publik.
Namun` konteks akuntabilitas, pemerintah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah sebagai konsumen pelayanan publik, tetapi perlu diperlakukan sebagai citizen. Agar dapat menjamin hak-hak dasar masyarakat sebagai warganegara, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang standar pelayanan minimal.

Minggu, 25 April 2010

MENJELANG PENGUMUMAN HASIL UN SMTA

Dinas Pendidikan Kalbar Senin besok (26/04/10) secara serentak membagikan hasil tes ujian nasional (UN) SMA sederajat Tahun Pelajaran 2009/2010. Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim, mengatakan semua hasil UN telah didistribusikan kepada 14 Dinas Pendidikan Kabupaten kota. Kemudian pihak sekolah menyampaikan hasil UN kepada siswa-siswi kelas 12 SMA.
Pada tahun ini peserta UN di Kalbar mencapai 24. 963 siswa SMA sederajat, 3. 602 siswa MA, 1. 074 siswa SMK. Sedangkan peserta UN SMA luar biasa sebanyak 7 orang. Bagi peserta yang tidak lulus pada pelaksanan UN utama yang digelar 22 - 26 Maret 2010 lalu, masih memiliki kesempatan mengikuti ujian ulangan yang dijadwalkan 10 - 14 Mei 2010, dengan mengikuti mata pelajaran tidak mencapai standar kelulusan.
Sementara standar kelulusan UN 2010 yakni nilai rata-rata minimal 5, 50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4, paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4, 25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7 dan dipergunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Sabtu, 24 April 2010

REM RUSAK BATAVIA DELAY PENERBANGAN

District Manager Batavia Air Pontianak M. Yunan Ismail mengakui, bahwa pesawat Batavia dengan nomor penerbangan 203 rute Jakarta - Pontianak mengalami kerusakan rem saat mendarat di Bandara Supadio Pontianak. Namun kerusakan tersebut tidak membuat fatal bagi para penumpang, dan seluruh penumpang turun dengan selamat.
Akibat kerusakan pada bagian rem pesawat Boeing 737 seri 300 tersebut, jadwal penerbangan Batavia Air Pontianak - Jakarta terpaksa delay pukul 12. 00 WIB. Ratusan penumpang Batavia nomor penerbangan 204 rute Pontianak – Jakarta, terpaksa tertunda keberangkatannya selama beberapa jam.
Seharusnya penerbangan 204 dijadwalkan berangkat siang, baru bisa bertolak ke Jakarta sore hari dengan nomor penerbangan 208. Karena hingga pukul 15. 00 WIB, kerusakan rem pada pesawat Boeing 737 masih diperbaiki Tim Mekanik.
Dikonfirmasi, General Manager PT. Angkasa Pura II Pontianak Normal Sinaga menyatakan, insiden pesawat Batavia Air tidak menganggu aktivitas di Bandara Supadio. Aktifitas di bandara tetap normal, begitu pula dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat dari maskapai lain.

NELAYAN VIETNAM KEMBALI TERJARING PATROLI

Kapal patroli Hiu Macan 001 milik Departemen Kelautan dan Perikanan, kembali berhasil menangkap 10 kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Dari 70 ABK, 61 orang diantaranya langsung dideportasi ke negara asal, dengan mengunakan kapal nelayan yang tertangkap. Sedangkan 9 yang merupakan nakhoda bersama barang bukti, kini ditahan di Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditemui seusai menerima kedatangan 9 Kapal Jum`at sore (23/04/10) Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bambang Nugroho menyebutkan 10 kapal terjaring pada patroli di perairan laut Cina selatan Senin lalu (19/04/10). Namun` dari puluhan kapal nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing, berhasil kabur dari pengejaran kapal patroli Hiu Macan 001. Maraknya pencurian ikan oleh nelayan Vietnam belakangan ini, menurut Bambang karena dipicu tingginya permintaan ikan oleh pihak luar negeri.
Penangkapan kali ini` merupakan yang kedua di bulan April. Jum`at sore (16/04/10) petugas DKP juga menggiring 9 nelayan asal Vietnam, yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Natuna hari Minggu (11/04/10). Kesembilan nelayan terdiri dari 6 Nakhoda dan 3 Mekanik kapal, yang sebelumnya dititipkan di Pelabuhan Penjajap Pemangkat Kabupaten Sambas.
Untuk melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan, petugas DKP juga menyita 9 unit kapal kayu serta belasan pukat Harimau (Trowl) milik nelayan Vietnam. Total nelayan yang terjaring dalam patroli kapal Hiu Macan 301 sebanyak 50 orang, dan 10 unit kapal penangkap ikan.
Namun` karena lokasi berada di Zona Economic Exclusive - ZEE atau 12 mil dari batas pantai Indonesia, maka sebanyak 41 nelayan dipulangkan ke negara asal menggunakan 2 unit kapal. Dengan demikian` total nelayan asal Vietnam yang ditahan di Stasiun PSDKP Pontianak berjumlah 19 orang.
Berdasarkan catatan Stasiun PSDKP Pontianak, saat ini terdapat 30 unit Kapal nelayan asing yang ditahan dan menunggu proses persidangan untuk dilakukan pelelangan.

Jumat, 23 April 2010

JAJAKI PELUANG BUKA SPBU DI BORDER


PT. Pertamina wilayah Kalbar terus menjajaki kemungkinan pembukaan SPBU baru di luar PPLB Entikong Kabupaten Sanggau, sebagai upaya memperluas jaringan pemasaran di wilayah perbatasan. Disamping meningkatkan penjualan BBM dengan membuka pangsa pasar baru, berdirinya SPBU juga sebagai sarana mempromosikan berbagai produk unggulan Pertamina. 
Apalagi dalam tahun ini, Pertamina berencana meluncurkan Pertamax Deck atau Solar bermutu tingggi, sebagai salah satu produk unggulan untuk menyaingi produk BBM negara asing. 
 Ditemui seusai meresmikan Pengoperasian 1 unit Mobil Service Quality – MSQ di SPBU internasional Jl. Ahmad Yani Pontianak Rabu (21/04/10), Manajer Pemasaran PT. Pertamina wilayah Kalbar Ibnu Chouldun mengatakan, evaluasi tengah dilakukan untuk merealisaikan konsep tersebut. Namun` jika saat ini ada pihak swasta yang berminat, maka PT. Pertamina bakal mengakomodir tawaran untuk menjalin kemitraan dan peluang usaha.  
Terkait` kemungkinan berdirinya SPBU non Pertamina di wilayah Kalbar, Ibnu Chouldun mengaku tidak khawatir, karena telah diantisipasi sejak awal, dengan meningkatkan pelayanan, jaminan kualitas produk serta efektifitas jaringan pemasaran. 
Dirinya menyontohkan di Ibukota Jakarta, dimana sejumlah perusahaan minyak asing seperti Shell dan Petronas telah mendirikan SPBU, sekaligus mempromosikan BBM berkadar oktan tinggi, ”namun tidak mempengaruhi nilai penjualan produk Pertamina. 
Meskipun iklim persaingan di masa mendatang semakin ketat, dirinya tetap optimis jika Pertamina mampu bersaing dan tetap mengungguli pangsa pasar nasional.  

TINJAU ULANG PEMBANGUNAN PABRIK KONDOM


Anggota DPRD Kalbar Suprianto meminta Pemerintah kabupaten Landak, meninjau ulang rencana pendirian pabrik kondom di daerah tersebut. Meskipun menguntungkan daerah dari segi perekonomian dan pendapatan pajak, namun di bagian lain merugikan dari aspek pencitraan daerah. 
Pasalnya` pabrik kondom dapat berkonotasi negatif, seolah – olah daerah melegalkan praktek prostitusi. Bahkan` dengan berdirinya pabrik kondom, secara tidak langsung pemerintah semakin membuka peluang, maraknya hubungan di luar nikah, “terutama di kalangan remaja. 
Dalam jumpa pers di gedung DPRD Kalbar Rabu (21/04/10)` Suprianto mempertanyakan kenapa investor justru memilih pembangunan pabrik kondom, untuk mengolah produksi karet lokal. Bukan industri lain, seperti vulkanisir atau sintetis olahan lainnnya, yang memiliki pangsa pasar domestik dan manca negara.
Kendati demikian` jika masyarakat Landak mengizinkan dan tidak mempersoalkan pembangunan pabrik kondom di daerah mereka, Supriyanto menyatakan tidak akan mencegah. Dirinya hanya meminta Pemerintah mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul, yakni penyakit masyarakat “prostitusi”. 
Rencananya Landak bakal menjadikan kecamatan Mandor sebagai kawasan industri, bagi pembangunan pabrik pengolahan karet antara lain sarung tangan dan kondom. Namun` rencana tersebut hingga memasuki tahun 2010 belum terealisasi, sehingga peluang ditawarkan pada sejumlah investor asing, diantaranya dari Australia, Korea dan Jepang.   

Kamis, 22 April 2010

STOP PEMAKAIAN ISTILAH MARKUS


Barisan Muda Damai Sejahtera – BMDS Kalbar mengharapkan masyarakat, tidak lagi mempergunakan istilah markus sebagai terminologi hukum. Pasalnya` saat ini penggunaan istilah markus yang merupakan kependekan dari makelar kasus, telah begitu populer. Dikhawatirkan akibat pemakaian istilah markus, menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Sebab` nama Markus memiliki makna religius bagi kalangan umat nasrani, sebagai salah satu dari empat penulis kitab Injil. 
Dalam jumpa pers di gedung DPRD Kalbar Rabu (21/04/10)` anggota BMDS Kalbar Glorio Sanen mengatakan` bahwa Markus adalah nama dari seorang tokoh penulis kitab Injil, disamping Matius, Lucas dan Johannes. Sehingga tidak etis, jika nama seseorang yang dianggap suci oleh seluruh umat nasrani, diambil sebagai istilah hukum baru. Apalagi istilah markus` identik dengan para penjahat yang berlindung di balik jubah hukum, untuk memperjual belikan hukum dengan harga yang sangat murah.  
Lebih lanjut` Gloria Sanen menyatakan tidak masalah jika istilah makelar kasus, menjadi istilah hukum atau bahasa pasar untuk menyindir oknum yang memperdagangkan hukum. Namun` jangan disingkat menjadi markus, karena dapat berkonotasi buruk terhadap figur seseorang. Dirinya menyarankan lebih baik mencari istilah lain, yang tidak menisbathkan pada nama seseorang atau kelompok tertentu.  

NON PREMIUM BBM IDEAL DI MASA MENDATANG


PT. Pertamina wilayah Kalbar mengajak masyarakat secara bertahap, mulai meninggalkan penggunakan BBM premium seperti Bensin dan Solar untuk bahan bakar kendaraan bermotor. Dan mulai membiasakan mempergunakan BBM non Premium seperti Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dek, terutama bagi para pemilik kendaraan keluaran terbaru. 
Sebab` sebagian besar pabrikan otomotif di luar negeri belakangan ini, mulai memproduksi mesin kendararaan bermotor dengan mempergunakan bahan bakar non premium yang memiliki kadar oktan lebih tinggi. 
Ditemui seusai meresmikan Pengoperasian 1 unit Mobil Service Quality – MSQ di SPBU internasional Jl. Ahmad Yani Pontianak Rabu (21/04/10), Manajer Pemasaran PT. Pertamina wilayah Kalbar Ibnu Chouldun mengatakan Pertamax merupakan produk yang ramah lingkungan dan alternatif ideal bahan bakar minyak - BBM di masa mendatang. 
Meskipun Harga Eceran Tertinggi – HET per liter BBM non premium lebih mahal dibanding BBM premium, namun non premium memiliki keunggulan yakni mengandung kadar oktan di atas 90, sehingga menjamin dan menjaga kualitas mesin kendaraan agar tetap awet.  
Lebih lanjut` Ibnu Chouldun mengatakan, disamping mendukung program Pemerintah untuk memasyarakatkan penggunaan BBM non subsidi yang ramah lingkungan, Pertamax, Pertamax plus dan Pertamina Dek merupakan produk unggulan PT. Pertamina, untuk menghadapi Perdagangan Bebas Asean – China CAFTA. 
Dirinya menegaskan Pertamina tidak khawatir kalah bersaing dengan Perusahaan minyak asing seperti Shell dan Petronas, bahkan optimis jika Pertamax mampu bersaing dengan berbagai produk BBM negara asing, yang memasuki pangsa pasar BBM lokal.

BONGKAR PRAKTIK MAFIA HUKUM KASUS BUNTIA


Dinas Kehutanan Kalbar mendukung upaya 3 LSM lokal, yakni Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi untuk mengungkap praktik mafia hukum atas sejumlah kasus kejahatan kehutanan di Kalbar. Terutama kasus Tian Hartono alias Buntia, pelaku Illegal logging di kawasan hutan lindung Lubuk Lintang kabupaten Sintang. Pasalnya` banyak terjadi kejanggalan dalam proses penyidikan tersangka, yang berujung dengan lemahnya vonis Majelis Hakim atas kasus tersebut. 
Dalam Jumpa pers Rabu (21/04/10)` Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar Soenarno mengakui adanya konspirasi dari oknum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk meloloskan Buntia dari jeratan hukum. Meskipun Jaksa Penuntut Umum – JPU menyatakan Buntia terbukti bersalah melakukan Illegal Logging, sekaligus menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 2 milyar rupiah,” namun Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2005 lalu, justru menyatakan Buntia tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. 
Kasus kemudian dibawa ke tingkat banding di Pengadilan Negeri Kalbar, namun putusan Majelis Hakim atas Terdakwa hanya 1 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. Bahkan yang paling menyakitkan dan menciderai rasa keadilan adalah, putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Tian Hartono alias Buntia atas segala tuntutan.     
Sementara itu` dalam Siaran Pers Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi menyebutkan 6 kasus fenomenal kejahatan kehutanan di Kalbar, yang terindikasi praktik mafia hukum sehingga para pelaku lolos dari jeratan hukum. Yakni pelaku pembalakan liar atas nama Prasetyo Gow alias A Tong, yang divonis bebas di Pengadilan Tinggi, dan Ng Tung Peng alias A Peng, yang kini buron dan masuk DPO aparat kepolisian. 
Kemudian Muhammad Sun`an dan Syaiful, yang divonis bebas bersyarat di Pengadilan negeri. Serta tindak Pidana Korupsi Dana PSDH & DR atas nama Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin, yang divonis bebas di Pengadilan Negeri. Untuk itu` bertepatan dengan Hari Bumi yang jatuh 22 April 2010, Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi Kalbar, menuntut pengkajian kembali terhadap sejumlah kasus kejahatan kehutanan yang terjadi di Kalbar.

Rabu, 21 April 2010

DUKUNG PENUNDAAN KORVERSI BBM KE ELPIJI


Sekretaris Komisi C DPRD Kalbar Thomas Alexander menyatakan dukungannya, terhadap usulan Pemerintah provinsi untuk menunda pelaksanaan konversi BBM ke gas elpiji 3 Kg. Namun` bukan berarti hal itu menentang kebijakan pemerintah pusat, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluhan masyarakat. 
Dirinya meminta pemerintah pusat membenahi dahulu sarana infrastruktur jalan terutama di belahan timur Kalbar, baru kemudian melanjutkan program konversi tahap kedua. Selain itu` adanya penundaan memberikan kesempatan bagi PT. Pertamina untuk melakukan pencacahan ulang dan mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat. 
Sebab` pencacahan sebelumnya dinilai amburadul dan sosialisasi juga tidak menyentuh langsung masyarakat di pedesaan maupun kawasan pesisir, sehingga menimbulkan gejolak yang berakhir dengan sejumlah aksi demo. Thomas juga menyarankan agar Pihak Pertamina menyisihkan sebagian keuntungan, bagi peningkatan dan perbaikan jalan.

BENAHI DUALISME KELEMBAGAAN PENGIRIMAN TKI


Berbagai persoalan yang menimpa tenaga kerja wanita – TKW ke luar negeri, menjadi perhatian serius DPR RI. Mulai dari tidak adanya jaminan keamanan, penempatan yang tidak berdasarkan keahlian hingga kesulitan mendapatkan bantuan hukum bagi TKW yang bermasalah. 
Dihubungi via ponsel Selasa (20/04/10), anggota Komisi IX DPR RI Karolin Margreth Natasa mengatakan, berbagai persoalan yang menimpa TKI, berawal dari amburadulnya mekanisme dan kelembagaan yang mengatur pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itu` dualisme kelembagaan antara BNP2TKI, dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera diselesaikan secara internal. Sehingga tidak saling lempar tanggung jawab, ketika terjadi persoalan hukum menyangkut TKW yang bekerja di luar negeri.  

Lebih lanjut` Karolin mendesak Pemerintah, segera membenahi sistem pengiriman TKI ke luar negeri, terutama pekerja wanita. Sehingga tidak ada celah yang dapat dipergunakan oleh oknum atau biro pengiriman TKI ilegal, untuk memperjualbelikan wanita ke negara asing. 
Apalagi kaum wanita merupakan 60 % dari total pengiriman TKI ke luar negeri, sehingga menuntut adanya jaminan perlindungan dan penempatan yang memadai dari Institusi terkait. Dirinya mengunkapkan jika mengacu pada undang – undang, maka kewenangan untuk mengirim TKI ke luar negeri berada di BNP2TKI. Namun` Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak memberikan wewenang tersebut, justru mengebiri kewenangan BNP2TKI.

Selasa, 20 April 2010

SOSIALISASI KONVERSI BBM KE GAS ELPIJI

Berbagai gejolak yang muncul pasca Konversi BBM ke gas elpiji 3 Kg  tahap I di Kalbar, mendorong Pemerintah Pusat untuk menyosialisaikan kembali program tersebut. Mengingat konversi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi anggaran subsidi yang membebani APBN, sekaligus memanfaatkan penghematan untuk meningkatkan alokasi belanja pembangunan. 
Namun` kesuksekan program konversi sangat ditentukan dari keberhasilan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, mengatasi berbagai persoalan yang muncul di daerah. Demikian penegasan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – PMD Darjo Sumardjono Departemen Dalam Negeri, ketika membuka sosialisasi konversi BBM ke Gas Elpiji di Balai Petitih kemarin pagi.  
Dirinya mengakui berbagai persoalan muncul berpotensi menggangu kesinambungan program konversi. Mulai dari pola pendistribusian, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konversi hingga prosedur pendirian Stasiun pengisian ulang yang rumit. Selain itu, diakui tingginya disvaritas HET BBM non subsidi dengan subsidi, memicu penyimpangan dalam penyaluran BBM Minyak Tanah yang menimbulkan kelangkaan di pasaran.
Sebelumya Wakil Gubernur Kalbar dalam pidatonya menyebutkan realisasi penyaluran tahap I untuk 3 daerah yakni kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan kabupaten Kubu Raya sebanyak 290. 382 paket, meliputi tabung, kompor serta asesoris lainnya. 
Untuk mengatasi keluhan masyarakat yang sempat menimbulkan aksi demo dan menggangu ketertiban umum, maka Gubernur Kalbar bulan Februari lalu melayangkan surat ke Pemerintah Pusat.  Meminta penarikan BBM minyak tanah subsidi ditunda, hingga program konversi menyeluruh di semua kabupaten kota.

Senin, 19 April 2010

TOLAK VONIS MATI BAGI KORUPTOR


Anggota DPRD Kalbar Nicodemus Nehen menolak usulan hukuman mati, bagi tersangka tindak pidana korupsi. Meskipun vonis hanya dijatuhkan pada koruptor kelas kakap, namun dirinya menilai menghilangkan nyawa seseorang “bertentangan dengan Hak Azasi Manusia – HAM. Ditemui di ruang fraksi Golkar DPRD Kalbar` Nehen menyetujui jika para koruptor dijatuhi hukuman yang seberat – beratnya, “namun bukan berarti hukuman mati. Idealnya` menurut Nehen hukuman penjara seumur hidup. 
Selain itu` dirinya juga menghendaki koruptor yang telah divonis penjara, tetap diwajibkan untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Artinya` hukuman fisik yang dijatuhkan oleh majelis hakim, juga harus disertai kewajiban kepada tersangka untuk mengembalikan uang korupsi.  Bahkan` jika diperlukan, pengadilan dapat melakukan upaya paksa, melalui tindakan penyitaan terhadap kekayaan terpidana. 
Lebih lanjut` Nehen menyatakan dukungannya, terhadap gerakan pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi di tanah air. Namun` penegakan hukum jangan tebang pilih, tetapi harus masuk ke semua lini di pemerintahan, “termasuk di lingkungan kekuasaan. Dukungan terhadap usulan Hukuman Mati bagi terpidana kasus korupsi, belakangan ini terus menguat. Sebab` hukuman penjara yang diterapkan kurang maksimal, dalam memberikan Shock Therapy pada pelakunya. 
Apalagi Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, membuka peluang diberlakuannya hal tersebut. Diasumsikan vonis mati dapat menimbulkan efek jera dan mengurangi tingkat pencurian uang negara Meskipun demikian` sebagian kalangan menolak wacana tersebut, dengan pertimbangan HAM.   

KAPAL SITAAN UNTUK PATROLI TERITORIAL


Dinas Kelautan dan Perikanan – DKP Kalbar berencana memanfaatkan beberapa kapal sitaan milik nelayan asing, untuk mendukung armada penjaga wilayah perairan. Terutama kapal besi milik nelayan China, yang diamankan di Stasiun Pontianak. 
Kepala DKP Kalbar Gatot Rudiono menyebutkan 3 unit kapal asal China, yang kini bersandar di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak masih dalam kondisi baik dan ideal jika dipergunakan sebagai kapal patroli. Disamping memperkuat armada penjaga teritorial perairan, biaya untuk memodifikasi kapal tersebut menjadi kapal patroli, diperkirakan tidak menyedot anggaran yang cukup besar.  
Ditemui seusai menghadiri Pemusnahan Secara Simbolis ikan mengandung Formalin di Stasiun PSDKP Pontianak Senin (19/04/10), Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengungkapkan, jika kapal nelayan asing yang disita juga dapat dimiliki para nelayan tradisional. Koperasi nelayan lokal dapat mengajukan penawaran lelang terhadap kapal tersebut, setelah adanya putusan hukum di Pengadilan Perikanan.  
Berdasarkan catatan Stasiun PSDKP Pontianak, saat ini terdapat 30 unit Kapal nelayan asing yang ditahan dan menunggu proses persidangan untuk dilakukan pelelangan. 9 kapal diantaranya, milik nelayan China yang terjaring kapal patroli Hiu Macan 001 DKP, di perairan Natuna Minggu (11/04/10).

1,5 TON IKAN DIMUSNAHKAN


Belasan ton ikan dari berbagai jenis, yang menjadi barang bukti hasil kegiatan Illegal Fishing nelayan Vietnam, ternyata tidak dapat dilelang karena positif mengandung formalin. Untuk mengantisipasi kemungkinan beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat, maka aparat DKP berinisiatif memusnahkan ikan – ikan tersebut. Pemusnahan secara simbolis sekitar 1,5 ton ikan berbagai jenis dilakukan wakil gubernur Kalbar, di halaman Stasiun PSDKP Pontianak Senin (20/04/10). Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan ke galian lobang seluas 4x6 M, dan menimbun agar segera membusuk. 
Ditemui di Pangkalan AL Pontianak Kepala Stasiun PSDKP Bambang Nugroho menyebutkan, Ikan  - ikan yang dimusnahkan sebagian dari sekitar 15 ton ikan, yang disita dari 9 kapal nelayan asal Vietnam. Kesembilan kapal terjaring Kapal Hiu Macan 001, ketika tengah patroli di perairan Natuna Minggu (11/04/10). 
Berdasarkan hasil sampling di Laboratorium Perikanan ternyata ikan positif mengandung formalin. Karena kapal tidak membawa Freezer dan tidak mungkin memperoleh batu es di laut lepas, maka para nelayan Vietnam menggunakan formalin agar ikan tangkapan tidak membusuk. Bahkan sebagian dari hasil tangkapan telah dipaket dalam kantong plastik transparan ukuran 3 Kg, dan siap untuk di pasarkan. 

Ketika ditanyakan` kenapa yang dimusnahkan tergolong ikan – ikan kecil, dirinya menyatakan pemusnahan hanya simbolis. Sedangkan` sisanya masih belum dikeluarkan dari palka kapal. Bambang menyebutkan akibat maraknya aksi illegal Fishing di perairan Indonesia, negara dirigikan sekitar 30 trilyun setiap tahun.

Minggu, 18 April 2010

IKAN HASIL SITAAN DIMUSNAHKAN

Puluhan ton ikan hasil sitaan aparat Dinas Kelautan dan Perikanan – DKP Pontianak, dari nelayan Vietnam bakal dimusnahkan. Menyusul hasil pemeriksaan di Laboratorium Perikanan, bahwa ikan tangkapan nelayan Vietnam tersebut dinyatakan positif mengandung Formalin. 
Dihubungi via Ponsel Minggu (18/04/10) Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan – PSDKP Pontianak Bambang Nugroho mengatakan, pemusnahan dijadwalkan Senin pukul 11. 00 WIB di stasiun PSDKP dengan mengundang Jajaran Muspida Kalbar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ikan tersebut, dijual ke pasaran dan dikonsumsi  masyarakat.  
Jum`at sore (16/04/10) petugas DKP membawa 9 nelayan asal Vietnam, yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Natuna Minggu lalu. Kesembilan nelayan terdiri dari 6 Nakhoda dan 3 Mekanik kapal, yang sebelumnya dititipkan di Pelabuhan Penjajap Pemangkat Kabupaten Sambas. Untuk melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan, petugas DKP juga menyita 9 unit kapal kayu serta belasan pukat Harimau (Trowl) milik nelayan Vietnam.   
Total nelayan yang terjaring dalam patroli kapal Hiu Macan 301 sebanyak 50 orang, dan 10 unit kapal penangkap ikan. Namun` karena lokasi berada di Zona Economic Exclusive - ZEE atau 12 mil dari batas pantai Indonesia, maka sebanyak 41 nelayan dipulangkan ke negara asal menggunakan 2 unit kapal.

Sabtu, 17 April 2010

TINJAU ULANG KASUS KORUPSI PEJABAT


Anggota DPD Kalbar Zulkarnain Siregar mendesak lembaga penegak hukum, segera meninjau ulang sejumlah kasus korupsi. Pasalnya` sejumlah kasus korupsi yang dibawa ke Pengadilan, ternyata kemudian divonis bebas atau dijatuhi sanksi di bawah standar hukum oleh Majelis Hakim. Terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pemerintahan, baik di provinsi maupun kabupaten kota. 
Ditemui seusai menghadiri Musrenbang Kalbar Tahun 2010 di Kapuas Palace Kamis (15/04/10), dirinya mengungkapkan jika lolosnya sejumlah kepala daerah dari jeratan hukum, telah menciderai rasa keadilan. 
Kendati enggan menyebutkan nama,” dirinya menilai sejumlah bupati telah menyelewangkan penggunaan anggaran di daerah masing – masing. Untuk  itu Zulkarnain mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian, membuka kembali kasus korupsi yang melibatkan sejumlah bupati dan walikota, sekaligus menyeret oknum pelaku ke lembaga Pengadilan.  

Zulkarnain Siregar juga meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melimpahkan ke Pengadilan, kasus korupsi yang kini tengah ditangani. Khususnya penyimpangan pengelolaan keuangan dalam penyaluran dana bantuan sosial, yang dianggarkan dalam APBD Kalbar. 
Meskipun` saat ini oknum yang diduga menyelewengkan uang negara, menduduki kursi lembaga legislatif. Dirinya mengancam jika masih diabaikan, maka persoalan ini segera dilaporkan ke Mahkamah Agung atau KPK.  

PENUHI HAK MASYARAKAT ADAT


Meskipun hak masyarakat adat atas tanah ulayat secara perdata telah diakui pemerintah, berdasarkan Undang – undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Namun` kebijakan sentralistik di masa lalu, mengakibatkan regulasi yang menjadi acuan belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat. Terutama menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan, atas tanah ulayat yang diklaim sebagai milik masyarakat adat. 
Ditemui Jum`at (17/04/10), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalbar Marcellus Tjawan mengatakan, evaluasi terhadap seluruh Peraturan Daerah segera dilakukan. Terutama menindak lanjuti regulasi baru dari Pemerintah Pusat, menyangkut pemanfaatan Sumber Daya Alam, seperti sektor perkebunan dan pertambangan. 
Bahkan` beberapa daerah telah berinisiatif mengkonsolidasi ulang upaya memulihkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat adat, melalui kebijakan yang mengatur kegiatan dan usaha di sektor perkebunan sawit.  

Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Bappeda Kalbar Fathan A. Rasyid mengatakan, komunitas masyarakat adat dapat mengusulkan pengelolaan kawasan hutan produksi, terutama di sekitar dan kawasan hutan, dengan mengajukan izin pemanfaatan hasil hutan, melalui hutan Kemasyarakatan dan hutan desa.

Isu penyelamatan hak masyarakat adat beberapa tahun belakangan, kian menguat di Kalbar. Khususnya dampak dari ekspansi agresif perkebunan sawit, yang menggusur dan meminggirkan hak – hak masyarakat adat. 
konflik yang memicu konfrontasi fisik antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, mulai menyadarkan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang belum mengakomodir kepentingan masyarakat di daerah. Serta mulai menyertakan Pemerintah setempat dan masyarakat lokal, dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan Pertambangan dan konversi lahan bagi perkebunan.