Kamis, 09 Agustus 2012

4 KANDIDAT HARUS PATUHI ATURAN DALAM PILKADA

Ketua KPU Kalbar Ahmad Rabiul Muzammil meminta 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar yang telah mengantongi nomor urut, untuk mematuhi semua peraturan dalam Pemilukada Kalbar tahun 2012. 

Terutama menyangkut tatacara kampanye sesuai ketentuan dalam aturan perundang – undangan. 

“Sebab, ada sanksi bagi pasangan calon yang melanggar, dan Panwaslu tidak segan – segan menjatuhkan sanksi bagi setiap pelanggaran,” ujar Muzammil usai Rapat Pleno KPU Kalbar di Hotel Santica Senin (6/8/12). 

Sementara itu, salah satu kandidat gubernur Kalbar yang mengantongi nomor urut 2 Mayjend TNI. Armyn Angkasa Alianyang menyatakan siap mengikuti semua proses pelaksanaan kampanye dan bertekad untuk mewujudkan Pemilukada yang damai. 

Dirinya optimis bersama pasangannya Fathan A. Rasyid dapat memenangkan Pemilukada Kalbar dengan meraih suara terbanyak dalam Pemungutan suara 20 September mendatang.

RAPAT PLENO DIWARNAI ADU MULUT

Pencalonan Mayjend. Armyn Angkasa Alianyang sebagai gubernur dalam Pemilukada Kalbar tahun 2012 kembali dipersoalkan dalam Rapat Pleno KPU Kalbar yang berlangsung di Hotel Santica Senin (6/8/12). 

Kali ini oleh bakal calon gubernur Abang Tambul Husin dan pendukungnya Tobias Ranggie. Sempat terjadi adu mulut antara keduanya dengan Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil menyangkut keabsahan pencalonan Armyn. 

“Kami menilai pencalonan Armyn yang masih berstatus TNI aktif tidak syah dan berpotensi memicu kekisruhan di kemudian hari,” ungkap Tambul. 

Bahkan, Tambul meminta agar sidang diskor, sehingga menimbulkan protes dari 3 kubu pasangan calon lainnya. 

Meskipun pada akhirnya Tambul bersedia mengikuti penentuan Nomor Urut, tetapi persoalan lolosnya Armyn Angkasa Alianyang tetap dilanjutkan secara hukum. 

Menjawab hal itu, Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil mengatakan, bahwa pencalonan Armyn Angkasa Alianyang telah memenuhi persyaratan Undang – Undang, dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri saat mendaftar ke KPU. 

“Sebab, yang dipersyaratkan Undang – undang terkait pencalonan prajurit TNI adalah Surat Pernyataan Pengunduran diri, bukan surat dinyatakan telah mundur dari institusi yang bersangkutan,”tegasnya. 

Kendati demikian jika ada pihak yang merasa berkeberatan atau menilai telah terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilukada, ia mempersilahkan yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum. 

Sementara itu, KPU Kalbar telah menentukan dan menetapkan nomor urut 4 pasangan calon dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar tahun 2012. 

Masing – masing, Pasangan Calon Cornelis – Christiandy Sandjaya mendapat nomor urut 1, Armyn Angkasa Alianyang – Fathan A. Rasyid mendapat nomor urut 2, Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid nomor urut 3 dan Abang Tambul Husin – Barnabas Simin menadapat nomor urut 4.

PT. BIG SENGAJA ULUR PROSES LELANG

Kuasa Hukum Bank Mandiri Jakarta Sentot Pancawardhana merasa kecewa atas sikap direksi PT. Benua Indah Group (BIG), Budiono Tan yang selalu menghambat proses lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang. 

Terbukti Budiono Tan melalui kuasa hukumnya AR. Sarbani dalam sidang gugatan di PTUN Pontianak Senin (06/08/12), kembali meminta izin Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi ahli. 

“Anehnya, saksi ahli dari Universitas Tanjungpura tidak dapat dihadirkan dalam seminggu ini, karena prosesnya harus melalui birokrasi yang cukup lama. Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Edi Septa Surhaza terpaksa memutuskan sidang dilanjutkan tangal 6 September 2012 atau 1 bulan kedepan,”kesalnya. 

Sentot menilai hal ini hanyalah akal – akalan dari Pemilik perusahaan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tbs petani sebesar 119 Milyar serta tunggakan kredit macet kepada bank Mandiri sebesar 350 milyar. 

Menurutnya kalau ingin menghadirkan saksi ahli, seharusnya telah diatur atau dikondisikan jauh – jauh hari sebelum gugatan diajukan, bukannya baru memanggil saat sidang tengah berlanmgsung. 

Seperti diketahui, PT. BIG sebagai Penggugat kembali mengajukan gugatan penundaan lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang kepada Tergugat 1,2 dan Tergugat intervensi masing – masing KPKNL Jakarta 1, KPKNL Pontianak dan Bank Mandiri Jakarta. 

Meskipun gugatan sebenarnya pernah diajukan tahun 2010 lalu dan hasilnya ditolak oleh PTUN Pontianak dengan alasan objek gugatan bukan termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun menurut kuasa hukum PT. BIG, hal itu bukan suatu halangan untuk kembali mengajukan gugatan. 

Sementara itu, keputusan KPKNL untuk melelang aset PT. BIG telah dimulai sejak tahun 2009 lalu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. 

Selain untuk melunasi hutang PT. BIG atas tbs sawit petani selama 3 bulan dan kredit macet kepada bank Mandiri, eksekusi lelang oleh KPKNL juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi aset PT. BIG di Kabupaten Ketapang.

PENYALURAN DANA BANSOS PERLU PENGAWASAN KETAT

Penyaluran dana Bansos (Bantuan Sosial) oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sudah sepatutnya mendapat perhatian serius semua pihak. Pasalnya, terindikasi dana bansos mengalami penyimpangan atau disalahgunakan sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan masyarakat banyak. 

Ditemui Rabu (01/08/12), Wakil Ketua DPD GAIB Kalbar, Zulfahmi Anshari menilai sudah saatnya dibangun transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bansos. 

Meskipun belum mempunyai data akurat mengenai penyimpangan dalam dana bansos, namun maraknya isu penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan dana bansos tidak dapat dipungkiri, sebab sudah begitu santer terdengar. 

Ada yang tidak diberikan kepada yang berhak, namun ada juga yang diberikan tapi besarannya tidak sesuai dengan nominal di proposal. 

Menurutnya, perlu ada proses verifikasi dan audit terhadap penyaluran bansos, bukan hanya Pemerintah namun juga lembaga penerima Bansos. 

Zulfahmi mengakui bahwa penyimpangan dana Bansos hampir merata terjadi di seluruh Indonesia, baik itu dana bansos yang dianggarkan oleh Kementrian dan lembaga pusat maupun melalui APBD Pemerintah daerah. Sehingga Indonesia Corruption Watch (ICW) memfokuskan monitoring dan pengawasan penyaluran bansos dari pusat hingga ke daerah. 

Meskipun sarat penyimpangan, namun Zulfahmi menolak penghapusan dana Bansos. Karena masih sangat dibutuhkan masyarakat, hanya saja pengawasannya perlu dierketat saehingga tidak menimbulkan penyelewengan.

WARGA SEGEDONG TUNTUT POLISI TUNTASKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI

Gerakan Anak Indonesia Bersatu–GAIB Kalbar, kembali mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) dan Pengarusutamaan Gender (PUG), dengan pelaku Kepala desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. 

Pasalnya, kasusnya telah dibawa ke Mabes Polri 18 Juli 2012 dengan menyerahkan sejumlah bukti indikasi penyimpangan. 

Dalam Jumpa pers Rabu (01/08/12), Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriandi mensinyalir terjadi sejumlah penyimpangan dan kejanggalan dalam 2 paket proyek tersebut, yang masing – masing paket sebesar 75 juta rupiah. 

Bahkan, diduga oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak, turut terlibat pada proyek yang dianggarkan dalam APBN 2011 melalui Dana Dekosentrasi. 

”Anggaran untuk PIP sebesar Rp. 55 juta telah dikucurkan tahun 2011, namun tidak disetorkan Kepala desa Jamhur Masnawi kepada Ketua Kelompok Tani Harapan II atas nama Ramsyah Muhammad Haris, yang di dalam ketentuan sebagai pelaksana kegiatan,” beber Rudi. 

Ditambahkan Rudi, parahnya lagi, oknum Kepala desa mencairkan dana menggunakan rekening Ketua Kelompok Tani tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani, Ramsyah Muhammad Haris membenarkan bahwa pencairan dana oleh Kepala desa di Bank Kalbar Cabang Mempawah tanpa sepengetahuannya. 

Dirinya baru mengetahui dana dicairkan setelah melihat tumpukan material bangunan untuk pengerjaan proyek PIP dan PUG di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya. 

”Padahal, di dalam ketentuan Ketua Kelompok Tani merupakan pelaksana kegiatan. Sebab, proyek bersifat partisapatif yang harus dikerjakan warga secara swadaya,” ujarnya. 

Karena merasa dirinya diabaikan dan telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana oleh oknum Kepala desa, maka Ramsyah memutuskan meminta bantuan GAIB Kalbar untuk membawa kasusnya ke lembaga hukum. 

Apalagi, belakangan, ia justru diancam akan dipidanakan melalui surat oleh oknum di Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak.

PARA KANDIDAT GUBERNUR TERUS TEBAR PESONA

Tanpa terasa bulan Ramadhan 1433 H telah memasuki hari ke 12. Nuansa keislaman semakin terasa, terutama acara kajian tentang Hikmah Ramadhan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. 

Tak ketinggalan para politisi turut meramaikan dengan tebar pesona, terutama mereka yang bakal bertarung dalam Pemilu Gubernur Kalbar 2012. 

Bukan hanya sekedar memasang spanduk atau iklan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, kini para kandidat semakin rajin menemui umat dengan menggelar Safari Ramadahan, mulai dari Masjid hingga Rumah Yatim Piatu. 

Ditemui Selasa (31/7/12), Pengamat politik asal Universitas Tanjungpura Pontianak, Gusti Suryansyah, mengakui bahwa bulan Ramadhan tahun ini kembali diramaikan dengan aktifitas tebar pesona para politisi, melalui ajang sosialisasi dengan memanfaatkan momentum Ramadhan. 

“Hal ini lumrah dan wajar – wajar saja, namun jangan sampai diembeli berbagai tindakan atau kalimat yang dapat menimbulkan ketersinggungan kandidat maupun umat,” ingat Gusti. 

Gusti juga meminta masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk tidak terlalu mempersoalkan aktifitas atau tebar pesona para politisi maupun kandidat Pilgub Kalbar, asalkan mereka masih dalam batas – batas kewajaran. 

Lagipula sebagai seorang muslim memang sudah sewajarnya di Bulan Ramadhan ini memperkuat silaturrahmi, termasuk menggelar berbagai kegiatan, seperti buka puasa, safari Ramadhan maupun kegiatan lainnya. 

Menurutnya, justru hal itu sangat positif bagi bagi keharmonisan masyarakat Kalbar. 

“Tetapi semua pihak juga harus menyadari, jangan sampai berbagai kegiatan yang digelar merusak hikmah dari Ibadah Ramadhan,” ia kembali mengingatkan.

HARGA SEMBAKO DI KETAPANG TERUS MERANGKAK NAIK

Tidak hanya di Kota Pontianak, kenaikan harga kebutuhan juga terjadi di Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. 

Momen Ramadhan yang berdampak terhadap tingginya permintaan konsumen di tengah terbatasnya stok di pasaran, menyebabkan melambungnya harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok. 

“Melambungnya harga sembako mulai terjadi sejak memasuki bulan Ramadhan 1433 H,” ujar salah seorang warga Nanga Tayap, Yohanes Abimanyu Selasa (31/7/12). 

Misalnya gula pasir yang sebelumnya Rp.11.000 per Kg menjadi Rp.15.000 per Kg, minyak goreng sebelumnya Rp. 12.000 per Kg menjadi Rp.17.000 per Kg, beras dari Rp.9.000 per Kg kini di kisaran Rp. 13.000. Sedangkan terlur ayam yang sebelumnya Rp. 1.500 Per butir menjadi Rp. 2.000 Per butir. 

Meskipun mulai dikeluhkan warga, namun warga terpaksa membeli dengan konsekuensi merogoh kocek lebih dalam demi kebutuhan sehari – hari. 

Kendati demikian, Yohanes megakui beberapa harga komoditas memang masih relatif stabil, seperti harga ikan Bandeng di kisaran Rp.25.000 – Rp. 30. 000 per Kg. “Pasokan cukup lancar dari hasil produk tangkap nelayan di pesisir Ketapang,”terangnya. 

Namun, ia berharap kenaikan harga kebutuhan pokok tidak terus melambung hingga Hari Raya Idul Fithri, sebab kenaikan telah yang terjadi saat cukup memberatkan warga, terutama mereka yang memiliki penghasilan rendah. 

Sementara Kepada Pemerintah, melalui instansi terkait diminta mengambil tindakan agar harga sembako tidak semakin melambung, dengan menstabilkan harga dan mencukupi stok persediaan di pasaran.

LEGALKAN GULA MALAYSIA UNTUK BANTU WARGA PERBATASAN

DPRD Kalbar kembali mendesak Pemerintah pusat agar membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Mengingat saat ini, gula asal Malaysia tetap membanjiri pasaran lokal, dan ironisnya peredarannya dikategorikan komoditas ilegal. 

Gula tersebut masuk melalui pintu perbatasan seperti di PPLB Entikong Kabupaten Sanggau dan menjadi peluang bagi pengusaha dan pekerjaan alternatif bagi warga setempat. 

“Daripada gula Malaysia tersebut masuk secara ilegal dan selalu menjadi buruan aparat hukum, lebih baik kran import dibuka oleh Pemerintah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kalbar Redno Pramudya Senin (30/7/12). 

Menurutnya, disamping memenuhi kebutuhan konsumen, terbukanya kran impor gula juga membantu warga di perbatasan untuk meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan kedekatan geografis dengan negara tetangga. Sekaligus menguntungkan negara dari sektor pendapatan pajak. 

“Tetapi, agar tidak merusak perdagangan gula dalam negeri dan merugikan petani gula, tentunya aturan impor diberikan terbatas hanya kepada pengusaha lokal yang berada di wilayah perbatasan. Serta jumlah kuota harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kalbar,” tegas legislator asal PPP ini. 

Retno menambahkan, bahwa usulan pembukaan kran import gula sebenarnya telah beberapa kali disampaikan oleh Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat, bahkan oleh kalangan pengusaha. Tentunya di dalam aturan tersebut juga memuat adanya kontribusi bagi pemasukan negara. 

Terobosan tersebut dapat dilakukan dengan meninjau ulang perjanjian Tataniaga (Border Trade Agreement). Sebab, aturan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan perdagangan kedua Negara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

KPU PERLU TRANSPARAN SOAL ANGGARAN PEMILU

Penandatangan Pakta Integritas oleh anggota KPU Kalbar sejatinya tidak hanya sekedar pernyataan di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Mengingat agenda Pemilu, baik itu Pemilukada maupun Pemilu Legislatif memang sangat rentan terhadap kecurangan, sehingga menuntut komitmen dan keseriusan KPU sebagai penyelenggara. 

Ditemui Jum`at (27/07/12), Ketua Gerakan Anak Indonesia Bersatu – GAIB Kalbar, Rudi Supriandi mengatakan, meskipun Pakta Integritas hanya bersifat gerakan moral tanpa mempunyai konsekuensi hukum, tetapi perlu dijalankan secara sungguh-sungguh. 

Hal ini untuk menjawab besarnya tuntuan masyarakat atas KPU agar terselenggara Pemilu yang berkualitas, khususnya Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2012. 

Rudi menambahkan, persoalan lain yang juga perlu diperhatikan oleh KPU adalah masalah transparansi, dengan memberikan kemudahan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses semua informasi, terkait kegiatan Pemilu. 

Terlebih lagi menyangkut pendanaan, sedapat mungkin masyarakat dapat mengetahui rincian setiap penggunaan anggaran, mengingat dana yang dikucurkan oleh Pemerintah bagi Pemilu, seperti Pemilu Gubernur Tahun 2012 sangat besar dan dana tersebut merupakan uang rakyat.

DPT KALBAR RAMPUNG 6 AGUSTUS

KPU Kalbar saat ini tengah melakukan penyusunan Daftar Pemilih, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2012. Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) yang diterima dari Pemprop Kalbar, jumlah pemilih mencapai 3.639.810 jiwa atau 69,55 % dari total 5.233.586 jiwa penduduk. 

Ditemui Senin (23/7/12), Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil mengatakan, penyusunan Daftar Pemilih telah dimulai sejak 21 Juli, namun diupayakan rampung secepatnya sebelum batas akhir 6 Agustus 2012. 

KPU telah menjadwalkan proses rekapitulasi di tingkat provinsi sebelum 6 Agustus 2012, sehingga DPT dapat selesai sebelum penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar. 

Selain itu, KPU menjadwalkan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS berlangsung dari 15 s/d 17 Juli 2012, sedangkan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan dari 18 s/d 20 Juli 2012. Kemudian Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS mulai 21 Juli s/d 1 Agustus 2012. 

Sementara untuk Rekapitulasi DPT di tingkat PPK, KPU Kabupaten Kota maupun Provinsi 3 s/d 6 agustus 2012. 

Terkait, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, Muzammil menyebutkan telah dijadwalkan 6 Agustus 2012, dengan mengundang keempat pasangan calon dan tim pemenangan masing – masing. 

Hasilnya langsung diumumkan pada saat itu juga kepada publik, agar dapat segera diketahui.

PT. BIG KEMBALI AJUKAN GUGATAN TUNDA LELANG ASET

Sidang lanjutan gugatan PT. Benua Indah Group (BIG) Senin (30/7/12) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Sidang dipimpin Majelis Halim Edi Septa Surhaza, Haristov Azadha dan Gugum Surya Gumilar. 

PT. BIG sebagai penggugat mengajukan gugatan penundaan lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang kepada tergugat 1,2 dan tergugat intervensi masing – masing KPKNL Jakarta 1, KPKNL Pontianak dan Bank Mandiri Jakarta. 

“Kami akan menggajukan 8 bukti ke Majelis Hakim dan 5 diantaranya telah diserahkan tadi, “ujar salah seorang Tim Kuasa Hukum PT. BIG AR. Sarbani saat ditemui seusai sidang. 

Meskipun gugatan sebenarnya pernah diajukan tahun 2010 lalu dan hasilnya ditolak oleh PTUN dengan alasan objek gugatan bukan termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun menurutnya hal itu bukan suatu halangan untuk kembali mengajukan gugatan. 

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bank Mandiri Sentot Pancawardhana menilai gugatan PT. BIG hanyalah sebuah skenario dari Pemilik perusahaan, Budiono Tan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tbs petani sebesar 119 Milyar serta tunggakan kredit macet kepada bank Mandiri sebesar 350 milyar. 

Sentot menambahkan, bahwa keputusan KPKNL untuk melelang aset PT. BIG telah dimulai sejak tahun 2009 lalu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. 

“Jadi selain untuk melunasi hutang PT. BIG atas tbs sawit petani selama 3 bulan dan kredit macet kepada bank Mandiri, eksekusi lelang oleh KPKNL juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi aset PT. BIG di Kabupaten Ketapang,“ terang Sentot. 

Namun, ia mengakui upaya selalu terganjal karena PT. BIG terus melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN. 

Akibat penundaan lelang menyebabkan sekitar 13.000 petani plasma di wilayah perkebunan semakin merana, karena pembayaran hutang tbs PT. BIG kembali terkatung – katung. 

Sementara itu, Sidang gugatan PT. BIG kembali dilanjutkan PTUN Pontianak 6 Agustus 2012.

KPU KALBAR TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Seluruh anggota KPU Kalbar Senin (23/7/12) menandatangani Pakta Integritas yang memuat 11 pointer terkait komitmen KPU Kalbar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, terutama menyukseskan Pemilihan Gubernur Kalbar tahun 2012. 

Mereka yang menandatangani yakni Ketua KPU beserta 4 Komisioner dan Sekretaris KPU. Penandatangan Pakta Integritas berlangsung di Kantor KPU dengan disaksikan sejumlah perwakilan LSM dan puluhan perwakilan media cetak dan elektronik lokal. 

Ketua LSM Gemawan Hermawansyah mengharapkan penandatangan Pakta Integritas oleh anggota KPU tidak hanya sekedar pernyataan di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemilu. 

“Apalagi ajang pemilu, baik dalam Pemilukada maupun Pemilu Legislatif sangat rentan dengan penyimpangan atau kecurangan, sehingga menuntut komitmen dan keseriusan KPU sebagai penyelenggara,”pintanya. 

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil menyatakan penandatangan Pakta Integritas merupakan jawaban atas tuntutan rakyat agar Pemilu terselenggara dengan penuh integritas. 

“Khusus untuk Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2012, seluruh anggota KPU telah bertekad untuk bekerja keras agar penyelenggaraannya berjalan sukses,” tegas Muzammil. 

Muzammil kemudian menyebutkan beberapa point yang termaktub dalam Pakta Integritas yakni Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan para peserta Pemilu maupun pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali; serta Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data maupun informasi yang terkait dengan sesuai peraturan perundang – undangan.