Senin, 19 April 2010

TOLAK VONIS MATI BAGI KORUPTOR


Anggota DPRD Kalbar Nicodemus Nehen menolak usulan hukuman mati, bagi tersangka tindak pidana korupsi. Meskipun vonis hanya dijatuhkan pada koruptor kelas kakap, namun dirinya menilai menghilangkan nyawa seseorang “bertentangan dengan Hak Azasi Manusia – HAM. Ditemui di ruang fraksi Golkar DPRD Kalbar` Nehen menyetujui jika para koruptor dijatuhi hukuman yang seberat – beratnya, “namun bukan berarti hukuman mati. Idealnya` menurut Nehen hukuman penjara seumur hidup. 
Selain itu` dirinya juga menghendaki koruptor yang telah divonis penjara, tetap diwajibkan untuk mengembalikan uang hasil korupsi. Artinya` hukuman fisik yang dijatuhkan oleh majelis hakim, juga harus disertai kewajiban kepada tersangka untuk mengembalikan uang korupsi.  Bahkan` jika diperlukan, pengadilan dapat melakukan upaya paksa, melalui tindakan penyitaan terhadap kekayaan terpidana. 
Lebih lanjut` Nehen menyatakan dukungannya, terhadap gerakan pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi di tanah air. Namun` penegakan hukum jangan tebang pilih, tetapi harus masuk ke semua lini di pemerintahan, “termasuk di lingkungan kekuasaan. Dukungan terhadap usulan Hukuman Mati bagi terpidana kasus korupsi, belakangan ini terus menguat. Sebab` hukuman penjara yang diterapkan kurang maksimal, dalam memberikan Shock Therapy pada pelakunya. 
Apalagi Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, membuka peluang diberlakuannya hal tersebut. Diasumsikan vonis mati dapat menimbulkan efek jera dan mengurangi tingkat pencurian uang negara Meskipun demikian` sebagian kalangan menolak wacana tersebut, dengan pertimbangan HAM.   

0 comments:

Posting Komentar