Rabu, 30 September 2009

SERUAN PONTIANAK BERLANJUT KE KEPOLISIAN

Sejumlah perwakilan masyarakat adat di Kalbar` yakni ; dari kalangan masyarakat adat Dayak, masyarakat Melayu, serta keraton istana Qadriyah, kemarin siang (30/09/09) mendatangi Mapolda Kalbar. Kedatangan belasan tokoh masyarakat adat ini` untuk melaporkan terbitnya sebuah iklan layanan masyarakat di 3 media massa cetak Senin lalu. Pasalnya` iklan yang bertajuk ``Seruan Pontianak`` ini, dinilai telah menyudutkan etnis Melayu maupun Dayak, dengan mengungkit kembali kerusuhan di Sambas dan Bengkayang yang terjadi belasan tahun silam. Ditemui seusai pertemuan dengan Kapolda Kalbar, wakil ketua lembaga Adat Melayu Serantau – LAMS Kalbar Syamsu Rizal meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang meresahkan ini. Mengungkap motif dan tujuan terbitnya Seruan Pontianak yang dinilai provokatif, sekaligus menangkap para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Di tempat yang sama` Kapolda Kalbar Brigjend (Pol) Erwin TP. Lumban Tobing mengatakan, pihaknya segera mengusut kasus yang telah meresahkan ini, yang juga dinilai mengemukakan data dan fakta yang tidak sesuai dengan realita di lapangan. Diantaranya` menyatakan penumpasan gerakan Paraku pada tahun 1967, sebagai kerusuhan antar etnis dengan korban jiwa mencapai 3 ribu orang.
Erwin TP. Lumban Tobing meminta para tokoh masyarakat adat, untuk menyikapi persoalan ini secara arif dan bijak. Jangan sampai terprovokasi dan bertindak anarkis, sehingga menggangu situsi daerah yang telah kondusif. Pihaknya akan segera memanggil 3 orang yang diduga sebagai penggagas Seruan Pontianak, untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas terbitnya iklan layanan masyarakat` yang justru melukai 2 etnis terbesar di Kalbar. 

Selasa, 08 September 2009

SP. PT. PLN TOLAK UU KELISTRIKAN

Aksi demo yang digelar Serikat Pekerja PT. PLN seluruh Indonesia di gedung DPR RI Selasa (08/09/2009), ternyata gagal membatalkan pengesahan RUU Ketenagalistrikan menjadi Undang – undang. Kedatangan ribuan massa yang juga melibatkan sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan ini, dianggap angin lalu oleh 20 orang anggota` Komisi VII DPR RI. “ dan Ketua sidang Muhaimin Iskandar tetap mengetuk palu` tanda disyahkan Undang - Undang Ketenagalistrikan yang kontroversial tersebut. Dihubungi via telpon Selasa malam ` Ketua Serikat Pekerja PT. PLN (persero) cabang Pontianak Masfar Thomas mengecam pengesahan UU Ketenagalistrikan oleh DPR RI, dan menuding tindakan tersebut suatu bentuk pengkhianatan para wakil rakyat, terhadap negara. Karena membuka peluang privatisasi bagi PLN, sama artinya membuka peluang intervensi pihak swasta dalam kebijakan nasional di sektor energi kelistrikan. Bukan saja` berdampak terhadap konsumen dengan melambungnya harga listrik per Kwh, yang harus dibayar setiap awal bulan. Namun UU Kelistrikan juga menggerogoti otorisasi PLN, yang kemudian memberikannya kepada pihak swasta dan pemodal asing.
Kendati telah disahkan menjadi UU, “Masfar Thomas menegaskan, upaya penolakan tetap berlanjut. Langkah berikutnya` aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar bakal dikerahkan, dengan titik sentral di depan istana negara. Dan jika` aksi demo yang akan digelar Oktober mendatang kembali tidak digubris presiden SBY, maka` serikat pekerja PT. PLN seluruh Indonesia bersama elemen lainnya, berencana membawa persoalan ini ke mahkamah konstitusi, sebagai upaya terakhir menggagalkan UU Ketenagalistrikan tercatat dalam lembaran negara sebagai hukum positif.











Senin, 07 September 2009

TINDAK KEJAHATAN DI KOTA PONTIANAK TURUN

Pengamanan intensif yang dilakukan jajaran poltabes Pontianak selama bulan Ramadhan, ternyata efektif menekan angka kriminalitas di ibukota Kalbar. Disamping menggelar patroli rutin, memperbanyak razia, aparat kepolisian juga meningkatkan penyuluhan kepada warga, baik melalui media massa maupun bertatap muka langsung dengan berbagai elemen di masyarakat. 
Berhasil menciptakan situasi kondusif,  yang mendukung aktifitas perekonomian dan ibadah kalangan muslim. Ditemui seusai berbuka puasa bersama Senin sore (07/09/2009), Kapoltabes Pontianak Kombes (Pol) Asep Syahrudin mengatakan, tindakan persuasif yang edukatif, dengan mengajak keterlibatan seluruh komponen di masyarakat. Diakui cukup efektif untuk mengurangi angka kriminalitas, serta mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. 
Sedangkan untuk pengamanan pada titik yang dianggap rawan, Asep Syahrudin mengatakan, telah diantisipasi dengan membentuk tim gabungan, meliputi satuan reserse dan intel serta aparat di seluruh polsek.   
Asep Syahrudin menegaskan, antisipasi pengamanan juga dilakukan hingga hari raya idul fitri. Metode pengamanan di titik rawan gangguan keamanan, berdasarkan analisa poltabes pontianak menjadi acuan personil untuk bertugas di lapangan. 
Kawasan keramaian penduduk seperti Mall, pasar maupun tempat ibadah, termasuk areal yang dijaga pihak kepolisian. Termasuk di dalamnya lokasi penting lain yang rawan tindak kejahatan. Sedangkan` untuk mempermudah petugas melakukan monitoring terhadap lingkungan sekitar, selama ramadhan hingga lebaran` pihaknya telah mendata dan menyusun penjadwalan.


TUGAS DAN PERAN ULAMA DI TENGAH UMMAT

Acara buka puasa bersama yang digelar di halaman Mapolsekta Pontianak Barat Senin sore (07/09/2009), yang dihadiri oleh Kapoltabes Pontianak, puluhan anak panti asuhan dan ratusan jama`ah lainnya, kembali menyoroti peran para pemuka agama atau ulama di tengah ummat. 
Dalam taushiyahnya` menjelang terdengarnya suara bedug azan Maghrib, Sekretaris MUI kota Pontianak Ustad Abdul Syukur menguraikan, disamping mengajak untuk berbuat kebaikan sesuai tuntunan al - Kitab dan as - Sunnah. 
Seorang ulama di kalangan ummat islam` juga berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kondusifnya suatu daerah. Kearifan seorang ulama` khususnya di zaman canggih seperti sekarang, sangat dituntut menjaga agar ummat memiliki pedoman dan tidak melenceng kearah yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri. 
Abdul Syukur juga mengungkapkan secara tradisional peran ustad, kyai, muballigh, atau apapun namanya bukan saja menjaga moral bangsa dan etika keagamaan. Namun juga mencerahkan, mencerdaskan dan membimbing umat. 
Ulama memainkan peran strategis dalam membangun karakteristik bangsa. Ulama tidak boleh hanya fokus pada aspek ibadah mahdhah, mengeluarkan fatwa atau berdoa saja. Tapi harus memahami berbagai bidang, politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya sesuai dengan ajaran komprehensif islam itu sendiri.
Terkait banyaknya ulama yang pindah profesi dan kemudian berkecimpung di dunia politik tanah air, ustadz Abdul Syukur yang juga sekretaris Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat – FKPM Pontianak Barat ini menegaskan` hal itu sah – sah saja``, tidak ada yang melarang dan bukan hal yang tercela. 
Selama tetap berpegang teguh dengan nilai – nilai dan ajaran agama serta bertujuan memajukan dan kesejahteraan ummat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Kendati demikian` Abdul Syukur menegaskan para ulama harus menjaga diri dan tidak silau dengan pesona politik. Karena melalui dunia politik mereka dapat berdakwah untuk kemaslahatan ummat.

BERKAS 14 ORANG TERSANGKA SIAP DILIMPAHKAN

Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap 71 orang yang terindikasi melakukan aksi premanisme, di dinas perhubungan kabupaten Kubu Raya dalam proses lelang kantor bupati 27 Agustus lalu, kini telah mengarah pada penetapan tersangka. Bahkan` hasil penyidikan satuan reskrim poltabes Pontianak, telah dipilah menjadi 5 berkas perkara pidana, masing – masing sebagai penggerak, penyandang dana, perekrut, koordinator hingga pelaksana lapangan. Ditemui Seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Mapolsek Pontianak Barat Senin malam (07/09/2009)` Kapoltabes Pontianak, Kombes Asep Syahruddin menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik` 14 orang dinyatakan resmi sebagai tersangka. Saat ini` kelima berkas penyidikan tersebut telah rampung dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan 2 kontraktor lokal` berinisial Mk dan Pp, yang disinyalir berada dibalik aksi premanisme tersebut, saat ini tengah dimintai keterangan.
Asep Syahruddin menyebutkan, keempat belas tersangka saat ini masih dalam penahanan, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Dan pihaknya tetap mengawal kasus ini dan menyeret seluruh pelaku hingga ke meja pengadilan. Lebih lanjut` Asep Syahruddin menegaskan` tim penyidik tetap mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan dari panitia lelang, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kemudian bertambah.

ADA MISS COMMUNICATION DENGAN GUBERNUR

Munculnya kritikan dari gubernur Kalbar` mengenai lokasi pembangunan kantor bupati Kubu Raya, yang berada di jalan arteri Supadio. Merupakan persoalan sepele` yang dipicu kekeliruan penafsiran, karena ada informasi yang tidak lengkap sampai ke gubernur. Dengan demikian persoalan ini tidak perlu menjadi polemik, apalagi dipolitisir sehingga memperuncing masalah. Ditemui seusai mengikuti Sidang Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2009 di gedung DPRD Senin siang (07/09/2009)` bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengakui ada komunikasi yang terputus, sehingga tidak semua informasi sampai ke gubernur. Untuk itu` Muda Mahendrawan merencanakan dalam waktu dekat menemui gubernur Kalbar, untuk menjelaskan status lahan dan pertimbangan penetapan lokasi kantor bupati di masa mendatang.
Muda Mahendrawan menegaskan pemilihan lokasi kantor bupati, juga tidak dipengaruhi unsur kepentingan atau tekanan dari pihak manapun. Pertimbangan aksesibilitas merupakan faktor utama pemilihan lokasi, dengan asumsi mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh kecamatan. Selain itu` penetapan Lokasi juga berdasarkan hasil survey, menyangkut berbagai aspek termasuk akses menuju pusat perekonomian di ibukota provinsi.

Minggu, 06 September 2009

POHON TUMBANG GUBERNUR BATAL LANTIK ANGGOTA DPRD

Kunjungan kerja gubernur Kalbar Cornelis MH ke kabupaten Sintang, dengan agenda melantik dan menyerahkan SK anggota DPRD terpilih hasil pemilu legislatif 2009, akhirnya dibatalkan. Acara yang dijadwalkan berlangsung pagi ini di gedung DPRD tersebut, kemudian diwakilkan oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Kalbar, Maryadi. Pembatalan ini sendiri diakibatkan gangguan di dalam perjalanan, menyusul tumbangnya sebatang pohon di ruas jalan Sanggau – Sekadau pukul 14. 00 wib siang. Dihubungi via telpon Minggu malam (06/09/2009)` Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kalbar Numsuan Madsun menjelaskan, gubernur dan rombongan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju kabupaten Sintang. Karena proses pemindahan batang kayu dengan diameter 160 cm itu dari jalan, diperkirakan membutuhkan waktu yang lama. Karena khawatir bakal mengganggu kepadatan acara dalam kunjungan kerjanya ke kabupaten Sintang dan Sekadau, akhirnya gubernur terpaksa memutuskan kembali lagi ke Pontianak.
Sedangkan jadwal kerja ke kabupaten Bengkayang, dengan agenda peletakan batu pertama di PPLB Jagoi Babang tanggal 8 – 9 September, tetap berlangsung. Gubernur sendiri telah menyampaikan permintaan maaafnya, karena tidak dapat menghadiri acara pelantikan anggota DPRD kabupaten Sintang, yang nota bene pertama di Kalbar ini, “kepada pejabat setempat via ponsel.



RUU KELISTRIKAN TUAI KRITIKAN

RUU kelistrikan yang kini tengah menunggu pengesahan dalam Sidang Paripurna di DPR RI, terus menuai kritikan dari publik. Pasalnya` selain menjurus ke arah privatisasi PLN, sejumlah kalangan juga menilai RUU Kelistrikan melanggar pasal 33 ayat 2 UUD 45. Dimana semua cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara, bukan oleh pihak swasta. Sehingga otoritas kelistrikan nasional tetap berada di tangan pemerintah, melalui PLN bukan pihak swasta. Ditemui Minggu sore (06/09/2009) Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia – YLKI Kalbar Burhanuddin Harris mengatakan, “listrik merupakan sumber energi vital, yang berpengaruh terhadap kebijakan nasional, sehingga wajar masih disubsidi pemerintah. Menurut dirinya` mengatasi persoalan krisis energi listrik` bukan dengan membuka peluang intervensi pihak swasta di sektor energi kelistrikan nasional. Namun dapat menggunakan energi alternatif, seperti mengganti BBM dengan Gas untuk produksi listrik oleh PLN.
Burhanuddin Harris` juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI mengeluarkan regulasi baru, untuk mengatasi krisis energi listrik. Dengan meninjau ulang dan merevisi Undang – undang No. 22 Tahun 2001, yang terkesan diskriminatif, karena mengatur produksi gas nasional diekspor ke luar negeri dengan harga murah. Selanjutnya memprioritaskan produksi bahan bakar non fosil ini bagi pasar dalam negeri, khususnya mendukung efisiensi BBM melalui energi alternatif oleh PLN. Selain menghemat biaya, menurut Burhanuddin Harris penggunaan energi alternatif juga menyelamatkan negara dari ancaman dan pengaruh asing, melalui swastanisasi BUMN.

Jumat, 04 September 2009

DESAK BENTUK DPD DI KUBU RAYA

Menjelang pembahasan pengupahan di tingkat provinsi di akhir tahun, desakan kepada pemerintah kabupaten Kubu Raya untuk segera membentuk Dewan Pengupahan Daerah kembali bergulir. Selain dapat menyesuaikan kemampuan pengusaha dalam memenuhi standarisasi upah minimum di kabupaten. Kehadiran Dewan Pengupahan Daerah merupakan solusi mengatasi perbedaan persepsi, terkait nilai upah para buruh serta menyeragamkan upah minimum di seluruh kabupaten. Ditemui Jum`at malam (04/09/2009)` Ketua I Kahutindo Kalbar Idris Sitepu mengatakan, sebagai salah satu daerah industri pembentukan dewan pengupahan daerah di kabupaten kubu raya mendesak dilakukan. Terutama sejak diberlakukan larangan illegal loggging, yang mengakibatkan sejumlah perusahaan kayu, di daerah ini gulung tikar. Dan memicu terjadinya konflik antara pengusaha dan pekerja, menyangkut sengketa hubungan industrial mengenai nilai uang pesangon` bagi para buruh maupun karyawan. Apalagi seluruh perangkat untuk terbentuknya Dewan Pengupahan telah lengkap, termasuk unsur akademis yang dapat melibatkan pihak Universitas Tanjungpura.
Idris Sitepu mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pengupahan Daerah, usulan Upah Minimum Kabupaten – UMK dan Upah Minimum Sektoral - UMS, dapat dilakukan setiap tahun. Maka kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan nilai upah yang layak, sesuai dengan undang – undang nomor 13 tentang ketenagakerjaaan, dapat terakomodir. Dengan memperhatikan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup yang layak, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di daerah. Dengan demikian kepentingan pengusaha dan pekerja dapat dimusyawarahkan, sehingga pengusaha tidak merasa dirugikan dan di lain pihak` kaum buruh juga tidak diremehkan.
Menyusul instruksi menteri tenaga kerja tentang pembayaran  THR Idul Fitri, bagi karyawan dan buruh swasta, Idris sitepu meminta dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalbar, karena telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan merupakan Hak setiap pekerja sekaligus kewajiban dari perusahaan. Dimana masing-masing buruh maupun karyawan telah menerima uang THR tersebut, seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar para pekerja dapat memanfaatkan uang THR, untuk keperluan dan persiapan Lebaran. Dirinya juga mendesak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan. Selain berisi penegasan terhadap kewajiban perusahaan membayar uang THR di lingkungan kerja masing – masing, surat edaran tersebut juga memuat sanksi hukum terhadap aspek pelanggaran.
Idris Sitepu menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 1994, tentang pemberian THR Keagamaan` bakal mendapatkan sanksi tegas. Bukan saja teguran lisan dan tertulis, namun juga pertimbangan perpanjangan izin beroperasi perusahaan tersebut. Sedangkan proses pembayaran` tidak semuanya harus berbentuk uang, tapi dapat dikombinasikan dengan komposisi barang senilai 25 persen dan sisanya 75 persen berupa uang.


CIPTAKAN EKONOMI YANG STABIL

Pertumbuhan ekonomi di Kalbar` kendati belum menunjukkan angka kenaikan signifikan, namun masih berpotensi untuk terus menggeliat. Di tengah badai krisis ekonomi yang menimpa negara, dan terakhir aksi bom diri di dua hotel megah di Jakarta. Namun pergerakan ekonomi` khususnya di sektor perdagangan masih berjalan normal dan diprediksi terus berkembang. 
Hal itu diungkapkan salah seorang pengusaha asal Kalbar` Osman Sapta Odang, seusai menggelar Buka Puasa bersama di Pelataran Grand Mahkota Hotel Jum`at malam (04/09/2009). Dirinya menambanhkan, ”Berbeda dengan kondisi di pulau Jawa, yang bersinggungan langsung, dengan aktifitas perdagangan di lokasi pengeboman. 
Aksi teror tersebut` tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi di Kalbar. Menurut Osman Sapta` tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari gejolak politik nasional, terhadap usaha perekonomian di daerah. Bahkan` ancaman sentimen pasar seperti yang diasumsikan sebagian ekonom, terbukti tidak mempengaruhi sektor ekonomi di kota Pontianak dan kota lainnya di wilayah Kalbar.
Osman Sapta Odang juga meminta seluruh pelaku ekonomi memanfaatkan situasi dan kondisi daerah yang relatif stabil ini, dengan membangun ekonomi Kalbar. Khususnya di sektor properti` karena memiliki serapan tenaga kerja yang cukup banyak. Disamping itu` Osman Sapta juga meminta pemerintah daerah` dapat membangun kondisi perkonomian yang bersifat natural, artinya berlangsung tetap dan tidak tergantung pada stabilitas daerah. 
Bukan perekonomian yang berjalan kondisional dan bersifat temporal, yang mudah ambruk  dan lesu` akibat gejolak politik maupun situasi di luar daerah. Untuk itu` pemerintah daerah perlu mengeluarkan aturan maupun kebijakan, yang dapat menjaga perekonomian di daerah berlangsung normal.






JALAN POROS TENGAH BUKAN PRIORITAS PERBAIKAN

Kerusakan jalan Bodok - Sanggau yang sudah begitu parah, dimana badan jalan banyak terdapat lubang berdiameter besar, yang sangat membahayakan para pengguna jalan. Tampaknya masih membutuhkan waktu lama untuk diperbaiki. Kendati tahun ini` pemerintah provinsi Kalbar, menerima kucuran dana sebesar 5 milyar rupiah lebih dari departemen Pekerjaan Umum, melalui APBN. Namun jalan poros tengah sepanjang 25 kilometer ini, ternyata belum termasuk ruas jalan yang mendapat prioritas untuk perbaikan. Pasalnya` penambahan dan perawatan jalan untuk tahun 2009, masih difokuskan pemerintah Kalbar, pada ruas jalan Sanggau – Sekadau. Ditemui Jum`at siang (04/09/2009)` Kepala Dinas PU Kalbar Jakius Sinyor membantah` jika jalan yang menghubungkan kecamatan Parindu – Sanggau Kapuas tersebut diabaikan. Pemerintah provinsi tetap berupaya untuk memperbaiki kondisi jalan, yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di belahan timur Kalbar ini.
Terkait kerusakan jalan`setelah diperbaiki, kepala dinas Pekerjaaan Umum – PU Kalbar Jakius Sinyor juga menampik, jika pengerjaanya tidak memenuhi standar ketahanan, dari segi konstruksi jalan. Disinggung mengenai dana stimulus dari pemerintah pusat senilai 25 milyar rupiah, yang batal dipergunakan untuk memperbaiki jalan nasional Bodok – Sekadau. Dirinya mengakui`pemerintah provinsi tidak memprediksi sebelumnya` jika terjadi perubahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga dinas PU Kalbar` terpaksa mengalihkan anggaran tersebut untuk memperbaiki ruas jalan Anjungan – Karangan, yang secara kebetulan dalam kondisi rusak berat. Namun` Jakius Sinyor membantah anggapan sebagian kalangan, bahwa pemerintah provinsi tidak profesional mengelola daerah ini.

Kamis, 03 September 2009

PEMERINTAH TETAP AWASI AKTIFITAS LAND CLEARING

Kendati kabut asap yang menyelimuti wilayah Pontianak dan sekitarnya, telah hilang menyusul intensitas curah hujan yang tinggi sebulan belakangan. Namun` pemerintah kabupaten Kubu Raya tetap memonitor perkembangan di musim tanam tahun ini, guna mengantisipasi terjadinya aktifitas pembakaran lahan atau Land Clearing yang tidak terkendali, khususnya oleh perusahaan perkebunan. Ditemui di ruang kerjanya Kamis siang (03/09/2009)` Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kubu Raya Shaddiq Azis mengatakan, disamping menekankan pembukaan lahan tanpa bakar – PLTB. Pemerintah juga telah menginstruksikan seluruh perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban, seperti membangun menara api, memiliki kru pemadam dengan dukungan peralatan pemadaman kebakaran, guna mengamankan areal perkebunan masing - masing dari rembetan api.
Shaddiq Azis mengakui, dalam skala kecil di sebagian daerah hingga kini masih terjadi kebakaran lahan di areal tanah gambut. Namun` pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut, merupakan aktifitas masyarakat bukan dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Shaddiq Azis menegaskan` terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, maka dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman kurungan dalam penjara.



PINJAMAN LN UNTUK JEMBATAN TAYAN

Upaya pemerintah pusat mencari sumber dana untuk pembangunan proyek jembatan Tayan di kabupaten sanggau, melalui bantuan luar negeri` kini mulai memasuki titik terang. Menyusul kesanggupan negara China` untuk memberikan pinjaman lunak, bagi pengerjaan fisik jembatan sepanjang 1. 400 meter, yang melintasi sungai kapuas ini. Bahkan` proses kerjasama kedua negara telah dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional – Bappenas, dan kini tengah dibicarakan di tingkat menteri terkait. Hal itu diungkapkan menteri Pekerjaan Umum – PU Joko Kirmanto dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur Kalbar Kamis malam (03/09/2009). Menurutnya rencana kerjasama dengan negara tirai bambu ini, tengah memasuki tahap administrasi, dan diperkirakan perjanjian kerjasama atau MOU dapat ditandatangani dalam waktu dekat. Terkait jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian, dirinya enggan menyebutkan. Namun Joko Kirmanto mengakui jumlahnya sangat besar, karena mencakup pembiayaan konstruksi 2 jembatan, serta jalan penghubung antara kedua jembatan yang membelah pulau Tayan.
Joko Kirmanto mengakui pembangunan jembatan Tayan, merupakan proyek prestisius dari Direktorat Jendral Binamarga Departemen PU. Sekaligus prioritas pemerintah pusat, untuk memicu pertumbuhan sektor perekonomian di kawasan Kalimantan. Disamping` menjadi penghubung jalan poros selatan Kalimantan dan membuka keterisolasian wilayah di belahan timur Kalbar. Jembatan terpanjang kedua setelah jembatan Suramadu yang menghubungkan pulau Jawa - Madura ini, juga bagian dari sistem transportasi nasional. Bukan saja itu` jembatan Tayan bakal terintegrasi dengan proyek lingkar selatan Kalimantan yang nantinya menghubungkan 3 negara di pulau Kalimantan, yakni Indonesia – Malaysia dan Brunei Darussalam.



Rabu, 02 September 2009

TINJAU ULANG AREAL HUTAN LINDUNG

Pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian tentang pembukaan areal hutan Mangrove, untuk usaha tambak ikan dan udang di pesisir kabupaten Kubu Raya. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, jika kawasan hutan lindung tersebut beralih fungsi menjadi kawasan produksi. Bukan saja` menyangkut kerusakan lingkungan maupun perubahan ekosistem wilayah. Namun juga` mengenai nilai ekonomis yang diperoleh para pemilik tambak maupun masyarakat setempat. Ditemui di Majid al-Muhtadin Kompleks Universitas Tanjungpura Rabu sore (02/09/2009)` Guru Besar Ilmu Silvikultur Universitas Tanjungpura Abdurrani Muin mengatakan` jika memiliki prospek untuk dikembangakan, maka pemerintah diminta merevisi dan meninjau ulang penetapan kawasan hutan lindung oleh Menteri Kehutanan. Sekaligus mengusulkan perubahan status lahan dari kawasan konservasi alam, menjadi kawasan produksi, khususnya di sektor tambak ikan dan udang.
Di sisi lain` Abdurrani Muin meminta Pemerintah, segera mengakhiri polemik hutan Mangrove di pesisir Kubu Raya. Sekaligus memperhatikan nasib warga setempat, yang menggantungkan hidupnya dari usaha tambak. Disinggung mengenai lembaga yang berkompeten untuk melakukan pengkajian, Abdurrani Muin mengatakan, Universitas Tanjungpura sebagai lembaga riset dapat menjadi mitra pemerintah untuk melakukan penelitian jika memang diperlukan.

Selasa, 01 September 2009

SURAT EDARAN PEMBAYARAN THR IDUL FITRI

Menyusul instruksi menteri tenaga kerja tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya – THR Idul Fitri, bagi karyawan dan buruh swasta. Segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Kubu Raya, dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan. 
Selain berisi penegasan terhadap kewajiban perusahaan membayar uang THR di lingkungan kerja masing – masing, surat edaran Bupati yang akan dilayangkan ke tiap perusahaan dalam minggu ini, juga memuat sanksi terhadap aspek pelanggaran. 
Ditemui di ruang kerjanya selasa pagi (01/09/2009)` Kepala Dinas sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi – Sosnakertrans kabupaten Kubu Raya Agus Suparwanto mengatakan, pembayaran uang THR telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan merupakan Hak setiap pekerja sekaligus kewajiban dari perusahaan. 
Dan masing-masing buruh maupun karyawan telah menerima uang THR tersebut, 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar para pekerja dapat memanfaatkan uang THR, untuk keperluan dan persiapan Lebaran.
Agus Suparwanto menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar undang-undan nomor 4 tahun 19994, tentang pemberian THR keagamaan bakal mendapatkan sanksi tegas. Bukan saja teguran lisan dan tertulis, namun juga pertimbangan perpanjangan izin beroperasi perusahaan. 
Pembayaran sendiri` tidak semuanya harus berbentuk uang, tapi dapat dikombinasikan dengan komposisi barang senilai 25 persen dan sisanya 75 persen berupa uang.


JUMLAH PEZIARAH KE MAKAM PERLING MENINGKAT

Kendati tidak ada nash yang menegaskan keutamaan ziarah kubur di suci bulan Ramadhan, namun kebiasaan ini bagi kaum muslimin, khususnya kota Pontianak sepertinya sudah menjadi suatu tradisi. Seperti momen bulan puasa Ramadhan tahun 1430 H saat ini, setiap makam muslim baik yang berstatus makam keluarga maupun pemakaman umum kembali ramai dikunjungi para peziarah. Salah satunya adalah pemakaman umum Perling` yang terletak di gang Perling Kelurahan Mariana kecamatan Pontianak kota, sejak sebelas hari memasuki puasa begitu ramai didatangi peziarah, khususnya kaum kerabat maupun ahli waris. Selain mengirimkan do`a khusus, para peziarah biasanya juga menggelar zikir bersama, bagi arwah orang yang telah meninggal dunia. Ditemui di kediamannya Selasa sore (01/09/2009)` pengurus pemakaman Perling Dian Krishna menyebutkan, rata – rata perhari jumlah ziarah yang mendatangi makam, berkisar 7 hingga 8 orang. Umumnya mereka masih memiliki hubungan famili atau kekerabatan, dengan orang yang telah meninggal. Memanfaatkan bulan yang penuh rahmat dan barakah ini, untuk memohon ampunan bagi orang telah mendahului sekaligus menjadi tarbiyah untuk orang yang masih hidup.
Dian Krishna yang sehari-harinya bekerja sebagai security` di Universitas Tanjungpura Pontianak ini mengakui, telah sepuluh tahun menjadi pengurus makam Perling. Makam dengan panjang 160 m dan lebar 100 meter ini, termasuk makam tua yang telah ada sebelum Indonesia diproklamirkan. Sehingga` berapa orang yang diimakamkan pun, hingga kini tidak diketahui secara persis jumlahnya, namun dirinya memperkirakan tidak kurang dari 400 orang. Termasuk kedua orangtuanya juga dimakamkan di situ. Makam ini sendiri terdiri dari 3 bagian, masing – masing wakaf keluarga dari keturunan Tambi, wakaf keturunan bugis dan umum. Sama seperti peziarah lainnya, Dian Krishna yang tinggal di samping makam, juga memanfaatkan momen bulan ramadhan tahun ini untuk memperkenalkan dan mengingatkan istri maupun kedua putra – putrinya, kepada generasi terdahulu yang telah tiada.





SURAT EDARAN PEMBAYARAN THR IDUL FITRI

Menyusul instruksi Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya – THR Idul Fitri, bagi karyawan dan buruh swasta. Segera ditindaklanjuti Pemerintah kabupaten Kubu Raya, dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan. Selain berisi penegasan terhadap kewajiban perusahaan membayar uang THR di lingkungan kerja masing – masing, surat edaran Bupati yang akan dilayangkan ke tiap perusahaan dalam minggu ini, juga memuat sanksi terhadap aspek pelanggaran. Ditemui di ruang kerjanya Selasa pagi (01/09/2009)` Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi – Sosnakertrans kabupaten Kubu Raya Agus Suparwanto mengatakan, pembayaran uang THR telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan merupakan Hak setiap pekerja sekaligus kewajiban dari perusahaan. Dan masing-masing buruh maupun karyawan telah menerima uang THR tersebut, 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar para pekerja dapat memanfaatkan uang THR, untuk keperluan dan persiapan Lebaran.
Agus Suparwanto menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar Undang-undan No. 4 Tahun 19994, tentang pemberian THR keagamaan bakal mendapatkan sanksi tegas. Bukan saja teguran lisan dan tertulis, namun juga pertimbangan perpanjangan izin beroperasi perusahaan. Pembayaran sendiri` tidak semuanya harus berbentuk uang, tapi dapat dikombinasikan dengan komposisi barang senilai 25 persen dan sisanya 75 persen berupa uang.