Selasa, 08 September 2009

SP. PT. PLN TOLAK UU KELISTRIKAN

Aksi demo yang digelar Serikat Pekerja PT. PLN seluruh Indonesia di gedung DPR RI Selasa (08/09/2009), ternyata gagal membatalkan pengesahan RUU Ketenagalistrikan menjadi Undang – undang. Kedatangan ribuan massa yang juga melibatkan sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan ini, dianggap angin lalu oleh 20 orang anggota` Komisi VII DPR RI. “ dan Ketua sidang Muhaimin Iskandar tetap mengetuk palu` tanda disyahkan Undang - Undang Ketenagalistrikan yang kontroversial tersebut. Dihubungi via telpon Selasa malam ` Ketua Serikat Pekerja PT. PLN (persero) cabang Pontianak Masfar Thomas mengecam pengesahan UU Ketenagalistrikan oleh DPR RI, dan menuding tindakan tersebut suatu bentuk pengkhianatan para wakil rakyat, terhadap negara. Karena membuka peluang privatisasi bagi PLN, sama artinya membuka peluang intervensi pihak swasta dalam kebijakan nasional di sektor energi kelistrikan. Bukan saja` berdampak terhadap konsumen dengan melambungnya harga listrik per Kwh, yang harus dibayar setiap awal bulan. Namun UU Kelistrikan juga menggerogoti otorisasi PLN, yang kemudian memberikannya kepada pihak swasta dan pemodal asing.
Kendati telah disahkan menjadi UU, “Masfar Thomas menegaskan, upaya penolakan tetap berlanjut. Langkah berikutnya` aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar bakal dikerahkan, dengan titik sentral di depan istana negara. Dan jika` aksi demo yang akan digelar Oktober mendatang kembali tidak digubris presiden SBY, maka` serikat pekerja PT. PLN seluruh Indonesia bersama elemen lainnya, berencana membawa persoalan ini ke mahkamah konstitusi, sebagai upaya terakhir menggagalkan UU Ketenagalistrikan tercatat dalam lembaran negara sebagai hukum positif.











0 comments:

Posting Komentar