Petani BIG kian frustasi

Senin (27/02/12), sebuah surat masuk ke email saya. Isinya pernyataan dari Toro, seorang petani plasma asal desa Pengatapan Raya Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Toro mengisahkan sudah tiga 3 tahun permasalahan Benua Indah Group (BIG) dengan Petani sawit pir trans yang berada di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Tumbang Titi, Pemahan, Nanga Tayap, Singkup dan Kendawangan Kabupaten Ketapang belum juga tuntas. Jumlah petani plasma yang tersebar di 4 Kecamatan mencapai 10.977 KK.

“Petani sekarang sudah merasa bosan dan stres dengan keadaan yang membuat perekonomian lumpuh, banyak anak-anak putus sekolah bahkan putus kuliah di tengah jalan, kondisi infrstruktur jalan rusak parah. Hal tersebut menambah penderitaan petani sehingga untuk menjual hasil panen membutuhkan biaya transportasi yang cukup tinggi. Inilah yang membuat kehidupan petani menjadi semakin terpuruk,”ungkap Toro.

Dirinya khawatir kalau permasalahan ini berlarut – larut dan tidak ada penyelesaian, maka petani kehilangan kesabaran dan petani tidak lagi bicara aturan dan hukum tetapi mereka bicara masalah perut dan masalah ini dapat memicu terjadinya konflik yang besar. Sekarang saja sudah muncul gejala di lapangan dimana kasus pencurian sangat marak terjadi, hal tersebut disebabkan faktor ekonomi untuk mempertahankan hidup yang serba sulit.

“Saya sebagai warga desa Pengatapan Raya merasakan langsung penderitaan yang dialami petani Transmigrasi yang datang dari luar pulau Kalimantan akibat dari permasalahan Benua Indah Group yang belum pernah selesai hingga saat ini,”terang Toro.

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini petani merasa sudah tidak percaya lagi terhadap Pemerintah dan hukum karena dalam kasus Benua Indah Group sejak tahun 2008 hingga saat ini tidak ada keseriusan Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan. Dari segi hukum petani sudah membuat laporan pada tanggal 27 Maret 2009 tetapi anehnya Budiono Tan terkesan kebal hukum karena sampai saat ini Budiono Tan belum pernah diproses lebih lanjut. Kami menilai ada ketidakadilan di mata hukum, nampanya hukum hanya diberikan untuk rakyat miskin sementara orang-orang berduit terlepas dari hukum, sebagai contoh pencuri sandal jepit segera diproses hukum tetapi Budiono Tan terlepas dari hukum,”keluhnya.

“Untuk itu kami memohon kepada pihak berwajib untuk segera memproses Budiono Tan sebagai direksi Benua Indah Group yang harus bertanggungjawab penuh terhadap uang petani yang digelapkan,”harap Toro.

Kami menyampaikan juga kepada pihak-pihak, Kelompok atau organisasi masyarakat yang pernah mengatakan bahwa “ Tidak ada petani yang dirugikan. “ Pernyataan tersebut benar-benar membuat petani marah dan kecewa besar, malahan kami berani mengatakan pihak yang membuat pernyataan tersebut sudah tidak punya hati nurani lagi atau benar-benar sudah buta hanya untuk mencari keuntungan pribadi, kami mohon kepada pihak kepolisian yang memproses kasus Budiono Tan untuk tidak mengubris pernyataan tersebut karena bukti – bukti kerugian petani sudah ditangan pihak kepolisian, kami mendukung sepenuhnya upaya Polda Kalbar untuk menuntaskan kasus Benua Indah Group dan semoga bukan hanya janji saja.

Kami meminta kepada saudara Yohanes Nenes yang mengaku pengacara BIG dan memakai nama Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat untuk segera mencabut pernyataannya di media beberapa waktu yang lalu dan segera Meminta Maaf kepada petani sebelum petani habis kesabarannya, bila perlu kami meminta saudara Yohanes Nenes untuk datang ke Ketapang melihat secara langsung kondisi petani dilapangan.

Kami sampaikan bahwa kerugian petani meliputi ;
1. Uang hasil Panen TBS 4 ( Empat ) bulan untuk bulan Juni S/d September 2009 senjumlah kurang lebih Rp. 116 Milyar.
2. Uang petani yang digelapkan BIG tidak disetor ke Bank Mandiri untuk melunasi sertefikat sejumlah kurang lebih Rp. 77,7 Milyar.
3. Uang petani kredit interen yang digelapkan BIG disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang dan Uang tersebut sudah diambil BIG sejumlah Rp. 26 Milyar.

Saya sebagai putra daerah tidak mau daerah saya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti daerah lain sebut saja seperti di Mesuji Lampung dan Kasus Bima di NTB, tetapi jika permasalahan ini berlarut-larut tidak menutup kemingkinan hal tersebut bisa saja terjadi karena petani sudah merasa bosan dan tidak percaya lagi dengan Pemerintah dan hukum.

Kami meminta juga kepada bapak Gubernur untuk berpihak kepada masyarakat banyak dan jangan berpihak kepada seorang pengusaha yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat banyak, tolong bapak gubernur bantu kami dan jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang mementingkan kepentingan pribadi tetapi mengorbankan masyarakat dan juga kami sampaikan kepada seluruh pihak jangan melibatkan salah satu Etnis ( Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat ) dalam urusan Benua Indah Group karena yang merasa dirugikan oleh Benua Indah Group terdiri dari berbagai suku termasuk orang-orang dayak yang ada di wilayah tersebut dan juga saya sendiri sebagai putra dayak asli di daerah tersebut turut dirugikan..

.