Kamis, 30 Juni 2011

PEMPROV KALBAR TUNGGU JAWABAN MENPORA

Pemerintah Provinsi Kalbar masih menunggu jawaban dari Kementrian Pemuda & Olahraga (Kemenpora), terkait proses alih fungsi aset olahraga di Kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak. Bahkan, Pemprov telah 2 kali melayangkan surat untuk meminta advice dari Kemenpora, mulai dari prosedural, aturan perundang – undangan hingga pemanfaatan sarana olahraga bagi kepentingan non olahraga.
Ditemui seusai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kalbar Kamis (30/06/11), Asisten II Setda Kalbar Kartius mengungkapkan, kelanjutan dari kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan PT. Citra Putra Mandiri, atas sebagian lahan di GOR Khatulistiwa masih menunggu penjelasan dari Kemenpora. Setelah ada jawaban dari Kemenpora baru ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan mengundang seluruh pihak terkait, duduk satu meja membicarakan persoalan tersebut.
Putusan tentunya diambil setelah berdialog dengan pemprov Kalbar, mengingat lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga merupakan aset milik daerah. Hanya saja ada aturan pusat yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah. Jika memang dalam prosesnya melanggar atau berlawanan dengan undang – undang, tentunya dicari jalan keluar terbaik.
Lebih lanjut, Kartius menjelaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga, merupakan kebijakan pemerintah untuk mendayagunakan aset  milik provinsi dalam bentuk HGB antara 20 – 30 tahun sesuai PP. Sehingga GOR Khatulistiwa masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Setelah kerjasama berakhir, aset tetap dikembalikan lagi pada pemerintah.
Apalagi lahan yang dikerjasamakan juga tidak mencakup seluruh kompleks GOR Khatulistiwa, tapi hanya seluas 6,4 hektar. Begitu pula sarana yang dikorbankan pun terbatas pada lapangan golf dan arena Grastrack. Sedangkan Rumah Makan Galaherang bukan termasuk sarana olahraga. Adapun nilai kerjasama antara Pemrov dan pihak ketiga dikalkulasikan berdasarkan rumus tersendiri, yakni (NGOP) harga umum tanah setempat x luas tanah x 5 %.
Terkait adanya tindak pidana dalam alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa, “Kartius menyatakan, “belum waktunya untuk berbicara salah atau benar. Sebab, 10 ahli hukum dapat berbeda pendapat menafsirkan suatu peraturan perundang – undangan. Apalagi saat ini ada PP Nomor 40, PP Nomor 6, Permen Nomor 17 dan Perda Nomor 5, yang kesemuanya dapat menjadi dasar dalam alih fungsi sarana dan prasarana olahraga. Semua pihak dapat menafsirkan dan berbicara tentang suatu aturan, tergantung kepentingan masing – masing.   



EKSISTENSI HKTI OSO DI KALBAR

Di tengah persaingan 2 kubu DPN HKTI di tingkat pusat, kubu HKTI pimpinan OSO mengukuhkan eksistensi kepengurusannya di Kalbar, dengan melantik pengurus DPP HKTI Kalbar periode 2011 – 2016 Selasa (28/06/11). Bahkan, hubungan pertemanan OSO dengan tokoh politik dan pejabat lokal berhasil merangkul, pejabat publik dan pemerintahan untuk masuk dalam organisasi yang dipimpinnya. Diantaranya Ketua DPP HKTI Kalbar yang dipimpin Awang Sofyan Rozali yang merupakan politisi Golkar. Kemudian di dalam susunan pengurus Badan Pertimbangan Organisasi (BPO), masuk nama gubernur Kalbar Cornelis MH dan Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. yang keduanya berasal dari PDI Perjuangan.
Meskipun beberapa tokoh politik menduduki kursi pengurus, namun OSO meminta seluruh jajaran dan anggota tidak menjadikan HKTI sebagai kendaraan politik. Apalagi mengganti wajah HKTI menjadi organisasi politik atau partai politik.
Dalam arahannya OSO tidak meragukan kredibilitas mereka semua, untuk menjalankan organisasi yang mewakili para petani, dengan mencari solusi mengatasi berbagai masalah pertanian. Kebijakan HKTI kedepan harus dapat menyentuh petani hingga ke tingkat paling bawah, antara lain mengatasi kesulitan mendapatkan pupuk dan meningkatkan harga gabah. Pada kesempatan itu, OSO menyatakan bahwa HKTI merupakan wadah bagi semua komponen, untuk memperjuangkan nasib petani serta tempat beriteraksi tanpa melihat latar belakang yang berbeda.   
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI yang juga gubernur Kalbar Cornelis, meminta Ketua pengurus harian segera mendaftarkan struktur organisasi hasil Musprov HKTI VII ke instansi terkait. Hal ini untuk menghidari terjadinya gugatan kepengurusan di kemudian hari, dan dibagian lain juga membantu tugas pemerintah dalam mendata organisasi di daerah.
Dualisme kepengurusan HKTI di tingkat pusat, antara kubu Prabowo Subianto dan kubu Osman Sapta Odang, ternyata tidak berpengaruh terhadap kepengurusan organisasi HKTI di Kalbar. Hingga kini HKTI Kalbar tetap solid dan hanya mengakui HKTI kubu OSO. Ketika ditemui sebelum Musprov VII, Awang Sofyan Rozali yang kini menjadi Ketua Umum HKTI Kalbar menyatakan, bahwa seluruh pengurus dan anggota HKTI Kalbar mengakui kepemimpinan HKTI kubu OSO. Namun hal itu, bukan karena yang bersangkutan berasal dari Kalbar, tetapi melihat dari pengalaman 5 tahun HKTI (periode 2005 – 2010) di bawah kepemimpinan Prabowo kurang memperhatikan nasib petani di Kalbar.


Rabu, 29 Juni 2011

KEBIJAKAN BELUM BERPIHAK SENGSARAKAN PETANI

Kebijakan pemerintah yang belum menunjukkan keberpihakan pada petani, menyebabkan kehidupan petani di Indonesia masih berkubang dalam lumpur kemiskinan. Padahal, hampir 70 % masyarakat Indonesia bergerak di sektor pertanian, yang seharusnya mendapatkan prioritas kebijakan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Ketua DPN HKTI Osman Sapta Odang, saat memberi sambutan dalam pelantikan Ketua DPP HKTI Kalbar Selasa (28/06/11). Dirinya menyontohkan petani bawang di Brebes Jawa Tengah yang mengalami kesulitan, akibat kebijakan pemerintah yang membuka kran impor bawang. Pemerintah membiarkan bawang impor memasuki daerah penghasil bawang, sehingga harga produk lokal anjlok di pasaran. Bahkan, pemerintah membiarkan oknum spekulan mengoplos bawang merah lokal yang berkualitas tinggi dengan bawang impor bermutu rendah, dan tidak mengambil tindakan apapu ketika bawang oplosan membanjiri pasaran. Untuk itu, Osman Sapta mendorong HKTI sebagai organisasi yang mewadahi para petani, mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang lebih berpihak pada kaum tani.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi - DPP HKTI Kalbar Awang Sofyan Rozali menyebutkan 2 agenda utama, yang dihasilkan dari Musyawarah Provinsi (Musprov) HKTI Kalbar VII yakni ; konsolidasi internal dan menciptakan kemitraan HKTI dengan pemerintah dan pelaku usaha.
Di sisi lain, gubernur Kalbar Cornelis MH. mengakui political will pemerintah memang masih minim, sehingga sektor pertanian belum dapat menjadi andalan untuk memajukan daerah dan masyarakat. Padahal sub sektor pertanian tanaman pangan begitu potensial untuk dikembangkan, mengingat ketersediaan lahan pertanian yang dicadangkan pemerintah begitu luas.      

PERBATASAN LAUT INDONESIA RAWAN KEJAHATAN

Wilayah perbatasan Indonesia hingga kini masih rawan terhadap kejahatan kelautan dan udara. Mulai dari transaksi senjata, narkoba, hingga kejahatan berat lainnya. Wilayah perbatasan yang rawan kejahatan meliputi perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura, Indonesia-Samudra Pasifik serta perbatasan dengan Filipina. Hal itu dipaparkan Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Rizald Max Rompas dalam Sosialisasi Tentang Pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), Selasa (28/06/11).
Oleh karena itu, ketentuan hukum internasional harus dipahami para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Adapun tindak kejahatan laut yang dominan adalah pencurian sumber daya kelautan dan perikanan, yang dilakukan para nelayan asal Taiwan, Thailand, serta Korea. Penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini adalah merampas kapal nelayan asing yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa mengantongi surat izin.
Sedangkan para pelaku dideportasi ke negara asal. Tetapi untuk nelayan yang memasuki wilayah teritorial tetap dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, permasalahan hukum laut internasional bukan hanya terjadi di wilayah kelautan, tetapi juga terjadi di udara. Dewan Kelautan Indonesia secara aktif terus melakukan sosialisasi dan pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional ke wilayah yang memiliki perairan luas, seperti Kalbar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pontianak Herry Hadad mengapresiasi peran Dewan Kelautan Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konvensi hukum laut internasional Nasional melalui kegiatan sosialisasi di daerah. Apalagi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat dan mandiri, sangat dibutuhkan wawasan kewilayahan dan wawasan nusantara serta kesadaran masyarakat.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Pontianak, Aswin Dja'far mengakui, pemahaman hukum laut internasional sangat dibutuhkan para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang memiliki wilayah perairan. Tanpa terkeculai Kota pontianak. Meskipun tidak memiliki wilayah laut, tetapi berbagai potensi kelautan cukup banyak tergali di kota Pontianak. Diantaranya terdapat sebanyak 50 unit kapal milik nelayan asal Pontianak, sehingga pemahaman hukum laut sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan tentang aktifitas di laut.


KALBAR RANCANG PERDA PENANAMAN MODAL

Sebagai salah satu daerah yang menjadi tujuan investasi, khususnya di sub sektor perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kalbar perlu memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanaman Modal. Sehingga investasi yang masuk ke Kalbar bukan hanya dimaksudkan mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah, namun juga menjamin pembukaan lahan perkebunan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan.
Ditemui wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kalbar Senin (27/06/11), Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, saat ini tengah dirumuskan Raperda Penanaman Modal untuk mendukung iklim investasi di daerah. Di dalamnya memuat aturan yang tegas, bahwa penanaman modal harus sesuai dengan tata ruang. Sehingga menjamin investor yang menanamkan modal di Kalbar, tidak tersangkut kasus hukum di kemudian hari karena melanggar peruntukkan lahan.
Christiandy menambahkan, lahan yang diperuntukkan bagi areal perkebunan kelapa sawit di Kalbar mencapai 1,5 juta hektar, namun baru sekitar 500. 000 hektar yang telah ditanami. Sedangkan sisanya tengah dievaluasi instansi terkait, untuk mengetahui kendala pemegang izin sehingga konsesi lahan belum dimanfaatkan.
Kemudian bagi perkebunan karet telah dicadangkan seluas 1,2 juta hektar, dan sekitar 1 juta hektar dicadangkan untuk pengembangan komoditas kelapa, kakao, jagung serta komoditas lainnya. Sehingga sektor perkebunan menjadi alternatif bagi pemerintah, untuk memajukan daerah dengan mengundang investasi swasta.
Sementara itu, berdasarkan RPJMD Kalbar, pertumbuhan ekonomi tahun 2011 ditargetkan mencapai 6,89 %, sedangkan inflasi 4,22 %. Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah memerlukan kontribusi investasi dalam negeri sebesar 5,15 trilyun dan investasi asing sebesar 572,62 juta dolar AS.        

Selasa, 28 Juni 2011

APBD KALBAR 2011 DIDUGA CACAT PROSEDUR

Fraksi Golkar DPRD Kalbar kembali menyurati pimpinan DPRD, untuk mengadakan pertemuan membahas APBD Kalbar Tahun 2011. Pasalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2011 diduga cacat prosedur. Dihubungi Senin (27/07/11), anggota fraksi Golkar DPRD Kalbar Andri Hudaya Wijaya menilai adanya kejanggalan dalam Pergub Nomor 55. Sebab, APBD disahkan dalam sidang paripurna DPRD tanggal 27 Desember 2010, dan kemudian selesai direvisi Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 2010. 
Sementara selang 4 hari antara pasca pengesahan dan revisi Mendagri, seluruh anggota DPRD Kalbar tidak berada di tempat. Karena tengah mengikuti PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) di Batam Riau Kepulauan. Sehingga unsur pimpinan dan anggota dewan tidak memiliki waktu untuk menyelesaikan revisi APBD di Kemendagri.
Untuk itu, fraksi Golkar mengusulkan pada pimpinan DPRD untuk mengadakan rapat dengan semua Ketua fraksi guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut fraksi Golkar ingin mempertanyakan kapan APBD direvisi Mendagri, serta kapan unsur pimpinan DPRD menandatangani APBD tersebut.         

Senin, 27 Juni 2011

TRAGEDI MANDOR POTRET PERJUANGAN RAKYAT KALBAR

Tragedi Mandor 28 Juni 1944 memiliki makna yang sangat luas bagi masyarakat Kalbar, karena korban akibat pembantaian tentara Jepang yang mencapai 21. 037 jiwa bukan hanya terdiri dari beragam etnis, namun juga berasal berbagai strata sosial. Kalangan bangsawan, intelektual, alim ulama dan rakyat jelata digiring ke satu lokasi oleh serdadu Jepang, dan kemudian mengakhiri hidup mereka dengan cara yang sangat mengenaskan.
Peristiwa Mandor adalah potret perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan dalam skala kecil. Sehingga sudah sepantasnya pemerintah mencatat peristiwa Mandor 67 tahun silam, pada Bab khusus dalam buku sejarah nasional. Dihubungi Senin (27/06/11), anggota DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri menilai, peristiwa Mandor dari segi korban jiwa hanya kalah dari peristiwa pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan.
Hal ini menunjukkan fakta yang tak terbantahkan bahwa perjuangan rakyat Kalbar, dalam merebut kemerdekaan Indonesia tidaklah kecil. Hanya saja perhatian pemerintah pusat akan hal ini relatif minim, tidak sebanding dengan jasa para pahlawan. Sebagai simbolisasi, idealnya Makam Juang Mandor di Kabupaten Landak dibangun monumen khusus, seperti monumen lubang buaya.
Syarif Izhar mengusulkan adanya forum pertemuan yang mewakili seluruh elemen masyarakat Kalbar, yang menghasilkan beberapa pointer tuntutan sebagai rekomendasi pada Kepala negara agar memberikan perhatian lebih terhadap Kalbar. Termasuk menuntut pemerintah pusat memperjuangkan adanya kompensasi lebih dari negara Jepang.
Karena kompensasi Jepang atas kekejamannya yang menghabiskan 1 generasi Kalbar sangatlah kecil, baru sebatas mendanai pembangunan bendungan Merowi di Kabupaten Sekadau. Begitu pula dengan Jugun Ianfu atau wanita yang dipaksa menjadi PSK bagi serdadu Jepang harus diungkap.
Tetapi hal itu bukan untuk membongkar aib dan mempermalukan korban atau pun membuka lama. Pemerintrah harus mencari tahu dengan mengumpulkan data tentang peristiwa tersebut, dan mengumumkan pada publik bahwa Jugun Ianfu memang terjadi di Kalbar. Hanya saja para korban tidak dipublikasikan kecuali pada kalangan terbatas, dan selanjutnya mereka mendapatkan santunan dari pemerintah.       

Minggu, 26 Juni 2011

GAWE APKASI MIRIP KEGIATAN SUNATAN MASAL

Sukses penyelenggaraan Rakernas APKASI VII & Munaslub di Kabupaten Kubu Raya Jum`at lalu, diklaim sebagai keberhasilan pemerintah setempat menyelenggarakan even nasional. Tapi, sebagian kalangan justru menilai pemerintah Kubu Raya telah mempermalukan warga Kubu Raya dan masyarakat Kalbar. Pasalnya even nasional yang dihadiri ratusan bupati se Indonesia dan Menteri Dalam Negeri digelar di dalam sebuah tenda, sehingga para tamu dan undangan yang berada di dalam tenda merasa kepanasan.
Dihubungi Minggu (26/06/11), Ketua LPPD Kalbar Dede Junaidi menilai pemerintah Kubu Raya telah mempermalukan masyarakat, karena menggelar even nasional di sebuah tenda di lapangan Taman Gardenia. Seharusnya gawe nasional tersebut diadakan di Hotel yang memiliki ruang pertemuan yang representatif, bukan di dalam tenda yang kondisi dan suasananya sangat tidak mendukung sebuah forum pertemuan antar Kepala daerah.
Padahal kegiatan atau pertemuan setingkat Kepala Dinas saja, pemerintah setempat selalu mengadakan di hotel. Anehnya untuk even nasional justru mengadakan di dalam sebuah tenda. Dirinya memperkirakan banyaknya bupati yang meninggalkan tempat sebelum acara selesai, bahkan sebelum pemilihan Ketua Umum APKASI periode 2011 – 20113, karena kecewa dengan penyelenggaraan yang mirip dengan kegiatan sunatan masal atau gawe tingkat RT.
Sebelumnya gubernur Kalbar Cornelis MH. mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas VII APKASI dan Munaslub. Hal ini merupakan prestasi bagi Kubu Raya karena mendapatkan kepercayaan menggelar even nasional, yang dihadiri ratusan bupati se Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.
Rakernas VII APKASI & Munaslub 2011 diselenggarakan di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, menghasilkan beberapa pointer penting sebagai rekomendasi untuk Menteri Dalam Negeri yang tengah merumuskan 3 RUU yakni UU Pemerintah Daerah, UU Pemilu dan UU Desa.
Di dalamnya juga memuat penegasan pada pemerintah untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, karena dianggap belum mengakomodir kepentingan daerah. Bahkan, Ketua Umum APKASI yang baru H. Irsan Noor menyatakan, jika APKASI tidak dapat mendorong kemajuan daerah melalui revisi kebijakan pusat, lebih baik APKASI dibubarkan saja. 



REFORMASI TIDAK GAGAL HANYA BELUM TUNTAS

Ketua Umum APKASI H. Isran Noor menolak penilaian sebagian kalangan, bahwa pelaksanaa agenda reformasi telah gagal di negara Indonesia. Gerakan reformasi politik dan pemerintahan yang berjalan selama 13 tahun, memang masih menyisakan masalah atau belum berhasil menuntaskan beberapa masalah. Tetapi hal itu, bukan menjadi indikator bahwa reformasi telah gagal total. Pernyataan tersebut disampaikan Isran Noor saat memberi sambutan, seusai terpilih menjadi Ketua Umum APKASI periode 2011 – 2013 di Kubu Raya Jum`at (24/06/11).
Menurutnya banyak hal yang telah diraih bangsa pasca runtuhnya orde baru, dan hal itu tidak dapat dipungkiri. Sekarang kekuasaan Kepala Negara dibatasi bukan seumur hidup, desentralisasi berjalan begitupula otonomi daerah telah membukan kesempatan masyarakat daerah untuk menentukan arah pembangunan.
Hal senada juga diungkapkan bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, jika terdapat tuntutan reformasi yang belum terpenuhi, memang harus diakui. Tetapi menyatakan reformasi telah gagal berarti mengingkari kenyataan, karena banyak perubahan dan kemajuan yang diperoleh bangsa di era reformasi.
Kritikan terhadap perjalanan reformasi di Indonesia terus disuarakan beberapa pihak, karena dinilai belum berhasil mensejahterakan bangsa. Bahkan, Mei lalu Indo Barometer mengumumkan hasil survei nasional, bahwa 55 % masyarakat, tidak merasakan adanya perubahan kondisi bangsa sebelum dan sesudah reformasi.    

Sabtu, 25 Juni 2011

KAPUAS RAYA MASUK DALAM GRAND DESIGN

Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi menyatakan bahwa moratorium atau penundaan sementara pembentukan daerah otonom baru setingkat provinsi tetap berjalan. Begitu pula moratorium sementara pembentukan daerah otonom setingkat Kabupaten Kota, terkecuali memang sangat urgens.
Hal itu diungkapkan Gemawan Fauzi saat ditemui wartawan, seusai menghadiri Rakernas VII & Munaslub APKASI di Kubu Raya Jum`at (24/06/11). Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan nasional atau memang sudah amanat Undang-Undang. Misalnya Provinsi yang baru dimekarkan, namun ibukotanya berada di kecamatan. Untuk mempermudah kinerja pemerintahan masih diperbolehkan untuk membentuk Kota baru. Tetapi di luar itu, pemerintah tetap memberlakukan moratorium, hingga tuntasnya pembenahan regulasi di bidang otonomi daerah .
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI asal Kalbar Sukiman mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menolak terbentuknya Provinsi Kapuas Raya di belahan timur Kalbar. Hal ini merupakan suatu kebutuhan dan usulan dari bawah, sehingga harus ditindaklanjuti pemerintah.
Sukiman optimis Provinsi Kapuas Raya tetap terbentuk karena hal itu telah final, hanya tinggal menunggu penjadwalan untuk diparipurnakan di DPR RI. Apalagi Kapuas Raya masuk dalam Grand Design atau Rencana Induk otonomi daerah yang dirumuskan Kementrian Dalam Negeri. Bahkan, hasil kajian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu, Indonesia memungkinkan untuk terdiri dari 54 provinsi.
   

KOMITMEN BERSAMA MODERNISASI BANDARA SUPADIO

PT. Angkasa Pura II Pontianak merespon positif kebijakan Pemerintah daerah Kalbar, untuk mendorong modernisasi Bandara Supadio Pontianak. Terutama mempercepat peningkatan landasan pacu (runway) pesawat, mengingat salah satu maskapai penerbangan bakal mengganti seluruh armadanya dengan pesawat baru yang lebih besar. Jika tidak segera diperbaiki, tidak menutup kemungkinan PT. Garuda menghilang dari Kalbar, karena tahun depan semua pesawat baru yang dioperasikan tidak dapat mendarat di bandara supadio.
Ditemui seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Rabu (23/06/11), GM PT. Angkasa Pura II Pontianak Normal Sinaga mengatakan, biaya perpanjangan runway yang dikalkulasikan pemerintah ditaksir mencapai 700 milyar rupiah. Untuk itu, dirinya sangat berharap anggota DPR RI asal Kalbar juga memperjuangkan alokasi dana, untuk memperpanjang landasan pacu pesawat. Karena pembenahan infrastruktur di bagian udara (air side) seperti landasan pacu adalah kewenangan pemerintah.
Sedangkan sisi darat (land side) seperti pembangunan terminal bandara, telah dianggarkan Angkasa Pura II hingga tahun 2014 sebesar 300 milyar rupiah. Meskipun pihak Garuda telah memutuskan tahun 2012 seluruh armadanya diganti baru, tetapi jika pembangunan telah berjalan dirinya yakin hal itu menjadi pertimbangan pihak garuda.
Sementara itu, GM. PT. Garuda Indonesia Pontianak Wimpy Ohoiwutun memnyatakan dalam bisnis plane garuda memang telah ditetapkan, tahun 2012 semua pesawat klasik boeing 737 seri 200, 300 dan 500 akan dihapus (face out). Dan mulai mengoperasikan pesawat baru jenis Boeing 737 seri 800 NG (New Generation). Tapi dirinya mengapresiasi upaya Pemrintah Daerah Kalbar untuk memperjuangkan perpanjangan runway pesawat, masalah terealisasi atau tidak nantinya itu persoalan lain.  
Di bagian lain, anggota DPRD Kalbar Andi Aswad mengatakan hasil pertemuan dengan Angkasa Pura II dan pihak Garuda, menghasilkan komitmen bersama untuk membantu percepatan pembangunan runway pesawat di bandara Supadio. Bahkan, Pemerintah Provinsi Kalbar diminta mempercepat proses pembebasan lahan seluas 30 hektar, untuk pembenahan secara menyeluruh bandara Supadio Pontianak.

KEMENDAGRI RUMUSKAN 3 RUU

Kementrian Dalam Negeri kini tengah merumuskan 3 RUU sebagai bagian dari revisi terhadap UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Yakni UU Pemerintahan Daerah, UU Tentang Pemilu dan UU Tentang Pemerintahan Desa. Diperkirakan Juni ini juga draf ketiga RUU masuk ke DPR untuk dibahas, dan secepatnya untuk diparipurnakan.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gemawan Fauzi saat ditemui, seusai membuka Rakernas VII & Munaslub APKASI di Kubu Raya Jum`at (24/06/11). Dirinya mengharapkan hasil Rakernas APKASI dapat segera disampaikan, sehingga menjadi bahan untuk menyempurnakan beberapa aturan perundang – undangan yang berlaku untuk daerah.
Karena masih tersisa waktu untuk menyempurnakan revisi, dengan rekomendasii hasil Rakernas APKASI. Fauzi mengakui beberapa produk hukum masih mengganjal, diantaranya batas hukum administrasi dan hukum pidana. Kondisi ini mengakibatkan Kepala daerah yang ingin mengeluarkan kebijakan untuk kemajuan daerahnya, terpaksa menunda karena khawatir terkena sanksi pidana.
Di bagian lain, Gemawan Fauzi mengakui beberapa Kepala daerah saat ini tengah menjalani pemeriksaan, terkait rekening gendut dan mencurigakan. Namun dirinya enggan menyebutkan nama dan asall dari kepala daerah tersebut. Gemawan hanya meminta semua pihak menyikapinya secara bijak, dengan membedakan ranah hukum dan wilayah pemerintahan.
Jika terindikasi ranah pidana maka masuk dalam hukum pidana, yang kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan. Namun, jika terkait kesalahan menyangkut urusan pemerintahan, tentunya menjadi domain Kementrian Dalam Negeri.


BUPATI KUTAI TIMUR NAKHODAI APKASI

Bupati Kutai Timur asal Kalimantan Timur H. Isran Noor akhirnya terpilih secara aklamasi, sebagai Ketua Umum APKASI periode 2011 – 2013. Pemilihan tergolong cepat karena seluruh peserta yang menghadiri Munaslub Jum`at malam (24/06/11), menyepakati untuk memilih calon tunggal. Ditemui seusai Munaslub Ketua Umum APKASI, H. Isran Noor menyatakan hasil Rakernas VII selanjutnya diserahkan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR paling lama dalam 10 hari.
Diharapkan hasil Rakernas berpengaruh signifikan terhadap proses pembangunan di daerah, terutama menuntut adanya revisii terhadap UU Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah. Hal ini penting, karena jika APKASI tidak berhasil mengungkit kemajuan pembangunan di daerah, melalui revisi kebijakan pemerintah pusat lebih baik APKASI dibubarkan saja.
Sedangkan bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan kembali menekankan perlunya penguatan ketahanan pangan, melalui optimalisasi sektor pertanian tanaman pangan. Sebab, tidak logis jika pemerintah berbicara tentang kemadirian daerah, tanpa mendorong terciptanya kemandirian pangan pada daerah tersebut. 
Sementara itu, total peserta yang mengikuti Rakernas VII & Munaslub APKASI di Kubu Raya, berasal dari 288 Kabupaten dari total 399 Kabupaten se Indonesia. Tidak semua Kabupaten diwakili langsung oleh Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, karena beberapa diantaranya diwakili pejabat SKPD di daerah. Partisipasii Kabupaten dari Indonesia wilayah timur terbilang minim, sehingga menjadi tugas jajaran pengurus baru APKASI untuk mengajak semua Kabupaten tergabung dalam organisasi.
Dari Kalbar yang mengikutii mengikuti Rakernas VII & Munaslub yakni bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, bupati Sanggau Setiman H. Sudin, bupati Pontianak Ria Norsan, bupati Kapuas Hulu AM. Nasir, bupati Kayong Utara Hildy Hamid, bupati Bengkayang Suryadman Gidot, bupati Landak  Adrianus Asia sidot serta bupati Sambas Juliarti Alwi.

MOSI TAK PERCAYA TAK DIKENAL DALAM UU PEMERINTAHAN

Wacana usulan interpelasi atau hak bertanya anggota dewan terhadap kinerja gubernur Kalbar, terus menggelinding di DPRD Kalbar. Termasuk menindaklanjuti interpelasi dewan dengan mengusulkan mosi tak percaya atas kepemimpinan gubernur Kalbar, jika jawaban dari interpelasi tidak memuaskan. Dihubungi Kamis (23/06/11), anggota Komisi A DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan menyatakan, hak interpelasi dewan jika memang disetujui dalam sidang paripurna, tidak mesti harus dijawab oleh gubernur. Begitu pula ketika gubernur ingin menjawab, dapat mewakilkan pada Kepala SKPD dan jajaran di bawahnya sesuai materi atau persoalan yang dipertanyakan.
Terkait mosi tak percaya yang diwacanakan sebagian anggota dewan, menurut Krisantus hal itu salah kaprah dan mengada-ngada. Karena dalam konstitusi saat ini tidak dikenal adanya mosi tak percaya DPRD atas kepemimpinan Kepala daerah. Mosi tak percaya hanya berlaku untuk suatu lembaga bukan antar lembaga. Apalagi, UU 32 telah menyatakan bahwa DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga harus bersinergi menjalankan roda pemerintahan.
 Berbeda dengan UU 22 dimana Kepala darah dipilih dan diangkat DPRD, sehingga memilik kewenangan untuk memberhintakan jika menyalahi aturan perundang – undangan. Menurut Krisantus yang berha melakukan mosi tak percaya atas kepemimpinan Kepala daerah adalah rakyat, karena memang dipilih langsung oleh rakyat.     



PENYIMPANGAN BBM MASIH MARAK DI KALBAR

Kelangkaan BBM subsidi di wilayah Kalbar, disinyalir bukan hanya diakibatkan terganggunya sistem pendistribusian, melainkan ulah para spekulan yang mengalihkan BBM bersubsidi bagi sektor industri. Hal ini akibat sistem kontrol dan pengawasan pihak Pertamina dan pemerintah terhadap pendistribusian BBM yang tidak efektif, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Hal itu diungkapkan, anggota Komisi C DPRD Kalbar Thomas Alexander dalam Rapat Kerja dengan Asisten II & Kepala Distamben Kalbar serta Pertamina Kalbar Kamis (23/06/11). Praktik penimbunan BBM dengan modus memperbesar volume tanki BBM kendaraan, sehingga mempengaruhi stok BBM di SPBU juga tetap marak. Bahkan, penyelundupan minyak menggunakan kapal tanker ke luar negeri juga terjadi.
Anehnya, hingga kini aparat kepolisian tidak pernah berhasil mengungkap praktik penyimpangan, apalagi menyeret pelaku ke jeruji besi. Justru pelaku yang telah tertangkap kemudian dilepaskan tanpa mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail VI PT. Pertamina Wilayah Kalbar Ibnu Choldun, merespon positif masukan kalangan legislatif, dan berjanji untuk melakukan komunikasi dengan para pengelola SPBU. Namun, secara teknis, Pertamina telah melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM melalui SPBU. Terkait penyelundupan menggunakan kapal tanker yang tertangkap aparat kepolisian, dirinya menjelaskan bahwa muatan kapal bukan BBM namun minyak mentah atau crude oli. 
Lebih lanjut, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa sistem penjatahan atau kuota hanya berlaku untuk BBM bersubsidi, tidak termasuk Pertamax Plus dan BBM industri. Peruntukan BBM bersubsidi hanya terbatas untuk kegiatan pendidikan, kesehatan dan ibadah, sehingga tidak diperbolehkan untuk digunakan kegiatan industri maupun proyek pemerintah. Selain Pertamina, penyaluran BBM non subsidi juga dilakukan PT. AKR dan PT. PAN, dengan kebutuhan yang fluktuatif tergantung permintaan industri.

PEMDA KALBAR BENTUK 2 TIM KECIL TINDAKLANJUT RAPERDA INISIATIF

Hasil konsultasi Komisi C DPRD Kalbar dengan BPH Migas beberapa waktu lalu, membuka kesempatan bagi Kalbar untuk mengajukan penataan ulang pendistribusian BBM, asalkan telah dilengkapi payung hukum. Peluang ini pun ditindaklanjuti Komisi C DPRD dengan mengusulkan Raperda inisiatif, sebagai payung hukum bagi BPH Migas merekomendasikan penataan ulang penyaluran BBM pada pemerintah dan DPR.
Dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Kalbar dengan Asisten II & Kepala Distamben Provinsi Kalbar, PT. Pertamina Kalbar Kamis (23/06/11), anggota Komisi C DPRD Kalbar M. Syafrani mengatakan, Raperda inisiatif juga telah disetujui oleh gubernur Kalbar, melalui surat yang dilayangkan ke legislatif. Raperda tersebut nantinya berisi kerjasama atau kesepakatan dengan pihak Pertamina, mengenai penambahan kuota BBM bagi wilayah Kalbar.
Namun, seperti apa bentuk kesepakatannya memang masih perlu dibahas lebih lanjut. Untuk itulah kini dibentuk 2 tim kecil, yakni tim dari legislatif untuk merumuskan bentuk kerjasama, sedangkan tim dari eksekutif menyusun kebutuhan riil BBM di Kalbar.
Di tempat yang sama, Asisten II Setda Kalbar Lensus Kandri menyatakan, langkah ini merupakan upaya mengatasi kelangkaan BBM di Kalbar. Berdasarkan surat yang dilayang gubernur Kalbar ke Pemerintah pusat, Pertamina & BPH Migas beberapa waktu lalu, penambahan BBM sekitar 15 % dari total kuota BBM untuk Kalbar.
Sementara, Sales Area Manager Retail PT. Pertamina Wilayah Kalbar Ibnu Choldun mendukung adanya usulan untuk menambah kuota BBM bagi Kalbar, baik BBM bersubsdi maupun BBM industri. Apalagi penambahan kuota BBM bersubsidi pada tahun 2011 sebesar 5 %, memang tidak sebanding dengan peningkatan angka kendaraan bermotor di Kalbar yang mencapai 15 %. Sedangkan kuota BBM untuk Kalbar tahun 2011 mencapai 770. 676 Kl, dengan rincian BBM premium 405. 360 KL, solar 254.908 KL dan minyak tanah 110.408 KL.       

GOLKAR DESAK GUBERNUR PROSES KETUA DPRD KETAPANG PAW

DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi Kalbar mendesak gubernur Kalbar, segera memproses penggantian Ketua DPRD Kabupaten Ketapang. Pasalnya, DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Ketapang telah mengusulkan adanya Pengganti Antar Waktu/PAW terhadap Ketua DPRD setempat dari Gusti Kamboja pada Yasir Ansyari.
Ditemui di ruang Fraksi Golkar DPRD Kalbar Rabu (22/06/11), legislator asal Partai Golkar Awang Sofyan Rozali menyatakan, bahwa semua kelengkapan administrasi terkait PAW, telah disampaikan pada gubernur, termasuk melampirkan SK dari partai serta hasil Paripurna DPRD. Penggantian dilakukan karena Gusti Kamboja yang berasal dari Partai Golkar, telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Ketapang. Pengusulan Yassir telah melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010.
Awang Sofyan menjelaskan, dampak dari lambannya proses penggantian Ketua DPRD Ketapang, bukan hanya merugikan Partai Golkar, namun juga mengangu kinerja kedewanan karena pucuk pimpinan DPRD belum terisi.
Untuk itulah, 11 April 2011 lalu DPD Tingkat II Partai Golkar Ketapang melayangkan surat pada Kementrian Dalam Negeri, agar persoalan ini dapat diselesaikan. Dan pihaknya telah menerima salinan tembusan Surat Dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri pada Gubernur Kalbar tertanggal 2 Mei 2011, yang isinya memohon gubernur Kalbar segera memproses usulan penggantian pimpinan DPRD Ketapang dan juga melaporkan hasilnya.     


JAWABAN EKSEKUTIF SALAH KUTIP

Jawaban Pemerintah Provinsi Kalbar atas alihfungsi sarana dan prasarana olahraga di kompleks Gelora Khatulistiwa Pontianak, dinilai tidak menjawab keingintahuan publik terhadap dasar hukum pengalihan aset. Terkesan pemerintah provinsi ingin menyamarkan substansi masalah, dengan mengalihkan ke persoalan lain. Ditemui Rabu (22/06/11), anggota DPRD Kalbar Andri Hudaya Wijaya menyatakan, jawaban gubernur Kalbar yang diwakili Kepala Biro Humas & Protokoler Setda Kalbar M. Ridwan, beberapa hari lalu di media massa terasa janggal dan ganjil.
Setelah dipelajari secara mendalam, ternyata beberapa pasal yang dijadikan rujukan oleh pemerintah provinsi, tidak mengena atau tidak berhubungan sama sekali dengan persoalan yang dipertanyakan. Pasal yang dikutip justru mengenai perjanjian hutang piutang antara dua belah pihak, bukan menyangkut dasar hukum untuk mengalihkan aset dari satu pihak ke pihak yang lain.
Sedangkan persoalan mendasar yang dipertanyakan publik adalah, alihfungsi aset di kompleks Gelora Khatulistiwa untuk kepentingan bisnis dilakukan pemerintah provinsi Kalbar tanpa mengantongi surat izin Menpora. Seperti yang tertuang dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional-SKN, dimana pengalihan sarana & prasarana untuk kepentongan non olahraga harus mendapatkan izin dari Menpora.
Dikonfirmasi via telpon seluler, Kepala Biro Humas & Protokoler Setda Kalbar M. Ridwan menyatakan, jawaban yang disiarkan melalui media massa, hanya menceritakan kronologis dari awal terjadinya pengalihan aset dan kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, apalagi masalah alihfungsi aset olahraga di kompleks Gelora Khatulistiwa telah menjadi konsumsi publik.
M. Ridwan mengakui 2 surat yang dilayangkan DPRD Kalbar terkait permintaan data aset di pemerintahan provinsi belum dijawab. Sebab, masih dalam pengkajian oleh pejabat terkait. Namun, jawaban khusus untuk dewan mengenai dasar hukum alihfungsi aset olahraga, tentunya akan disampaikan eksekutif secara tertulis seperti permintaan dalam kedua surat yang dilayangkan DPRD Kalbar.


USULAN INTERPELASI DITANGGAPI SANTAI GUBERNUR

Wacana usulan interpelasi atau hak bertanya anggota dewan terhadap gubernur Kalbar, tampaknya harus melalui halangan yang cukup berat di DPRD Kalbar. Tantangan keras datang dari fraksi PDI Perjuangan, partai dari gubernur Kalbar Cornelis MH. Ditemui Rabu (22/06/11), anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Thomas Alexander menilai usulan hak interplasi yang disuarakan sebagian anggota dewan tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebab, belum terindikasi adanya penyimpangan dalam kebijakan pemerintahan di bawah kepemimpinan Cornelis, sehingga harus ditindaklanjuti dewan melalui hak angket. Menurutnya, kebijakan gubernur Kalbar selama ini telah mengikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Meskipun beberapa diantaranya belum memuaskan anggota dewan, tapi hal itu hanya bersifat teknis semata, bukan menyangkut penyalahgunaan kewenangan.
Di tempat terpisah, gubernur Kalbar Cornelis MH. menanggapi secara santai, wacana usulan interpelasi oleh beberapa anggota DPRD Kalbar atas kebijakan yang dianggap nya selama ini. Menurutnya interpelasi merupakan hak konstitusi anggota dewan, untuk mempertanyakan kebijakan yang ditempuh Kepala daerah. Jika nantinya interpelasi disetujui DPRD, dirinya menyatakan siap untuk menjawab semua pertanyaan dewan, baik secara lisan maupun tertulis melalui Kepala SKPD yang ditunjuk. 
Lebih lanjut, Cornelis membantah tudingan beberapa anggota dewan, bahwa dirinya telah melecehkan lembaga DPRD yang merupakan bagian dari Pemerintah daerah. Justru dirinya selalu merespon positif setiap masukan dan kritikan yang disampaikan pihak legislatif, apalagi hal itu merupakan bagian dari tugas sebagai lembaga kontrol, terhadap kebijakan eksekutif.


PEMERINTAH INDONESIA LAYANGKAN PROTES ARAB SAUDI

Nasib tragis para Tenaga Kerja Indonesia/TKI yang bekerja di luar negeri karena tersangkut kasus hukum, menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai elemen bangsa. Kasus terakhir yang membangkitkan emosional bangsa adalah hukuman pancung atas Ruyati binti Satubi (45) TKW asal Jawa Tengah di negara Arab saudi.
Dijumpai wartawan seusai menghadiri acara Advokasi Pengarusutamaan Gender di  Balai Petitih gubernuran Kalbar Selasa (21/06/11), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, Menteri Luar Negeri telah melakukan protes pada Kerajaan Arab Saudi, melalui duta besar terhadap eksekusi hukuman pancung atas TKW asal Indonesia. Langkah diplomasi ditempuh pemerintah sebagai reaksi terhadap hukuman pancung, yang bukan baru sekali menimpa TKW asal Indonesia.
Linda Amalia mengakui pemerintah kurang memberikan arahan, terhadap para calon TKI yang diberangkatkan keluar negeri, terutama menyangkut tanggungjawab, kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi.
Sebenarnya pemerintah telah menyarankan agar para pencari kerja mencari nafkah di dalam negeri saja, mengingat beberapa kejadian yang menimpa para TKI sangat memprihatinkan. Tapi pemerintah memang harus membenahi secara tuntas pola perekrutan, pengiriman, penempatan dan perlindungan TKI, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.  

HKTI KALBAR SIAP GELAR MUSPROV VII

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia – HKTI Kalbar menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) HKTI VII Kamis (23/06/11), untuk menetapkan program dan kegiatan kerja organisasi 5 tahun kedepan. Adapun agenda utama Musprov diantaranya meminta pertanggungjawaban pengurus DPD HKTI Kalbar periode 2006 – 2011. Sekaligus memilih pengurus DPP HKTI Kalbar periode 2011 – 2016.
Ditemui Selasa (21/06/11), Ketua Panitia Musprov HKTI VII M. Shadiq Azis mengatakan, dalam Musprov akan dirancang program dan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat petani, sinergi dengan kebijakan pemerintah serta mendorong partisipasi aktif kalangan pengusaha.
Sesuai tema yang diusung yakni meningkatkan kemitraan HKTI dengan pemerintah dan dunia usaha menuju kesejahteraan petani. Sedangkan untuk pengembangan organisasi, medorong agar terlaksananya Musyawarah kabupaten kota yang telah mengakhiri masa bhakti. Serta memantapkan hubungan tata kerja HKTI dengan organisasi pendukung, diantaranya KTNA, PERHIPTANI dan HNSI. 
Shadiq Azis menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti Musprov berasal dari DPD HKTI 12 Kabupaten Kota se Kalbar. Untuk Kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara yang belum memiliki pengurus HKTI, tetap diundang hanya statusnya sebagai peninjau. Sedangkan nama – nama yang diperkirakan bakal maju dalam bursa ketua HKTI Kalbar dirinya Azis enggan menyebutkan. Namun, dari hasil yang peroleh di luar arena Musprov, Awang Sofyan Rozali diperkirakan bakal maju menjadi calon. 
Sementara itu, Wakil Ketua HKTI Kalbar Awang Sofyan Rozali menyatakan, dualisme pengurus HKTI di tingkat pusat antara kubu Prabowo Subianto dan kubu Osman Sapta Odang tidak berpengaruh pada HKTI Kalbar.
Hingga kini HKTI Kalbar tetap solid dan hanya mengakui Osman Sapta Odang sebagai Ketua Umum DPP HKTI yang syah. Keputusan diambil bukan karena Osman Sapta Odang berasal dari Kalbar, namun karena selama ini DPP HKTI di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kurang memperhatikan kesejahteraan petani Kalbar.  

USUL INTERPLASI TERHADAP GUBERNUR KALBAR BERGULIR

Wacana usulan interpelasi atau hak bertanya anggota dewan terhadap kinerja Gubernur Kalbar Cornelis MH, kini bergulir di DPRD Kalbar. Usulan interpelasi digagas oleh anggota fraksi Golkar yang juga Ketua Komisi C DPRD Kalbar Mulyadi Yamin.
Ditemui di ruang fraksi Golkar DPRD Kalbar, Selasa (21/06/11), Mulyadi menyatakan usulan interpelasi dinilai perlu, karena pihak legislatif melihat kinerja pemerintahan provinsi Kalbar selama ini yang mengecewakan dan beberapa kebijakan yang melanggar aturan. Diantaranya, ketidakseriusan gubernur mendorong proses hukum indikasi penyimpangan keuangan negara pada penyaluran dana Bansos, kemudian keterlibatan provinsi dalam polemik CPNS Kubu Raya 2010 serta proses alihfungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa yang tidak mengantongi izin Menpora.
Bahkan, dewan juga akan mempertanyakan beberapa pernyataan gubernur Kalbar di media massa, yang seringkali memutar balikkan fakta yang sebenarnya. Misalnya dalam kasus Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, gubernur kerap berdalih bahwa realisasinya terganjal moratorium dari pemerintah pusat. Padahal, peluang masih terbuka melalui pintu DPR dan ganjalan sebenarnya justru datang dari gubernur Kalbar.
Lebih lanjut, Mulyadi mengungkapkan bahwa sebagian anggota dewan merasa telah dilecehkan oleh gubernur dan jajaran di pemerintahan provinsi. Sebab, banyak surat yang dilayangkan pihak legislatif seringkali tidak dijawab oleh eksekutif. Hal ini menujukkkan jajaran pemerintah provinsi mengabaikan lembaga DPRD yang menurut aturan perundang-undangan bagian dari Pemerintah daerah.
Saat ini usulan interpelasi tengah didiskusikan dengan anggota dewan yang lain. Sesuai tatib dewan, interplasi dapat diajukan jika telah memenuhi persyaratan yakni minimal 10 anggota dan lebih dari 1 fraksi pengusul. Setelah syarat terpenuhi selanjutnya usulan interpelasi di bawa ke sidang paripurna, untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga DPRD.
Ditegaskan oleh Mulyadi, jika Gubernur tidak dapat menjawab dengan memuaskan, baik secara lisan maupun tertulis maka akan ditindaklanjuti dewan dengan mengusulkan mosi tidak percaya atas gubernur Kalbar.