Selasa, 09 September 2014

Demi Keadilan & Kemanusiaan, Bebaskan Anyun & Singkul

Penangkapan paksa disertai tindak kekerasan yang dilakukan anggota BRIMOB Polda Kalimantan Barat terhadap lima warga Batu Daya pada 5 Mei 2014 lalu, yang berawal dari kejadian yang berakhir bentrok warga vs aparat, saat warga mendatangi Camp PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources pada 26 Oktober 2013 silam menagih haknya, dimana dua warga yakni Anyun dan Yohanes Singkul hingga saat ini masih mendekam dalam tahanan menjadi keprihatinan bersama. Dua warga kampung Keranji yang dipersalahkan telah melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam dipaksa harus berurusan dengan proses pengadilan yang berawal pada 2 Juli 2014. Pada sisi lain, saat kejadian penangkapan paksa, kaum ibu dan anak-anak yang menyaksikan langsung proses penangkapan mengalami trauma, ketakutan. Sementara ketika dua warga ditahan sejak 6 Mei 2014 hingga saat ini, keluarga korban secara otomatis terpisah dari orang yang menjadi tulang punggung mereka.

Pada sidang  1 September 2014, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua warga Batu Daya, Anyun dan Yohanes Singkul tersebut masing-masing didakwa atas tuduhan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam dengan tuntutan pidana sebagaimana dibacakan JPU selama 10 bulan penjara. Keduanya didakwa pelanggaran Pasal 351 KUHP & Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya pada Senin, 8 September 2014 bertempat di PN Pontianak, Kuasa Hukum warga (Gerakan Bantuan Hukum Rakyat Kalimantan) menyampaikan Pledoi (Pembelaan) atas kedua korban.

Merespon kasus hukum yang dialami oleh kedua warga Batu Daya ini, bagi kami adalah ujian serius untuk Pengadilan Negeri Pontianak menjawab kritikan publik atas implementasi hukum di negeri ini yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Untuk itu, para hakim dalam kasus ini dituntut mengedepankan rasa keadilan dan mempertimbangkan aspek social dan kemanusiaan dalam memutuskan kasus ini yang rencananya akan disampaikan besok, Rabu 10 September 2014. Hakim diharapkan tidak hanya menjadi corong konstitusi semata,  mereka dituntut memahami berbagai bentuk konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, lebih khusus lagi para hakim diwajibkan memahami aspek sosial budaya yang tumbuh dan berkembang di dalam komunitas masyarakat di Kalimantan Barat, terutama Masyarakat Adat Dayak” ungkap Anton P. Widjaya, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat.

Anton menambahkan bahwa dua warga Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang kini menjalani proses hukum dan mendekam dalam bui merupakan korban atas alpanya niat baik perusahaan mengakomodir hak-hak masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan. “Karenanya, demi keadilan dan kemanusiaan, kami menyerukan agar Anyun dan Yohanes Singkul dibebaskan,” tambah Anton.

Dalam kasus ini, nuansa motif kriminalisasi terlihat sejak awal, terlebih dengan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penangkapan warga dengan tuduhan penganiayaan karena salah satu dari anggota BRIMOB yang juga ketua regu terlempar benda keras saat aksi damai warga hanyalah dampak, bukan persoalan dasar. Demikian pula tuduhan karena membawa senjata tajam pada saat kejadian bentrok antar warga dengan anggota kepolisian sebagaimana yang dialami Yohanes Singkul,” tambah Agus Sutomo, Direktur Link-AR Borneo.

Lebih lanjut, Tomo menambahkan bahwa pada saat kejadian sesungguhnya baik anggota BRIMOB  maupun warga, sama-sama menjadi pihak korban. “Karena sebagaimana diketahui, salah seorang warga yang juga kepala desa Batu Daya pada saat kejadian, disekap dan dipukuli pihak satpam perusahaan dan anggota BRIMOB hingga babak belur dan bahkan pingsan dengan luka di bagian kepala,” jelasnya.

Sesungguhnya akar persoalan sebenarnya adalah tidak adanya niat baik untuk pemenuhan hak masyarakat dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan warga Batu Daya untuk kesekian kalinya kembali mendatangi Camp perusahaan pada 26 Oktober 2013 silam. Karena ada perlawanan untuk menghalang-halangi warga yang berniat memasuki wilayah Camp oleh aparat yang berjaga ditambah suara tembakan peringatan, maka kejadian bentrok tidak terhindarkan.

Jadi atas kesaksian Sahrudin, oknum anggota brimob yang menjadi korban pelemparan yang mengatakan tidak mengetahui adanya tembakan peringatan pada sidang 6 Agustus 2014 lalu tidak masuk akal, karena berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan (Video kejadian). Lebih tidak masuk akal lagi bila benda keras yang mengenainya berdasarkan keterangan saksi pihak pelapor hanyalah serpihan dari bongkahan besar semata. Bila melihat kontruksi kehadiran anggota BRIMOB hingga terjadi bentrok antar warga dari kesaksian pihak pelapor yakni anggota BRIMOB dan perwakilan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, maka jelas ada unsur konspirasi untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga.

“Karena itu, kami menunggu majelis hakim yang menangani kasus ini membuat keputusan yang adil dan berkualitas, berlandaskan kepada kondisi objektif Masyarakat Adat Dayak dan pemahaman akan adat budaya yang berkembang di tengah masyarakat serta memposisikan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur dan nenek moyang mereka  sebagai pertimbangan utama keputusan,” tambah Anton.

Hal sama disampaikan Penanggungjawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman. “Saya harap majelis hakim harus bijak dalam memutus perkara ini, mereka harus melihat sisi budaya masyarakat setempat, misalnya soal sajam di kampung atau daerah pedalaman, tidak bisa langsung memasukanya dalam UU darurat,” tegasnya.

Bruder Stephanus Paiman juga menyampaikan harus dihadirkan juga ahli budaya atau daerah setempat. “Misalnya untuk kampung saya di Benua Bantanan, orang kampung biasa membawa parang atau senapang lantak atau bomen untuk pergi ke ladang, karena parang digunakan untuk memotong kayu dan senapan untuk mengusir hama seperti seperti babi hutan dan monyet. Begitu juga di daerah pedalaman lain di Kalbar seperti Kapuas Hulu, Ketapang dan sebagainya. Oleh karna itu sekali lagi saya ingatkan bahwa untuk lebih netralnya putusan, majelis harus melibatkan pakar budaya setempat,” imbuhnya.

Penting kiranya direfleksikan dalam kasus ini, bagaimana seandainya yang berada pada posisi warga yang menjadi korban adalah para anggota majelis hakim??? Untuk selanjutnya, tentu tindak kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya tidak boleh terjadi lagi. Sudah saatnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap investasi dan mempertegas keperpihakannya terhadap keselamatan rakyat maupun lingkungan hidup.