Minggu, 06 September 2009

RUU KELISTRIKAN TUAI KRITIKAN

RUU kelistrikan yang kini tengah menunggu pengesahan dalam Sidang Paripurna di DPR RI, terus menuai kritikan dari publik. Pasalnya` selain menjurus ke arah privatisasi PLN, sejumlah kalangan juga menilai RUU Kelistrikan melanggar pasal 33 ayat 2 UUD 45. Dimana semua cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara, bukan oleh pihak swasta. Sehingga otoritas kelistrikan nasional tetap berada di tangan pemerintah, melalui PLN bukan pihak swasta. Ditemui Minggu sore (06/09/2009) Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia – YLKI Kalbar Burhanuddin Harris mengatakan, “listrik merupakan sumber energi vital, yang berpengaruh terhadap kebijakan nasional, sehingga wajar masih disubsidi pemerintah. Menurut dirinya` mengatasi persoalan krisis energi listrik` bukan dengan membuka peluang intervensi pihak swasta di sektor energi kelistrikan nasional. Namun dapat menggunakan energi alternatif, seperti mengganti BBM dengan Gas untuk produksi listrik oleh PLN.
Burhanuddin Harris` juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI mengeluarkan regulasi baru, untuk mengatasi krisis energi listrik. Dengan meninjau ulang dan merevisi Undang – undang No. 22 Tahun 2001, yang terkesan diskriminatif, karena mengatur produksi gas nasional diekspor ke luar negeri dengan harga murah. Selanjutnya memprioritaskan produksi bahan bakar non fosil ini bagi pasar dalam negeri, khususnya mendukung efisiensi BBM melalui energi alternatif oleh PLN. Selain menghemat biaya, menurut Burhanuddin Harris penggunaan energi alternatif juga menyelamatkan negara dari ancaman dan pengaruh asing, melalui swastanisasi BUMN.

0 comments:

Posting Komentar