Selasa, 01 September 2009

SURAT EDARAN PEMBAYARAN THR IDUL FITRI

Menyusul instruksi menteri tenaga kerja tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya – THR Idul Fitri, bagi karyawan dan buruh swasta. Segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Kubu Raya, dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan. 
Selain berisi penegasan terhadap kewajiban perusahaan membayar uang THR di lingkungan kerja masing – masing, surat edaran Bupati yang akan dilayangkan ke tiap perusahaan dalam minggu ini, juga memuat sanksi terhadap aspek pelanggaran. 
Ditemui di ruang kerjanya selasa pagi (01/09/2009)` Kepala Dinas sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi – Sosnakertrans kabupaten Kubu Raya Agus Suparwanto mengatakan, pembayaran uang THR telah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan dan merupakan Hak setiap pekerja sekaligus kewajiban dari perusahaan. 
Dan masing-masing buruh maupun karyawan telah menerima uang THR tersebut, 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Agar para pekerja dapat memanfaatkan uang THR, untuk keperluan dan persiapan Lebaran.
Agus Suparwanto menegaskan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar undang-undan nomor 4 tahun 19994, tentang pemberian THR keagamaan bakal mendapatkan sanksi tegas. Bukan saja teguran lisan dan tertulis, namun juga pertimbangan perpanjangan izin beroperasi perusahaan. 
Pembayaran sendiri` tidak semuanya harus berbentuk uang, tapi dapat dikombinasikan dengan komposisi barang senilai 25 persen dan sisanya 75 persen berupa uang.


0 comments:

Posting Komentar