Kamis, 22 April 2010

BONGKAR PRAKTIK MAFIA HUKUM KASUS BUNTIA


Dinas Kehutanan Kalbar mendukung upaya 3 LSM lokal, yakni Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi untuk mengungkap praktik mafia hukum atas sejumlah kasus kejahatan kehutanan di Kalbar. Terutama kasus Tian Hartono alias Buntia, pelaku Illegal logging di kawasan hutan lindung Lubuk Lintang kabupaten Sintang. Pasalnya` banyak terjadi kejanggalan dalam proses penyidikan tersangka, yang berujung dengan lemahnya vonis Majelis Hakim atas kasus tersebut. 
Dalam Jumpa pers Rabu (21/04/10)` Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar Soenarno mengakui adanya konspirasi dari oknum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk meloloskan Buntia dari jeratan hukum. Meskipun Jaksa Penuntut Umum – JPU menyatakan Buntia terbukti bersalah melakukan Illegal Logging, sekaligus menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 2 milyar rupiah,” namun Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2005 lalu, justru menyatakan Buntia tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa. 
Kasus kemudian dibawa ke tingkat banding di Pengadilan Negeri Kalbar, namun putusan Majelis Hakim atas Terdakwa hanya 1 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah. Bahkan yang paling menyakitkan dan menciderai rasa keadilan adalah, putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Tian Hartono alias Buntia atas segala tuntutan.     
Sementara itu` dalam Siaran Pers Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi menyebutkan 6 kasus fenomenal kejahatan kehutanan di Kalbar, yang terindikasi praktik mafia hukum sehingga para pelaku lolos dari jeratan hukum. Yakni pelaku pembalakan liar atas nama Prasetyo Gow alias A Tong, yang divonis bebas di Pengadilan Tinggi, dan Ng Tung Peng alias A Peng, yang kini buron dan masuk DPO aparat kepolisian. 
Kemudian Muhammad Sun`an dan Syaiful, yang divonis bebas bersyarat di Pengadilan negeri. Serta tindak Pidana Korupsi Dana PSDH & DR atas nama Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin, yang divonis bebas di Pengadilan Negeri. Untuk itu` bertepatan dengan Hari Bumi yang jatuh 22 April 2010, Yayasan Titian, LPS AIR dan Walhi Kalbar, menuntut pengkajian kembali terhadap sejumlah kasus kejahatan kehutanan yang terjadi di Kalbar.

0 comments:

Posting Komentar