Sabtu, 24 April 2010

NELAYAN VIETNAM KEMBALI TERJARING PATROLI

Kapal patroli Hiu Macan 001 milik Departemen Kelautan dan Perikanan, kembali berhasil menangkap 10 kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Dari 70 ABK, 61 orang diantaranya langsung dideportasi ke negara asal, dengan mengunakan kapal nelayan yang tertangkap. Sedangkan 9 yang merupakan nakhoda bersama barang bukti, kini ditahan di Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditemui seusai menerima kedatangan 9 Kapal Jum`at sore (23/04/10) Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bambang Nugroho menyebutkan 10 kapal terjaring pada patroli di perairan laut Cina selatan Senin lalu (19/04/10). Namun` dari puluhan kapal nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing, berhasil kabur dari pengejaran kapal patroli Hiu Macan 001. Maraknya pencurian ikan oleh nelayan Vietnam belakangan ini, menurut Bambang karena dipicu tingginya permintaan ikan oleh pihak luar negeri.
Penangkapan kali ini` merupakan yang kedua di bulan April. Jum`at sore (16/04/10) petugas DKP juga menggiring 9 nelayan asal Vietnam, yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Natuna hari Minggu (11/04/10). Kesembilan nelayan terdiri dari 6 Nakhoda dan 3 Mekanik kapal, yang sebelumnya dititipkan di Pelabuhan Penjajap Pemangkat Kabupaten Sambas.
Untuk melengkapi barang bukti dalam proses penyidikan, petugas DKP juga menyita 9 unit kapal kayu serta belasan pukat Harimau (Trowl) milik nelayan Vietnam. Total nelayan yang terjaring dalam patroli kapal Hiu Macan 301 sebanyak 50 orang, dan 10 unit kapal penangkap ikan.
Namun` karena lokasi berada di Zona Economic Exclusive - ZEE atau 12 mil dari batas pantai Indonesia, maka sebanyak 41 nelayan dipulangkan ke negara asal menggunakan 2 unit kapal. Dengan demikian` total nelayan asal Vietnam yang ditahan di Stasiun PSDKP Pontianak berjumlah 19 orang.
Berdasarkan catatan Stasiun PSDKP Pontianak, saat ini terdapat 30 unit Kapal nelayan asing yang ditahan dan menunggu proses persidangan untuk dilakukan pelelangan.

0 comments:

Posting Komentar