Rabu, 21 April 2010

BENAHI DUALISME KELEMBAGAAN PENGIRIMAN TKI


Berbagai persoalan yang menimpa tenaga kerja wanita – TKW ke luar negeri, menjadi perhatian serius DPR RI. Mulai dari tidak adanya jaminan keamanan, penempatan yang tidak berdasarkan keahlian hingga kesulitan mendapatkan bantuan hukum bagi TKW yang bermasalah. 
Dihubungi via ponsel Selasa (20/04/10), anggota Komisi IX DPR RI Karolin Margreth Natasa mengatakan, berbagai persoalan yang menimpa TKI, berawal dari amburadulnya mekanisme dan kelembagaan yang mengatur pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itu` dualisme kelembagaan antara BNP2TKI, dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera diselesaikan secara internal. Sehingga tidak saling lempar tanggung jawab, ketika terjadi persoalan hukum menyangkut TKW yang bekerja di luar negeri.  

Lebih lanjut` Karolin mendesak Pemerintah, segera membenahi sistem pengiriman TKI ke luar negeri, terutama pekerja wanita. Sehingga tidak ada celah yang dapat dipergunakan oleh oknum atau biro pengiriman TKI ilegal, untuk memperjualbelikan wanita ke negara asing. 
Apalagi kaum wanita merupakan 60 % dari total pengiriman TKI ke luar negeri, sehingga menuntut adanya jaminan perlindungan dan penempatan yang memadai dari Institusi terkait. Dirinya mengunkapkan jika mengacu pada undang – undang, maka kewenangan untuk mengirim TKI ke luar negeri berada di BNP2TKI. Namun` Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak memberikan wewenang tersebut, justru mengebiri kewenangan BNP2TKI.

0 comments:

Posting Komentar