Rabu, 28 April 2010

KETAPANG TERTINGGI PEMBALAKAN LIAR


PONTIANAK. Hasil Pemeriksaan Khusus (reksus) Inspektorat Jendral Departemen Kehutanan tahun 2009 lalu, terhadap kondisi kehutanan di Kalbar, menyebutkan Kabupaten Ketapang memiliki laju kerusakan hutan tertinggi. Namun` hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan Kementerian terkait. Hal itu` diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Kalbar Soenarno dalam Jumpa pers Rabu (21/04/10).
Dirinya menyebutkan tahun 2008 penebangan hutan di Kalbar  diperkirakan mencapai 300. 000 Ha, untuk 42 IUP.  Sedangkan tahun 2010 jumlah IUP menjadi 55, sehingga diperkirakan luasan tebangan juga meningkat. Selain itu    hasil hasil Study Analisis Citra menyebutkan, jika laju deforestasi di Ketapang dari tahun 2003 – 2010 merupakan tertinggi di Kalbar.
Di bagian lain, Dinas Kehutanan Kalbar tengah menangani kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung Tiong Kandang Kecamatan Batang Tarang Bengkayang, yang terindikasi memasuki kawasan hutan lindung. Soenarno mengakui jika pembukaan lahan bagi perkebunan sawit, tanpa izin alih fungsi lahan oleh Menteri Kehutanan.
Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kehutanan di Bengkayang, dari 8 perusahaan yang membukan lahan, 6 diantaranya terbukti membabat di kawasan hutan lindung, dengan total kerusakan mencapai 28. 000 Ha. Sedangkan di Sanggau dari 6 perusahaan yang diperiksa, 3 diantaranya terbukti memasuki kawasan hutan lindung.
Penanganan kasus kejahatan kehutanan di Kalbar terus menguat, menyusul instruksi presiden kepada Satgas Hukum untuk  membongkar praktif mafia hukum dalam kasus kejahatan kehutanan. Apalagi saat ini` terdapat 98 kasus hukum di Indonesia yang ditinjau ulang satgas, sehingga tidak menutup kemungkinan merembet pada sejumlah kasus pidana Illegal Logging di Kalbar mulai tahun 1998 silam.
Dinas Kehutanan Kalbar mendukung upaya 3 LSM lokal, yakni Yayasan Titian, LPS – AIR dan Walhi meminta peninjauan ulang terhadap sejumlah kejahatan kehutanan yang terindikasi praktik mafia hukum. Bahkan untuk mengintensifkan upaya, ketiganya menjalin kemitraan dengan sejumlah LSM di Jakarta, untuk mengontrol jalannya penangan kasus. Dan saat ini dokumen menyangkut kejahatan kehutanan, 6 oknum pelaku illegal logging telah disampaikan ke Satgas hukum.   

0 comments:

Posting Komentar