Minggu, 18 November 2012

PERGURUAN TINGGI ASING TIDAK PERLU DITAKUTKAN

UU nomor 12 tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang disyahkan DPR RI Juli lalu, masih menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa. Terakhir, dalam peringatan Sumpah Pemuda beberapa hari lalu, Aliansi Mahasiswa Kalbar kembali menggugat UU Perguruan Tinggi, karena diangap sarat kepentingan kaum kapitalis asing. 

Salah satu pasal dalam UU Pendidikan Tinggi yang mendapat kritikan tajam yakni, mengizinkan Perguruan Tinggi asing di Indonesia. 

Namun, pengamat pendidikan dari Univesitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Aswandi justru menilai positif UU Pendidikan Tinggi. “Kehadiran Perguruan Tinggi asing bukanlah sesuatu ancaman, melainkan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia agar membangun dunia pendidikan yang berkualitas, “ujarnya saat dimintai tanggapannya Rabu (31/10/12). 

Selain itu, menurutnya kehadiran Perguruan Tinggi asing di Indonesia juga diatur melalui perangkat dan sistem yang ketat oleh Pemerintah, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. 

sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Kalbar, Buang Prahto Wibowo juga mengungkapkan hal senada. “UU Pendidikan Tinggi bukan hanya mengakomodir kepentingan para mahasiswa, tetapi juga mengusung pemerataan pendidikan secara nasional. Terlebih dari itu, mengantisipasi ketatnya persaingan global, dengan memperluas jangkauan pelayanan pendidikan tinggi di seluruh daerah, “ terang legislator dari fraksi Demokrat ini. 

Baik Aswandi maupun Buang meminta masyarakat tidak terburu – buru memvonis UU Pendidikan Tinggi sebagai produk perundang – undangan yang tidak berpihak pada rakyat atau berprasangka disusupi kepentingan kapitalis asing. 

Menurut mereka, biarkan UU tersebut berjalan. Meskipun nanti dalam implementasinya terdapat kelemahan atau kekurangan, masih terbuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi.

TONY KURNIADI ; JANJI PLN IBARAT PEPESAN KOSONG

Kalangan DPRD Kalbar menyesalkan terjadinya pemadaman listrik oleh PLN belakangan ini, apalagi pemadaman terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya pihak PLN wilayah Kalbar telah menjanjikan normalnya pasokan listrik ke seluruh pelanggan. 

Apalagi, terjadinya byar pet atau pemadaman bukan hanya menggangu aktifitas warga, tapi juga merusak peralatan elektronik milik warga. 

“Janji PLN selama ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik hanya pepesan kosong, karena terbukti tidak ada langkah terobosan untuk mengatasi keterbatasan energi listrik,” ujar anggota DPRD Kalbar Tony Kurniadi Selasa (30/10/12).

Ditambahkannya, meskipun terganggunya pasokan yang bermuara dari terbatasnya daya listrik telah berlangsung lama, namun tidak ada upaya kongkrit dari perusahaan listrik negara ini untuk mencari solusi. “Terkesan, persoalan ini dibiarkan terus berlarut,” kesalnya. 

Menurut legislator PAN ini, terjadinya pemadaman listrik mengindikasikan adanya masalah di manajemen PLN wilayah Kalbar, sehingga perlu dilakukan perombakan. 

Dikonfirmasi, Manajer Teknik PT. PLN (Persero) Wilayah Kalbar, Andreas Heru, menyatakan permintaan maaf atas terjadinya pemadaman listrik, karena telah menyebabkan ketidakyamanan para pelanggan. 

“Namun, pemadaman yang terjadi pada beberapa hari terakhir, khususnya di kota Pontianak sebenarnya bukan termasuk pemadaman yang direncanakan. Pemadaman terjadi akibat faktor eksternal, yang diluar kemampuan pihak PLN untuk mengatasinya, ujar Andreas via seluler. 

Lebih lanjut, Andreas menyebutkan total daya yang dihasilkan dari semua mesin pembangkit sekitar 220 MW, sementara beban puncak mencapai 212 MW. “Untuk memenuhi tingginya permintaan listrik, seiring perkembangan daerah yang ditandai dengan pesatnya pembangunan kawasan perumahan, kami terus berupaya membangun mesin pembangkit dan memperluas jaringan,” tambahnya.

MAHASISWA KALBAR GUGAT PRODUK UU TAK BERPIHAK PADA RAKYAT

100 an mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kalbar Senin (29/10/12) pagi, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Kalbar. Mereka berasal dari beberapa elemen kemahasiswaan seperti GMNI, FMN, UPB, BEM STAIN Pontianak serta BEM Fakultas Pertanian Untan. 

“Kami menuntut Pemerintah Mencabut UU Pendidikan Tinggi ; Meralisasikan anggaran pendidikan 20 % ; Mealisasikan anggaran kesehatan 15% ; membatalkan RUU KamNas ; serta Menegakkan hak – hak rakyat Indonesia tanpa diskriminasi dan kriminalisasi, tegas salah seorang perwakilan mahasiswa, Ishak Vito dalam orasinya. 

Ia juga mengecam kebijakan Pemerintah melalui produk perundang-undangan yang belum menunjukkan keberpihakan kepada generasi muda, khususnya dalam pendidikan tinggi. “UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengancam dunia pendidikan nasional, karena syarat kepentingan kaum kapitalis asing, “tambahnya. 

Selain meneriakkan yel – yel dan mengusung spanduk, para mahasiswa juga membawa replika keranda mayat sebagai simbolisasi lemahnya komitmen Pemerintah dan dewan dalam memperjuangkan kesejahteran rakyat serta melawan praktik korupsi. 

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kalbar, Buang Prahto Wibowo yang menerima kedatangan para mahasiswa, menyatakan bahwa Pemerintah telah memperjuangkan peningkatan anggaran di sektor pendidikan. 

“Terbukti pada tahun 2012 anggaran di sektor pendidikan telah mencapai 20 %. Sedangkan untuk bidang kesehatan, Pemerintah dan dewan tengah merancang program pelayanan yang dapat menjangkau semua masyarakat, termasuk yang berada di wilayah perbatasan, “terang Buang. 

Sementara untuk RUU KamNas, Buang enggan berkomentar banyak, karena hingga saat ini belum melihat secara detail draf RUU yang dipolemikkan tersebut. Terkait UU Pendidikan Tinggi, dirinya justru menilai positif, karena mengakomodir kepentingan para mahasiswa. 

Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi mahasiswa, Ketua Komisi B, Buang Prahto Wibowo dan Sekretaris Komisi B Martin Sudarno bersedia memenuhi permintaan mahasiswa untuk menandatangani pernyataan sikap. Disamping itu, dewan juga langsung mengirimkan 5 point tuntutan para mahasiswa melalui faks ke Ditjen Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan Nasional dan DPR RI. 

Berdasarkan pantauan, aksi demo para mahasiwa berjalan tertib. Namun, untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, puluhan petugas kepolisian tetap disiagakan selama berlangsungnya aksi demo.

MAHASISWA KALBAR TOLAK RUU KAMNAS

Aksi penolakan terhadap RUU Keamanan Nasional/Kamnas Rabu (24/10/12) pagi berlangsung di Pontianak. Sebanyak 9 mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pembebasan menggelar aksi demo untuk menolak RUU Kamnas, yang dinilai sebagai konspirasi penguasa menuju negara tiran. Kedatangan para mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya. 

Dalam orasinya, salah seorang mahasiswa, Novaldi menyebutkan 2 persoalan utama yang dapat dipicu RUU Kamnas. Dari sisi sinkronisasi peraturan yang ada, ditemukan ketidaksesuaian serta tumpang tindih dalam operasionalnya yakni terhadap UU KUHAP no 8/1981, UU HAM no 39/1999 dan UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Sedangkan dari sisi substansial, terdapat beberapa pasal dan ayat yang bersifat multitafsir yang memungkinkan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah, sehingga berpotensi merugikan hak dan privasi publik sekaligus berpotensi digunakan sebagai alat represi Pemerintah, seperti ayat 54 e pasal 59, pasal 22 jo 23, serta pasal 17 ayat 1 dan 2, “ terangnya. 

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A Retno Pramudya berjanji menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa, dengan membawanya menjadi agenda pembahasan di lembaga DPRD. 

“Sama seperti para mahasiswa, saya pun menilai beberapa pasal dalam RUU Kamnas memang perlu direvisi, karena berpotensi mengembalikan Indonesia seperti di zaman orde baru, “ ungkapnya. 

Seusai menggelar aksi demo, para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun, untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, puluhan petugas kepolisian tetap disiagakan selama berlangsungnya aksi demo.

JUSUF KALLA ; TKI TIDAK BERSALAH WAJIB DIBELA

Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk membela para TKI di luar negeri yang tersangkut perkara hukum. Termasuk 2 TKI bersaudara asal Kalbar yakni Dharry Fruly dan Fery Hiu, yang saat ini terancam hukuman gantung di negara Malaysia. 
“Apalagi jika kedua TKI tersebut tidak bersalah, maka Pemerintah harus menyediakan pengacara khusus yang dapat membela mereka di pengadilan negara tersebut, “ ujar mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, saat ditemui di Kantor PMI Kota Pontianak Rabu (24/10/12). 
Kendati demikian, Jusuf Kalla mengingatkan, jika TKI yang bersangkutan memang bersalah, sudah sewajarnya mereka menerima hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. “Hal yang sama juga berlaku di negara Indonesia, dimana hukuman dijatuhkan kepada siapa pun yang memang terbukti melakukan kesalahan tanpa terkecuali, “ tambahnya. 
Secara terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi provinsi Kalbar, Haris Harahap mengatakan, untuk saat ini dirinya belum dapat berkomentar banyak, terkait kasus yang menimpa 2 TKI asal Kalbar, Dharry Fruly dan Fery Hiu. 
“Namun, saya berencana dalam beberapa hari kedepan ke Selangor Malaysia sekaligus menemui Dubes RI di sana. Selain, untuk mengetahui secara persis duduk perkara yang sebenarnya menyangkut 2 TKI yang bermasalah, kunjungan ke Malaysia juga bertujuan untuk membicarakan langkah penyelesaiannya secara hukum, “ terang Haris. 
Haris yang baru saja mengikuti pertemuan Sosek Malindo di Serawak ini mengakui, pada kesempatan itu delegasi Kalbar juga sempat mempertanyakan soal TKI yang terncam hukuman mati dengan perwakilan negara bagian Serawak. 
“Mereka menolak untuk memberikan jawaban, karena bukan kewenangannya, tapi delegasi Serawak mempersilahkan pihak Indonesia untuk membicarakan persoalan tersebut kepada Pemerintahan pusat mereka di Kuala Lumpur, “jelasnya.