Minggu, 18 November 2012

PERGURUAN TINGGI ASING TIDAK PERLU DITAKUTKAN

UU nomor 12 tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang disyahkan DPR RI Juli lalu, masih menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa. Terakhir, dalam peringatan Sumpah Pemuda beberapa hari lalu, Aliansi Mahasiswa Kalbar kembali menggugat UU Perguruan Tinggi, karena diangap sarat kepentingan kaum kapitalis asing. 

Salah satu pasal dalam UU Pendidikan Tinggi yang mendapat kritikan tajam yakni, mengizinkan Perguruan Tinggi asing di Indonesia. 

Namun, pengamat pendidikan dari Univesitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Aswandi justru menilai positif UU Pendidikan Tinggi. “Kehadiran Perguruan Tinggi asing bukanlah sesuatu ancaman, melainkan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia agar membangun dunia pendidikan yang berkualitas, “ujarnya saat dimintai tanggapannya Rabu (31/10/12). 

Selain itu, menurutnya kehadiran Perguruan Tinggi asing di Indonesia juga diatur melalui perangkat dan sistem yang ketat oleh Pemerintah, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. 

sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Kalbar, Buang Prahto Wibowo juga mengungkapkan hal senada. “UU Pendidikan Tinggi bukan hanya mengakomodir kepentingan para mahasiswa, tetapi juga mengusung pemerataan pendidikan secara nasional. Terlebih dari itu, mengantisipasi ketatnya persaingan global, dengan memperluas jangkauan pelayanan pendidikan tinggi di seluruh daerah, “ terang legislator dari fraksi Demokrat ini. 

Baik Aswandi maupun Buang meminta masyarakat tidak terburu – buru memvonis UU Pendidikan Tinggi sebagai produk perundang – undangan yang tidak berpihak pada rakyat atau berprasangka disusupi kepentingan kapitalis asing. 

Menurut mereka, biarkan UU tersebut berjalan. Meskipun nanti dalam implementasinya terdapat kelemahan atau kekurangan, masih terbuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi.

0 comments:

Posting Komentar