Minggu, 18 November 2012

CALO LISTRIK MASIH BERKELIARAN DI KANTOR PLN

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kalbar, Ary Pudianti, mengeluhkan masih terjadinya praktek calo listrik yang merugikan masyarakat. Parahnya lagi, para calo justru dapat bebas menjalankan aksinya di Kantor PLN Cabang Pontianak. 

“Saya pernah menyaksikan sendiri para calo yang berkeliaran di Kantor PLN Cabang Pontianak. Mereka menawarkan jasa pemasangan listrik baru maupun penambahan daya dengan jalur cepat, namun dikenakan biaya yang sangat besar,” ungkap Ary, dalam Rapat Kerja dengan jajaran PLN wilayah Kalbar dan Dinas Pertambangan provinsi Kalbar di DPRD Kalbar Senin (05/11/12). 

Ironisnya, menurut Ary, di depan pintu masuk Kantor PLN terpasang banner yang berisi peringatan terhadap masyarakat terhadap praktek percaloan. “Namun, calo justru leluasa berkeliaran di Kantor PLN tanpa adanya rasa takut atau teguran dari petugas,” tambahnya. 

Oleh karena itu, legislator fraksi Demokrat ini menuntut pihak PLN menunjukkan komitmennya untuk menertibkan praktik percaloan, bukan sebatas slogan. 

Dikonfirmasi, Area Manajer PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak, Ahmad Ismail, membantah masih terjadinya praktek calo listrik di Kantor yang dipimpinnya. 

“Namun, bagi masyarakat yang menemukan praktek calo, saya minta untuk segera melaporkan pada kami. Jika terbukti adanya keterlibatan pegawai PLN, tentu yang bersangkutan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, “ tegas Ismail. Sementara oknum calo yang berasal dari masyarakat, selain mendapat teguran juga akan diserahkan pada asosiasi yang menangani. 

Kendati demikian, ia sangat mengharapkan agar masyarakat, untuk tidak mempercayakan pemasangan listrik atau penambahan daya kepada para calo. 

“Jauh lebik baik, pelanggan maupun masyarakat mendatangani langsung Kantor PLN, untuk mendapatkan informasi atau keperluan lainnya kepada pegawai PLN yang telah ditugaskan. Apalagi, PLN Cabang Pontianak telah melakukan pelayanan terbuka. Begitu pula untuk tarif atau biaya pemasangan listrik baru dan penambahan daya telah ditetapkan secara resmi, “ terangnya.

0 comments:

Posting Komentar