Minggu, 18 November 2012

MAHASISWA KALBAR TOLAK RUU KAMNAS

Aksi penolakan terhadap RUU Keamanan Nasional/Kamnas Rabu (24/10/12) pagi berlangsung di Pontianak. Sebanyak 9 mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pembebasan menggelar aksi demo untuk menolak RUU Kamnas, yang dinilai sebagai konspirasi penguasa menuju negara tiran. Kedatangan para mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya. 

Dalam orasinya, salah seorang mahasiswa, Novaldi menyebutkan 2 persoalan utama yang dapat dipicu RUU Kamnas. Dari sisi sinkronisasi peraturan yang ada, ditemukan ketidaksesuaian serta tumpang tindih dalam operasionalnya yakni terhadap UU KUHAP no 8/1981, UU HAM no 39/1999 dan UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Sedangkan dari sisi substansial, terdapat beberapa pasal dan ayat yang bersifat multitafsir yang memungkinkan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah, sehingga berpotensi merugikan hak dan privasi publik sekaligus berpotensi digunakan sebagai alat represi Pemerintah, seperti ayat 54 e pasal 59, pasal 22 jo 23, serta pasal 17 ayat 1 dan 2, “ terangnya. 

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A Retno Pramudya berjanji menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa, dengan membawanya menjadi agenda pembahasan di lembaga DPRD. 

“Sama seperti para mahasiswa, saya pun menilai beberapa pasal dalam RUU Kamnas memang perlu direvisi, karena berpotensi mengembalikan Indonesia seperti di zaman orde baru, “ ungkapnya. 

Seusai menggelar aksi demo, para mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun, untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, puluhan petugas kepolisian tetap disiagakan selama berlangsungnya aksi demo.

0 comments:

Posting Komentar