Selasa, 05 Juli 2011

KEBIJAKAN POPULIS JAMPERCOR SUATU HAL YANG WAJAR

Bergulirnya program Jaminan Persalinan Cornelis (Jampercor), yang memberikan pelayanan persalinan bagi kaum ibu melahirkan sebaiknya tidak ditanggapi masyarakat Kalbar secara berlebihan. Meskipun nama program diambil dari nama gubernur Kalbar saat ini, Cornelis, tetapi bukan berarti yang bersangkutan mengklaim bahwa program tersebut didanai dari kantong pribadi.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan Selasa (05/07/11), saat diminta komentarnya terkait program Jampercor. Dirinya membenarkan tidak terdapat program Jampercor dalam APBD Kalbar Tahun 2011, tetapi program Jaminan Persalinan. Hal itu sebenarnya tidak masalah karena seorang Kepala Daerah diperbolehkan menggulirkan program sosial dengan nama tertentu.
Apalagi istilah Jampercor justru diberikan oleh masyarakat, bukan oleh gubernur maupun unsur pemerintah. Menurutnya kebijakan populis berupa program sosial untuk pencitraan kepala daerah, merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar aturan, sepanjang penggunaan anggaran sesuai aturan dan dapat menjangkau pelayanan persalinan gratis terhadap kaum ibu yang melahirkan.
Sehari sebelumnya, anggota DPRD Kalbar Tony Kurniadi mengkritisi nama program Jaminan Persalinan Cornelis (Jampercos) yang digulirkan, karena mengambil nama Gubernur Kalbar saat ini Cornelis. Menurutnya gubernur telah mempolitisasi program sosial yang dibiayai pemerintah, untuk mendongkrak popularitasnya di mata masyarakat.
Meskipun dirinya mengakui bahwa program tersebut sangat baik dan mendukung sepenuhnya Jaminan Persalinan gratis, tetapi sebaiknya tidak menggunakan nama gubernur. Apalagi anggaran berasal dari pemerintah, sehingga tidak sepantasnya kebijakan populis dikemas sedemikian rupa untuk ditampilkan secara personalitas.  




PELUANG UJI MUTU KARET DONGKRAK PAD

Pemerintah daerah Kalbar berpeluang untuk meningkatkan PAD, melalui penarikan retribusi atas pengujian barang dan mutu karet. Apalagi tanaman karet termasuk salah satu komoditas unggulan, yang pengembangannya terus mengalami peningkatan. Kepda wartawan Senin (04/07/11), anggota Komisi B DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri mengatakan, hingga saat ini uji barang dan mutu karet, masih dilakukan sendiri oleh pabrik pengolahan karet, dengan alasan telah mengantongi sertifikat ISO.
Namun, hasil pertemuan Pemda Kalbar ke Kementrian Perdagangan belum lama ini, menemukan fakta bahwa perusahaan yang mengantongi sertifikat ISO, tidak diperbolehkan untuk melajukan uji mutu karet sendiri. Tetapi diserahkan pada pihak atau lembaga yang berkompeten. Hal ini membuka peluang bagi daerah untuk melakukan uji mutu karet, melalui Balai Penguji Mutu Sertifikasi Barang (BPMSB) Dinas Perindutrian & Perdagangan Kalbar.
Lebih lanjut, Izhar mengatakan, jika peluang ini dapat tergarap secara maksimal, maka dapat mendongkrak PAD secara signifikan. Kendati belum dapat menyebutkan angkanya, tetapi dengan perkembangan komoditas karet di Kalbar, pungutan retribusi atas uji mutu karet diperkirakan dapat menyaingi PAD dari kendaraan bermotor antara 600 hingga 800 milyar rupiah. 

Mantan Pejabat Sadar Kembalikan Mobil Dinas

Kesadaran tinggi ditunjukkan mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalbar, Ade Supriyadi, yang mengembalikan mobil dinas sebagai kendaraan operasional semasa menjadi pejabat. Tanpa dipaksa yang bersangkutan Senin (04/07/11), mengembalikan mobil dinas merk Daihatsu Xenia produksi tahun 2007, langsung kepada Sekretaris DPRD Kalbar. 

Kepada wartawan, Ade mengaku telah memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli  2011, sehingga semua barang dinas yang dipinjamkan kepadanya selama ini harus dikembalikan lagi. Mobil tersebut dipergunakannya untuk menunjang pekerjaan baru 2 tahun, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk di dum. Berdasarkan aturan, pengalihan kepemilikan barang daerah khusus untuk mobil dinas, hanya boleh dilakukan di atas usia 8 tahun. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surachmat memberikan apresiasi terhadap mantan bawahannya ini, atas kesadaran sendiri mengembalikan kendaraan dinas. Hanya berselang 4 hari setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun, langsung mengembalikan semua barang dinas termasuk 1 unit laptop merek Acer. Pengembalian kendaraan dinas wajib dilakukan mantan pejabat maupun anggota dewan, sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis Pengelolaan barang Milik Daerah dan Perda No 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Di bagian lain, Bambang mengakui saat ini 1 unit mobil dinas merk Toyota Camry, masih belum dikembalikan mantan pimpinan DPRD Kalbar periode 2004 - 2009. Pihaknya telah menempuh jalan persuasif dengan menyurati yang bersangkutan, namun masih gagal. Sehingga persoalan ini diserahkan ke Sekretaris Daerah Kalbar, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.  





KALBAR KEMBALI USULKAN PELABUHAN IMPOR ENTIKONG

Pemerintah Daerah Kalbar kembali mengusulkan adanya revisi terhadap Permendag Nomor 56 Tahun 2008, yang membatasi 7 pelabuhan impor pangan nasional. Kemendag diminta meninjau ulang regulasi tersebut dan mempertimbangkan PPLB Entikong di Kabupaten Sanggau, sebagai salah satu pintu pelabuhan darat resmi. Ditemui Senin (04/07/11), anggota Komisi B DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri mengatakan, usulan yang disampaikan ke Menteri Perdagangan yakni agar PPLB Entikong menjadi pintu impor pangan.  Paling tidak menjadi pelabuhan khusus, hanya mengimpor komoditas tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalbar. 

Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan dimana sebagian masyarakat di perbatasan sangat tergantung pada produk impor, untuk memenuhi klebutuhan sehari – hari. Terlebih menjelang hari raya keagamaan, produk makanan dan minuman kaleng asal Malaysia membanjiri pasaran Kalbar. Diakui Izhar, sinyal positif memang ditunjukkan Kemendag yang berjanji untuk memperdalam usulan tersebut, namun hasil akhir masih menunggu jawaban.

Di bagian lain, Syarif Izhar menyatakan bahwa Pemda Kalbar juga meminta agar pemerintah pusat, membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Tetapi impor bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gula bagi Kalbar yang relatif mencukupi, melainkan suatu tuntuan adanya perlakuan khusus bagi Kalbar sebagai daerah yang memiliki perbatasan. 

Apalagi kebijakan serupa telah diberikan pada beberapa daerah yang memiliki perbatasan, untuk mengimpor gula yakni NA Aceh, Riau dan Papua. Keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat pada ketiga daerah tersebut, selayaknya juga diberlakukan terhadap Kalbar. Sehingga dapat memanfaatkan kedekatan geografis wilayah dengan dengan negara bagi kemajuan daerah dan masyarakat.    



Jumat, 01 Juli 2011

Anggota Dewan Tolak Larangan Merokok Dalam Rapat

Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR yang diterbitkan Pemerintah Kota Pontianak, belum sepenuhnya didukung sebagian besar anggota DPRD Kalbar. Terbukti Sidang Paripurna perubahan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kamis (30/06/11), hanya memberlakukan larangan merokok bagi anggota dewan dalam Sidang Paripurna.
Ditemui Jum`at (01/07/11), anggota fraksi Demokrat DPRD Kalbar Ari Pudyanti mengaku kecewa karena larangan merokok hanya diberlakukan untuk Rapat Parpurna. Di luar itu, merokok tetap diperbolehkan. Seharusnya larangan merokok dalam ruangan diberlakukan pada setia rapat dewan, tanpa terkecuali.
Dirinya yang tidak merokok terkadang merasa tersiksa ketika harus mengikuti rapat dalam ruangan yang dipenuhi kepulan asap rokok. Apalagi dampak terhadap kesehatan, perokok pasif jauh lebih berbahaya daripada perokok aktif. Ari mengakui sebagian anggota dewan yang memang perokok berat kurang menyetujui, jika larangan merokok juga diterapkan pada Rapat Komisi maupun Rapat Badan anggaran, dengan alasan dapat mengurangi produktifitas jika tidak merokok.
Menurut Ari, sebenarnya beberapa anggota dewan yang pria juga menginginkan adanya larangan merokok dalam setiap rapat dewan, tetapi justru dalam sidang paripurna mereka semua memilih diam, hanya dirinya yang tetap menyuarakan.
Menurut Ari, seharusnya anggota DPRD Kalbar mendukung Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang KTR yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak, yang menetapkan kawasan tanpa asap rokok, terutama di kantor pemerintahan. Apalagi Gedung DPRD Kalbar berada di Kota Pontianak, idealnya juga memberlakukan produk hukum yang mendorong terciptanya kenyamanan masyarakat. 
Merokok dalam ruangan saat rapat berlangsung merupakan hal yang lumrah bagi sebagian anggota DPRD Kalbar. Mulai dari rapat fraksi, rapat badan kelengkapan dewan, rapat lintas komisi, rapat paripurna hingga rapat kerja dengan SKPD di eksekutif. Beberapa anggota dewan yang tergolong perokok berat yakni ML. Kebing asal fraksi PDI perjuangan, Retno Pramudya asal fraksi PPP, Andri Hudaya Wijaya asal fraksi Golkar dan Syarif Izhar Asyuri asal fraksi PAN.