Kesadaran tinggi ditunjukkan mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalbar, Ade Supriyadi, yang mengembalikan mobil dinas sebagai kendaraan operasional semasa menjadi pejabat. Tanpa dipaksa yang bersangkutan Senin (04/07/11), mengembalikan mobil dinas merk Daihatsu Xenia produksi tahun 2007, langsung kepada Sekretaris DPRD Kalbar.
Kepada wartawan, Ade mengaku telah memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2011, sehingga semua barang dinas yang dipinjamkan kepadanya selama ini harus dikembalikan lagi. Mobil tersebut dipergunakannya untuk menunjang pekerjaan baru 2 tahun, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk di dum. Berdasarkan aturan, pengalihan kepemilikan barang daerah khusus untuk mobil dinas, hanya boleh dilakukan di atas usia 8 tahun.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surachmat memberikan apresiasi terhadap mantan bawahannya ini, atas kesadaran sendiri mengembalikan kendaraan dinas. Hanya berselang 4 hari setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun, langsung mengembalikan semua barang dinas termasuk 1 unit laptop merek Acer. Pengembalian kendaraan dinas wajib dilakukan mantan pejabat maupun anggota dewan, sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis Pengelolaan barang Milik Daerah dan Perda No 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di bagian lain, Bambang mengakui saat ini 1 unit mobil dinas merk Toyota Camry, masih belum dikembalikan mantan pimpinan DPRD Kalbar periode 2004 - 2009. Pihaknya telah menempuh jalan persuasif dengan menyurati yang bersangkutan, namun masih gagal. Sehingga persoalan ini diserahkan ke Sekretaris Daerah Kalbar, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar