Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Pejabat Sadar Kembalikan Mobil Dinas

Kesadaran tinggi ditunjukkan mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalbar, Ade Supriyadi, yang mengembalikan mobil dinas sebagai kendaraan operasional semasa menjadi pejabat. Tanpa dipaksa yang bersangkutan Senin (04/07/11), mengembalikan mobil dinas merk Daihatsu Xenia produksi tahun 2007, langsung kepada Sekretaris DPRD Kalbar. 

Kepada wartawan, Ade mengaku telah memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli  2011, sehingga semua barang dinas yang dipinjamkan kepadanya selama ini harus dikembalikan lagi. Mobil tersebut dipergunakannya untuk menunjang pekerjaan baru 2 tahun, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk di dum. Berdasarkan aturan, pengalihan kepemilikan barang daerah khusus untuk mobil dinas, hanya boleh dilakukan di atas usia 8 tahun. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalbar Bambang Surachmat memberikan apresiasi terhadap mantan bawahannya ini, atas kesadaran sendiri mengembalikan kendaraan dinas. Hanya berselang 4 hari setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun, langsung mengembalikan semua barang dinas termasuk 1 unit laptop merek Acer. Pengembalian kendaraan dinas wajib dilakukan mantan pejabat maupun anggota dewan, sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman teknis Pengelolaan barang Milik Daerah dan Perda No 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Di bagian lain, Bambang mengakui saat ini 1 unit mobil dinas merk Toyota Camry, masih belum dikembalikan mantan pimpinan DPRD Kalbar periode 2004 - 2009. Pihaknya telah menempuh jalan persuasif dengan menyurati yang bersangkutan, namun masih gagal. Sehingga persoalan ini diserahkan ke Sekretaris Daerah Kalbar, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.  





0 comments:

Posting Komentar