Selasa, 05 Juli 2011

KALBAR KEMBALI USULKAN PELABUHAN IMPOR ENTIKONG

Pemerintah Daerah Kalbar kembali mengusulkan adanya revisi terhadap Permendag Nomor 56 Tahun 2008, yang membatasi 7 pelabuhan impor pangan nasional. Kemendag diminta meninjau ulang regulasi tersebut dan mempertimbangkan PPLB Entikong di Kabupaten Sanggau, sebagai salah satu pintu pelabuhan darat resmi. Ditemui Senin (04/07/11), anggota Komisi B DPRD Kalbar Syarif Izhar Asyuri mengatakan, usulan yang disampaikan ke Menteri Perdagangan yakni agar PPLB Entikong menjadi pintu impor pangan.  Paling tidak menjadi pelabuhan khusus, hanya mengimpor komoditas tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalbar. 

Hal ini berdasarkan kondisi di lapangan dimana sebagian masyarakat di perbatasan sangat tergantung pada produk impor, untuk memenuhi klebutuhan sehari – hari. Terlebih menjelang hari raya keagamaan, produk makanan dan minuman kaleng asal Malaysia membanjiri pasaran Kalbar. Diakui Izhar, sinyal positif memang ditunjukkan Kemendag yang berjanji untuk memperdalam usulan tersebut, namun hasil akhir masih menunggu jawaban.

Di bagian lain, Syarif Izhar menyatakan bahwa Pemda Kalbar juga meminta agar pemerintah pusat, membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Tetapi impor bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gula bagi Kalbar yang relatif mencukupi, melainkan suatu tuntuan adanya perlakuan khusus bagi Kalbar sebagai daerah yang memiliki perbatasan. 

Apalagi kebijakan serupa telah diberikan pada beberapa daerah yang memiliki perbatasan, untuk mengimpor gula yakni NA Aceh, Riau dan Papua. Keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat pada ketiga daerah tersebut, selayaknya juga diberlakukan terhadap Kalbar. Sehingga dapat memanfaatkan kedekatan geografis wilayah dengan dengan negara bagi kemajuan daerah dan masyarakat.    



0 comments:

Posting Komentar