Jumat, 11 Maret 2011

TATA RUANG PERBATASAN JADIKAN ISU NASIONAL

Berbagai persoalan yang menyelimuti kawasan perbatasan Kalimantan Barat, sebenarnya bermuara dari amburadulnya Tata Ruang Wilayah Perbatasan. Akibatnya berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dengan menggulirkan sejumlah program, tidak tepat sasaran dan belum dapat mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat. Bahkan, adanya penetapan status kawasan hutan lindung dari Kementrian Kehutanan, telah menghambat daerah untuk mengembangkan perekonomian melalui sektor pertambangan maupun perkebunan.
Ditemui di Kota Pontianak, Jum`at (11/03/11), Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNPP Sugeng Haryono, menyarankan revisi terhadap Tata Ruang Perbatasan diangkat menjadi isu nasional, sehingga dapat dibahas pada tingkat kementrian. Sebab, mustahil Pemerintah Daerah mendobrak regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat, terutama menyangkut penetapan status kawasan hutan lindung atau hutan konservasi dari Kementrian Kehutanan. Apalagi, kondisi serupa sebenarnya juga terjadi di Provinsi lain yang memiliki kawasan perbatasan dengan negara tetangga, bukan hanya di Kalimantan Barat.
Di sisi lain, Sugeng menyebutkan BNPP dengan keanggotaan yang terdiri dari 18 Kementrian, memprioritaskan kemajuan pembangunan pada 39 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga pada Tahun 2011 hingga 2012. Daerah tersebut tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, NAD, Sulawesi Utara, Riau, Riau Kepulauan dan Maluku. Prioritas kebijakan diambil karena pertimbangan terbatasnya infrastruktur, terisolir dari pusat pertumbuhan, adanya sengketa tapal batas serta kesejahteraan masyarakat yang relatif tertinggal.   

Kamis, 10 Maret 2011

PEMBEBASAN LAHAN PT. HARITA PERLU KLARIFIKASI

Kalangan DPRD Kalbar menyoroti pembebasan lahan masyarakat oleh PT. Harita di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Pasalnya, harga ganti rugi lahan warga yang diberikan PT. Harita, nilainya bervariasi antara pemilik lahan yang satu dengan pemilik lainnya, meskipun masih dalam satu kawasan. Dikhawatirkan perbedaan harga tersebut menimbulkan kecemburuan dari masyarakat setempat, yang di bagian lain dapat menggangu operasi perusahaan. Dalam Rapat Kerja Komisi B&C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11), Ketua Komisi B Thomas Alexander mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi segera mengundang manajemen PT. Harita untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Jika memang nantinya terbukti perbedaan harga karena faktor nilai kandungan tambang yang ada, tentu hal itu tidak menjadi persoalan. Dan pihak DPRD pun dapat menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat, bahwa perbedaan harga beli merupakan suatu hal yang wajar.
Dirinya mengakui tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembebasan lahan oleh PT. Harita, namun proses negoisasi harga lahan masih perlu diklarifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo berjanji mengundang manajemen PT. Harita dan Tim Pembebasan lahan dari Kabupaten Ketapang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Bahkan, dirinya mengajak Komisi B & C DPRD Kalbar yang membidangi masalah pertambangan, untuk meninjau langsung ke lapangan sekaligus mempertanyakan persoalan yang sebenarnya pada masyarakat setempat. Namun, dirinya mengungkapkan jika Pt. Harita mengusung konsep tripartit, yakni hubungan kemitraan 3 sisi yang melibatkan perusahaan, pemerintah dan masyarakat.



Selasa, 08 Maret 2011

OKNUM PT. ANTAM DISINYALIR MENJADI MAKELAR IUP

Anggota Komisi C DPRD Kalbar Andy Aswad menyoroti PT. Aneka Tambang (Antam), yang belum membangun pabrik pengolahan bijih bauksit di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau. Padahal, Antam menargetkan produksi bouksit dan alumina dimulai pada tahun 2010 lalu. Namun, belakangan laporan yang diperoleh, eksploitasi barang tambang justru dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga yang tidak memegang Izin Usaha Pertambangan - IUP. Disinyalir ada oknum di PT. Antam yang bertindak sebagai makelar izin pertambangan, dengan menjual lahan pertambangan pada pihak lain. Hal tersebut, diungkapkan Andy dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Untuk itu, dirinya mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar, segera melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang PT. Antam, termasuk menjatuhkan sanksi pencabutan terhadap IUP milik BUMN tersebut, jika terbukti melanggar ketentuan yang dipersyaratkan.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo berjanji segera memeriksa kebenaran informasi tersebut, namun, sebagai Badan Usaha PT. Antam mungkin saja menjalin kerjasama dengan penyedia jasa pertambangan untuk mengolah bijih bouksit dan hal itu diperbolehkan dalam aturan perundang – undangan.
Lebih lanjut, Agus Aman menyebutkan berdasarkan catatan terdapat sekitar 637 Izin Usaha Pertambangan - IUP yang diterbitkan di Kalbar, terdiri dari 39 IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi dan sebanyak 598 diterbitkan Kabupaten Kota, dan seluruhnya terbit sebelum tahun 2008. Dari jumlah tersebut, 388 diantara pemegang IUP telah beroperasi, namun sisanya sebanyak 349 pemegang IUP dinyatakan tidak aktif. Dirinya menyatakan pada tahun 2011 ini, pihaknya memfokuskan penertiban laporan kegiatan pertambangan dari para pengusaha pemegang IUP. Sebab, banyak pemegang IUP yang tidak menyerahkan laporan bulanan dan tri wulan, sehingga menyulitkan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang. Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan laporan bulanan dan triwulan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaporan dimaksudkan untuk kepentingan pengawasan dan audit tim optimalisasi penerimaan negara.

LEGISLATIF RESPON POSITIF PEMBANGUNAN DEPOT TRANSIT

Ketua Komisi C DPRD Kalbar Mulyadi Yamin mendesak PT. Pertamina segera membangun depot tambahan atau terminal transit, di luar alur pelayaran sungai Kapuas. Sehingga, ketika alur sungai Kapuas terganggu akibat kecelakaan kapal atau air sungai surut, distribusi BBM ke wilayah Kalbar tetap aman karena dapat menyinggahi terminal transit. Hal itu diungkapkan Mulyadi Yamin dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Terbukti dengan hanya memiliki 1 depot di Batulayang Pontianak Utara, Pertamina kewalahan mengatasi krisis BBM ketika terjadi musibah kapal kandas di muara Jungkat. Bahkan, untuk mempermudah proses pembebasan lahan, pihak Pertamina dapat meminta bantuan pada Pemerintah Daerah.
Legislator lainnya Thomas Alexander menyarankan pembangunan depot bukan hanya di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang, namun idealnya di semua Kabupaten Kota yang memiliki akses menuju laut, seperti Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Pontianak, Kubu Raya, Ketapang dan Kayong Utara. Hal ini untuk mengantisipasi krisis BBM, seperti yang terjadi selama 3 pekan terakhir.
Di bagian lain, Thomas mengultimatum pihak Pertamina, segera menuntaskan krisis BBM yang melanda Kalbar. Dirinya memberi waktu Pertamina 1 hari untuk mengembalikan kondisi kembali normal. Apapun jalannya dan bagaimanapun caranya, yang penting Pertamina harus mengambil langkah cepat mengatasi kelangkaan BBM. Tidak ada alasan menunggu air sungai pasang, karena tidak ada masalah bagi kapal tanker Pertamina merapat ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. Jika kelangkaan masih terjadi, maka DPRD Kalbar bakal membuat petisi ke Pertamina Pusat, meminta agar pejabat Pertamina wilayah Kalbar diganti saja. Karena hal itu, membuktikan manajemen Pertamina wilayah Kalbar, tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi krisis BBM. Sebab, krisis telah berimbas pada perekonomian dan memicu tingginya inflasi di Kalbar, dimana harga jual produk melambung tingggi. Begitu juga dengan biaya pelayanan jasa juga meningkat tajam. Menurutnya masyarakat sudah cukup bersabar dan bertoleransi tinggi, sehingga kondisi Kalbar hingga saat ini tetap kondisif. padahal, kelangkaan BBM sangat merugikan masyarakat, dengan terganggunya aktifitas perekonomian.
Sementara itu, Sales Representatif Pemasaran BBM Ritail VI PT. Pertamina wilayah Kalbar, John Khaidir mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penambahan depot timbun dan pembangunan terminal transit baru. Saat ini tengah dijajaki kemungkinan pembangunan terminal transit dan depot penimbunan BBM di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang, sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat cadangan stok BBM di wilayah Kalbar.
Terkait antrian kendaraan yang masih terjadi di seluruh SPBU, terutama di Kota Pontinak, dirinya menyebutkan, sebenarnya stok BBM di Kalbar relatif aman. Khusus untuk premium, pukul 06. 00 kemarin pagi  telah masuk sebanyak 2.741 kilo liter untuk persediaan tiga hari kedepan. Selain itu, hari ini Pertamina juga menerima pasokan premium 2 kilo liter atau 2 juta liter. Untuk mengamankan antrean BBM di sejumlah SPBU, Pertamina juga telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, bahkan Polda Kalbar telah menyiagakan empat personil di setiap SPBU dan sepuluh personil di SPBU yang antrian warga lebih banyak.

Selasa, 01 Maret 2011

EFEKTIFITAS KAPET DIPERTANYAKAN

Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu – Kapet di Kalbar maupun pada 12 provinsi lain masih jalan di tempat, dan belum mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan perekonomian nasional. Di sisi lain, Pemerintah pusat terkesan lepas tangan dan membiarkan program yang telah dirintis sekian lama berjalan tanpa arah, sehinggga kesenjangan ekonomi dan sosial kawasan Indonesia timur dan barat menjadi semakin melebar. Hal itu diungkapkan wakil Ketua Badan Pengelola – BP Kapet Provinsi Kalbar Alamsyah HB. dalam Pertemuan Kadin dengan Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih Selasa (01/03/11). Menurutnya,  hambatan utama mengembangkan Kapet yakni lokasi dan cakupan wilayah yang belum mencerminkan pertumbuhan ekonomi, bahkan beberapa diantaranya memiliki wilayah terlalu luas, sehingga kurang efektif. Kemudian terbatasnya infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandara serta pasokan energi listrik, menghambat program investasi di daerah. Di samping itu, ditinjau dari aspek kelembagaan, regulasi yang ada juga tidak mendukung pengembangan Kapet. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 menyatakan Gubernur selaku Ketua BP Kapet, namun tidak menjelaskan hubungan institusi. Status Kapet belum begitu jelas dan kewenangan pun terbatas hanya memberi pertimbangan teknis.
Lebih lanjut, Alamsyah menghendaki pendekatan kapet dapat mendorong terbentuknya suatu kawasan yang beperan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah. Untuk itu, Pemerintah pusat perlu meninjau ulang aspek yang terkait dengan regulasi, sehingga kinerja Kapet tidak semakin melemah. Kemudian penguatan kelembagaan Kapet, dari masalah legitimasi hingga bentuk sistem penganggaran juga harus dibicarakan secara detail, sehingga eksistensi dan keberadaan Kapet semakin kuat dirasakan sebagai lokomotif pengembangan wilayah. Di bagian lain, pembentukan institusi atau kawasan ekonomi baru oleh Pemerintah Pusat, seharusnya tidak meninggalkan Kapet sebagai konsep yang lebih dahulu dibentuk dan dijalankan. Keputusan Presiden nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia – DP KTI, merupakan kebijakan embrio terbentuknya Kapet. Dewan ini menggagas dan merumuskan konsepsi pemngembangan KTI, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Pembentukan 13 lokasi Kapet, masing – masing 12 di KTI dan 1 KBI.