Kamis, 10 Maret 2011

PEMBEBASAN LAHAN PT. HARITA PERLU KLARIFIKASI

Kalangan DPRD Kalbar menyoroti pembebasan lahan masyarakat oleh PT. Harita di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Pasalnya, harga ganti rugi lahan warga yang diberikan PT. Harita, nilainya bervariasi antara pemilik lahan yang satu dengan pemilik lainnya, meskipun masih dalam satu kawasan. Dikhawatirkan perbedaan harga tersebut menimbulkan kecemburuan dari masyarakat setempat, yang di bagian lain dapat menggangu operasi perusahaan. Dalam Rapat Kerja Komisi B&C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11), Ketua Komisi B Thomas Alexander mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi segera mengundang manajemen PT. Harita untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Jika memang nantinya terbukti perbedaan harga karena faktor nilai kandungan tambang yang ada, tentu hal itu tidak menjadi persoalan. Dan pihak DPRD pun dapat menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat, bahwa perbedaan harga beli merupakan suatu hal yang wajar.
Dirinya mengakui tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembebasan lahan oleh PT. Harita, namun proses negoisasi harga lahan masih perlu diklarifikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo berjanji mengundang manajemen PT. Harita dan Tim Pembebasan lahan dari Kabupaten Ketapang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Bahkan, dirinya mengajak Komisi B & C DPRD Kalbar yang membidangi masalah pertambangan, untuk meninjau langsung ke lapangan sekaligus mempertanyakan persoalan yang sebenarnya pada masyarakat setempat. Namun, dirinya mengungkapkan jika Pt. Harita mengusung konsep tripartit, yakni hubungan kemitraan 3 sisi yang melibatkan perusahaan, pemerintah dan masyarakat.



0 comments:

Posting Komentar