Selasa, 01 Maret 2011

EFEKTIFITAS KAPET DIPERTANYAKAN

Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu – Kapet di Kalbar maupun pada 12 provinsi lain masih jalan di tempat, dan belum mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan perekonomian nasional. Di sisi lain, Pemerintah pusat terkesan lepas tangan dan membiarkan program yang telah dirintis sekian lama berjalan tanpa arah, sehinggga kesenjangan ekonomi dan sosial kawasan Indonesia timur dan barat menjadi semakin melebar. Hal itu diungkapkan wakil Ketua Badan Pengelola – BP Kapet Provinsi Kalbar Alamsyah HB. dalam Pertemuan Kadin dengan Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih Selasa (01/03/11). Menurutnya,  hambatan utama mengembangkan Kapet yakni lokasi dan cakupan wilayah yang belum mencerminkan pertumbuhan ekonomi, bahkan beberapa diantaranya memiliki wilayah terlalu luas, sehingga kurang efektif. Kemudian terbatasnya infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandara serta pasokan energi listrik, menghambat program investasi di daerah. Di samping itu, ditinjau dari aspek kelembagaan, regulasi yang ada juga tidak mendukung pengembangan Kapet. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 menyatakan Gubernur selaku Ketua BP Kapet, namun tidak menjelaskan hubungan institusi. Status Kapet belum begitu jelas dan kewenangan pun terbatas hanya memberi pertimbangan teknis.
Lebih lanjut, Alamsyah menghendaki pendekatan kapet dapat mendorong terbentuknya suatu kawasan yang beperan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah. Untuk itu, Pemerintah pusat perlu meninjau ulang aspek yang terkait dengan regulasi, sehingga kinerja Kapet tidak semakin melemah. Kemudian penguatan kelembagaan Kapet, dari masalah legitimasi hingga bentuk sistem penganggaran juga harus dibicarakan secara detail, sehingga eksistensi dan keberadaan Kapet semakin kuat dirasakan sebagai lokomotif pengembangan wilayah. Di bagian lain, pembentukan institusi atau kawasan ekonomi baru oleh Pemerintah Pusat, seharusnya tidak meninggalkan Kapet sebagai konsep yang lebih dahulu dibentuk dan dijalankan. Keputusan Presiden nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia – DP KTI, merupakan kebijakan embrio terbentuknya Kapet. Dewan ini menggagas dan merumuskan konsepsi pemngembangan KTI, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Pembentukan 13 lokasi Kapet, masing – masing 12 di KTI dan 1 KBI. 


0 comments:

Posting Komentar