Anggota Komisi C DPRD Kalbar Andy Aswad menyoroti PT. Aneka Tambang (Antam), yang belum membangun pabrik pengolahan bijih bauksit di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau. Padahal, Antam menargetkan produksi bouksit dan alumina dimulai pada tahun 2010 lalu. Namun, belakangan laporan yang diperoleh, eksploitasi barang tambang justru dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga yang tidak memegang Izin Usaha Pertambangan - IUP. Disinyalir ada oknum di PT. Antam yang bertindak sebagai makelar izin pertambangan, dengan menjual lahan pertambangan pada pihak lain. Hal tersebut, diungkapkan Andy dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Untuk itu, dirinya mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar, segera melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang PT. Antam, termasuk menjatuhkan sanksi pencabutan terhadap IUP milik BUMN tersebut, jika terbukti melanggar ketentuan yang dipersyaratkan.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo berjanji segera memeriksa kebenaran informasi tersebut, namun, sebagai Badan Usaha PT. Antam mungkin saja menjalin kerjasama dengan penyedia jasa pertambangan untuk mengolah bijih bouksit dan hal itu diperbolehkan dalam aturan perundang – undangan.
Lebih lanjut, Agus Aman menyebutkan berdasarkan catatan terdapat sekitar 637 Izin Usaha Pertambangan - IUP yang diterbitkan di Kalbar, terdiri dari 39 IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi dan sebanyak 598 diterbitkan Kabupaten Kota, dan seluruhnya terbit sebelum tahun 2008. Dari jumlah tersebut, 388 diantara pemegang IUP telah beroperasi, namun sisanya sebanyak 349 pemegang IUP dinyatakan tidak aktif. Dirinya menyatakan pada tahun 2011 ini, pihaknya memfokuskan penertiban laporan kegiatan pertambangan dari para pengusaha pemegang IUP. Sebab, banyak pemegang IUP yang tidak menyerahkan laporan bulanan dan tri wulan, sehingga menyulitkan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang. Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan laporan bulanan dan triwulan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaporan dimaksudkan untuk kepentingan pengawasan dan audit tim optimalisasi penerimaan negara.
0 comments:
Posting Komentar