Minggu, 30 Januari 2011

KESIAPAN TENDER ON LINE DI KALBAR

Pelaksanaan tender secara on line untuk proyek pengadaan barang dan Jasa di Provinsi Kalbar, diperkirakan baru dapat terlaksana di Tahun 2012. Sebab, Unit Layanan Pengadaan– ULP sebagai lembaga teknis hingga kini belum terbentuk. Disamping batas akhir pembentukan masih cukup lama, ULP merupakan lembaga struktural, sehingga pembentukannya harus melalui berbagai pertimbangan. Saat ini Pemerintah Provinsi baru membentuk Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik - LPSE yang beranggotakan 11 personil, dengan peran masih sebatas memfasilitasi Panitia Lelang di setiap SKPD dalam menggelar pelelangan. Dalam Dialog Interaktif Dinamika Katulistiwa di RRI Pontianak, Ketua Tim LPSE Provinsi Kalbar Sukaliman menyatakan,”pembelajaran dan penguasaan teknik tender secara on line, hingga saat ini masih terus dilakukan. Namun, untuk pengumuman lelang, sesuai Peraturan Presiden – Perpres Nomor 54 Tahun 2010, memang harus dilaksanakan pada tahun 2011. Meskipun pelelangan secara online baru diwajibkan tahun depan, namun Tim telah siap jika dimulai pada tahun ini. Asalkan seluruh Panitia Lelang di setiap SKPD telah mengikuti pelatihan.
Pada Tahun 2011 Pemerintah Provinsi Kalbar mengalokasikan dana sebesar 900 juta rupiah, untuk membiayai pengadaan perangkat keras dan lunak serta pelatihan bagi pengguna. Adapun perangkat yang harus dipersiapkan untuk mengadakan tender secara on line, yakni ; sistem Administrasi menyangkut Teknologi Informasi, registrasi dan verifikasi dan Unit Layanan Pengguna. Sesuai Perpres 54 Tahun 2010 pengumuman lelang harus dilakukan secara elektronik melalui situs lembaga dan situs LPSE yang terintegrasi secara nasional.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalbar Thomas Alexander menyebutkan 3 hal mendasar dari Perpres 54 Tahun 2010, yakni menghindari terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan tender, lebih efisien dan meringankan kerja Pemerintah. Namun, aspek pengawasan perlu diperhatikan, karena umumnya kontraktor atau penyedia jasa memiliki akses langsung ke setiap pimpinan SKPD.

TENDER ON LINE MENGAWALI TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI

Lembaga Pengembangan dan Jasa Konstruksi Daerah – LPJKD Kalbar menyambut gembira, pelaksanaan tender secara on line untuk proyek pengadaan barang dan Jasa milik Pemerintah. Meskipun saat ini Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa – ULP sebagai lembaga teknis belum terbentuk, dan tugas sementara masih dilaksanakan TIM LPSE, namun kedepan diyakini pelaksanaan tender proyek pemerintah dapat berjalan secara transparan. Dalam Dialog Interaktif Dinamika Khatulistiwa di RRI Pontianak Sekretaris LPJKD Kalbar Widiyanto mengutarakan, selama ini belanja Pemerintah untuk jasa konstruksi mendominasi kegiatan melalui anggaran APBD, yang dalam pelaksanaan tender seringkali menimbulkan masalah. Termasuk adanya keterlibatan oknum preman, untuk memenangkan tender lelang. Dengan adanya tender lelang secara online, maka lebih memudahkan pihak kontraktor atau penyedia jasa, dalam melakukan pendaftaran dan penawaran, karena dapat dilakukan dimana pun selama dapat diakses melalui internet.
Namun, SDM berkualitas menjadi titik tolak dari penyempurnaaan sistem tender proyek milik pemerintah, dengan meninggalkan cara manual menuju sistem elektronik. Penerapan tender secara online menuntut kesiapan SDM berkualitas, karena dapat memicu kesalahan dalam penafsiran, yang justru merugikan penyedia jasa. Dirinya menyontohkan seorang kontraktor yang telah mendaftar melalui LPSE, tentunya telah menandatangani fakta integritas. Memasukkan semua dokumen perusahaan, serta memiliki User ID dan Password. Namun, ketika suatu berkas mengharuskan pimpinan perusahaan untuk menandatangani, tentunya secara tidak langsung memaksa adanya kontak fisik. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat LPSE, dimana pelaksanaan tender yang mudah, cepat, baik untuk Panitia Lelang di SKPD maupun penyedia barang dan jasa. Hal lain yang dikhawairkan Widiyanto, yakni, Unit Layanan Pengadaan – ULP, sebagai lembaga teknis di setiap SKPD dalam mengadakan tender proyek. Kemungkinan besar natinya struktur kelembagaan ULP termasuk dalam eselon III, yang tidak menutup kemungkinan rawan intervensi dari pejabat di atasnya.  Sehingga menggangu independensi dan transparansi LPSE dalam menggelar tender proyek, seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 54Tahun 2010.
Berdasarkan pengamatan LPJKD, tender proyek yang dianggakarkan melalui APBN di Pemerintah Provinsi hingga saat ini belum siap, apalagi di Kabupaten Kota. Sehingga menuntut adanya berbagai pembenahan.
Hal lain yang mendapat sorotan dari Widiyanto yakni, Unit Layanan Pengadaan – ULP, yang dibentuk sebagai lembaga teknis di setiap SKPD dalam mengadakan tender lelang. Kemungkinan besar natinya struktur kelembagaan ULP termasuk dalam eselon III, yang tidak menutup kemungkinan rawan intervensi dari pejabat di atasnya. 
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemerhati Pelaku Pelaksaaan Pekerjaan Konstruksi HP4K - Kalbar Mickael Injek Barayungkt mengatakan, ”berlakunya tender secara on line tidak serta dapat menghindari terjadinya kronisme dan premanisme dalam proyek. Karena persoalannnya bukan hanya terletak pada sistem tender yang dipergunakan, namun juga terkait mentalitas pejabat di eksekutif dan anggota legislatif untuk memonopoli proyek pemerintah, seperti yang terjadi di Kalbar beberapa tahun belakangan. Meskipun melalui pihak lain untuk mengerjakan proyek, tetapi proses tender atau lelang telah dikondisikan ataupun ditetapkan siapa yang bakal memenangkan proyek.
Lebih lanjut, Injek Barayunk menjelaskan selama ini dalam proses sistem tender, pemerintah hanya sebatas mengesahkan regulasi untuk diberlakukan secara formal. Namun, tidak pernah selektif dalam memeriksa elemen yang masuk, dalam sistem pelaksaann tender. Untuk itu, yang paling terpenting dalam pelaksanaan tender, bukan hanya menyempurnakan sistem, namun juga adanya kesepakatan semua pihak untuk menolak monopoli. Seperti semangat yang dibawa dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menghapuskan monopoli dan profesionalisme dalam pelaksaan tender.
Sedangkan anggota DPRD Kalbar Ikhwani A. Rahim menyebutkan, pembenahan dalam proses pelaksanaan tender, bukan hanya penyempurnaan sistem. Namun juga pengawasan ketika proyek berjalan, serta evaluasi akhir pengerjaan suatu proyek. Penyimpangan dapat saja dilakukan seorang kontraktor, ketika proyek tengah berjalan, dan sampai saat ini belum pernah adanya yang diberikan sanksi.
Di bagian lain, Ketua Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik – LPSE Provinsi Kalbar, Sukaliman menyatakan sistem LPSE berupaya mengeliminir terjadinya kekisruhan dalam proses tender proyek, karena tidak terjadi kontak fisik antara pihak yang saling bernegosiasi. Di dalamnya juga mengatur semua klausul tentang pelaksanaan pekerjaan. Namun, dirinya mengakui, dalam implementasinya tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan, dan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pimpinan SKPD masing – masing untuk menjatuhkan sanksi. Bagi LPSE setia perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pelaksanna proyek, bakal masuk dalam daftar hitam yang disebarkan melalui website yang terintegrasi secara internasional.

Jumat, 28 Januari 2011

DISPERINDAG SIAPKAN 3 TON BERAS

Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag Provinsi Kalbar menggelar kegiatan khusus, untuk memeriahkan peringatan HUT ke 54 Pemerintah Daerah Kalbar, yakni mengadakan Pasar Murah. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Minggu 30 Januari 2011, mulai pukul 06.30 wib. Ditemui Jum`at (28/01/11), Kepala Disperindag Kalbar Suzarsono Soekran, menyebutkan sebanyak 3 ton beras akan dijual kepada masyarakat, dengan harga Rp. 6. 200 per kilogram. Agar tidak terjadi penimbunan, pihaknya telah membuat strategi, dengan membatasi pembelian beras maksimal 10 kilogram bagi masing – masing pembeli.   
Selain itu, berbagai kebutuhan pokok lainnya juga dijual yakni ; gula, kopi dan beberapa bumbu masak. Diadakannya pasar murah merupakan wujud kepedulian Pemprov Kalbar kepada masyarakat, atas lonjakan berbagai kebutuhan pokok belakangan. Kondisi ini terjadi akibat keterlambatan pasokan dari pulau Jawa, sebagai pemasok terbesar kebutuhan pokok di Kalbar.
Ditambahkan Soekran, untuk menekan harga barang di pasaran, Disperindag dan Bulog Kalbar telah menggelar Operasi Pasar sejak tanggal 13 Januari lalu. Harga jual beras sebesar Rp. 6. 350 sama dengan kualitas beras yang dijual sebesar Rp. 8. 000 di pasaran.  Sementara itu, untuk cadangan beras di Bulog saat ini mencapai 29. 000 ton, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi beras di Kalbar hingga 3 bulan kedepan.

Senin, 24 Januari 2011

BALAI KARANTINA PONTIANAK MUSNAHKAN 3 KOMODITAS TANPA DOKUMEN

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Senin (24/01/11) memusnahkan 3 komoditas yang memasuki Kalbar tanpa dilengkapi dokumen, yakni unggas, bibit jeruk dan kecambah sawit. Untuk bibit jeruk sebanyak 23 batang ditahan oleh petugas di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 30 September 2010 atas nama Sondi asal Kota Semarang, karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Antar Area – SKAA dari daerah asal dan label bebas penyakit. Sedangkan, 6 ayam buras juga ditangkap di Pelabuhan Dwikora, karena tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sementara itu, untuk bibit sawit sebanyak 7. 500 kecambah atau 1 koli, ditangkap di Bandara Supadio dengan modus operandi mengelabui petugas melalui dokumen palsu.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ menyatakan, sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan maupun organisme pengganggu tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari temapt asal.
Melihat trend pengiriman komoditas ilegal yang mulai meningkat, pihak Balai Karantina akan lebih meningkatkan pengawasan, terutama pada 8 daerah pemeriksaan, yakni ; Bandara Supadio, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kantor Pos, dan Pelabuhan Laut di Kendawangan, Pemangkat, Sintete, Sambas dan Ketapang.  Hal yang sama juga dilakukan pada hewan, ikan maupun tumbuhan yang  akan dibawa  keluar Kalbar, tetap diawasi secara ketat.

KELANGKAAN BBM DI KETAPANG DARURAT

PT. Pertamina segera mengambil sikap untuk mengatasi kelangkaan BBM di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, dengan memperkuat pasokan melalui Buffer Stock BBM di Kota Pontianak. Krisis BBM yang meresahkan masyarakat di kedua Kabupaten tersebut, dinilai pihak Pertamina sebagai emergency, sehingga membutuhkan penanganan cepat. Kelangkan terjadi akibat terganggunya jalur pengiriman BBM melalui perairan, dari Kilang di Plaju Sumatera Selatan, akibat kondisi cuaca yang memburuk. Ditemui Senin (24/01/11), Sales Representatif Pemasaran BBM Ritail VI Pertamina Kalbar, John Khaidir mengatakan, ” pasokan BBM untuk wilayah pemasaran Ketapang dan Kayong Utara, didatangkan dari Plaju. Namun, akibat kondisi cuaca yang memburuk sejak akhir Desember lalu, menyebabkan Round Triff Days (RTD), menjadi lebih lama yakni antara 12 hingga 14 hari. Padahal, dalam kondisi normal, waktu pengiriman, bongkar dan kembali ke Plaju, dapat ditempuh sekitar 8 hingga 10 hari. Di samping itu, kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM juga tergolong kecil, dengan kapasitas 1.500 Kilo Liter, sehingga hal ini juga mempengaruhi stock.
Lebih lanjut, John Khaidir menyebutkan untuk mempercepat kondisi kembali normal, pihaknya telah mengirimkan BBM dari Depot Pertamina di Kota Pontianak. Meskipun, tidak terdapat jadwal pengiriman untuk wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Bahkan, 1. 000 Kilo Liter BBM terdiri dari Premium sebanyak 600 Kilo Liter, Solar sebanyakl 400 Klio Liter, yang dikirim Rabu lalu telah tiba dan didistribusikan ke seluruh SPBU. Sementara itu, kebutuhan BBM untuk Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara per bulan, mencapai 18. 500 Kilo Liter. Terdiri dari Premium sebanyak 5. 600 Kilo Liter, Solar sebanyak 11. 300 Kilo Liter dan Minyak tanah sebanyak 1. 600 Kilo Liter.