Minggu, 30 Januari 2011

TENDER ON LINE MENGAWALI TRANSPARANSI DAN INDEPENDENSI

Lembaga Pengembangan dan Jasa Konstruksi Daerah – LPJKD Kalbar menyambut gembira, pelaksanaan tender secara on line untuk proyek pengadaan barang dan Jasa milik Pemerintah. Meskipun saat ini Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa – ULP sebagai lembaga teknis belum terbentuk, dan tugas sementara masih dilaksanakan TIM LPSE, namun kedepan diyakini pelaksanaan tender proyek pemerintah dapat berjalan secara transparan. Dalam Dialog Interaktif Dinamika Khatulistiwa di RRI Pontianak Sekretaris LPJKD Kalbar Widiyanto mengutarakan, selama ini belanja Pemerintah untuk jasa konstruksi mendominasi kegiatan melalui anggaran APBD, yang dalam pelaksanaan tender seringkali menimbulkan masalah. Termasuk adanya keterlibatan oknum preman, untuk memenangkan tender lelang. Dengan adanya tender lelang secara online, maka lebih memudahkan pihak kontraktor atau penyedia jasa, dalam melakukan pendaftaran dan penawaran, karena dapat dilakukan dimana pun selama dapat diakses melalui internet.
Namun, SDM berkualitas menjadi titik tolak dari penyempurnaaan sistem tender proyek milik pemerintah, dengan meninggalkan cara manual menuju sistem elektronik. Penerapan tender secara online menuntut kesiapan SDM berkualitas, karena dapat memicu kesalahan dalam penafsiran, yang justru merugikan penyedia jasa. Dirinya menyontohkan seorang kontraktor yang telah mendaftar melalui LPSE, tentunya telah menandatangani fakta integritas. Memasukkan semua dokumen perusahaan, serta memiliki User ID dan Password. Namun, ketika suatu berkas mengharuskan pimpinan perusahaan untuk menandatangani, tentunya secara tidak langsung memaksa adanya kontak fisik. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat LPSE, dimana pelaksanaan tender yang mudah, cepat, baik untuk Panitia Lelang di SKPD maupun penyedia barang dan jasa. Hal lain yang dikhawairkan Widiyanto, yakni, Unit Layanan Pengadaan – ULP, sebagai lembaga teknis di setiap SKPD dalam mengadakan tender proyek. Kemungkinan besar natinya struktur kelembagaan ULP termasuk dalam eselon III, yang tidak menutup kemungkinan rawan intervensi dari pejabat di atasnya.  Sehingga menggangu independensi dan transparansi LPSE dalam menggelar tender proyek, seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 54Tahun 2010.
Berdasarkan pengamatan LPJKD, tender proyek yang dianggakarkan melalui APBN di Pemerintah Provinsi hingga saat ini belum siap, apalagi di Kabupaten Kota. Sehingga menuntut adanya berbagai pembenahan.
Hal lain yang mendapat sorotan dari Widiyanto yakni, Unit Layanan Pengadaan – ULP, yang dibentuk sebagai lembaga teknis di setiap SKPD dalam mengadakan tender lelang. Kemungkinan besar natinya struktur kelembagaan ULP termasuk dalam eselon III, yang tidak menutup kemungkinan rawan intervensi dari pejabat di atasnya. 
Sementara itu, Ketua Himpunan Pemerhati Pelaku Pelaksaaan Pekerjaan Konstruksi HP4K - Kalbar Mickael Injek Barayungkt mengatakan, ”berlakunya tender secara on line tidak serta dapat menghindari terjadinya kronisme dan premanisme dalam proyek. Karena persoalannnya bukan hanya terletak pada sistem tender yang dipergunakan, namun juga terkait mentalitas pejabat di eksekutif dan anggota legislatif untuk memonopoli proyek pemerintah, seperti yang terjadi di Kalbar beberapa tahun belakangan. Meskipun melalui pihak lain untuk mengerjakan proyek, tetapi proses tender atau lelang telah dikondisikan ataupun ditetapkan siapa yang bakal memenangkan proyek.
Lebih lanjut, Injek Barayunk menjelaskan selama ini dalam proses sistem tender, pemerintah hanya sebatas mengesahkan regulasi untuk diberlakukan secara formal. Namun, tidak pernah selektif dalam memeriksa elemen yang masuk, dalam sistem pelaksaann tender. Untuk itu, yang paling terpenting dalam pelaksanaan tender, bukan hanya menyempurnakan sistem, namun juga adanya kesepakatan semua pihak untuk menolak monopoli. Seperti semangat yang dibawa dalam Peraturan Presiden – Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menghapuskan monopoli dan profesionalisme dalam pelaksaan tender.
Sedangkan anggota DPRD Kalbar Ikhwani A. Rahim menyebutkan, pembenahan dalam proses pelaksanaan tender, bukan hanya penyempurnaan sistem. Namun juga pengawasan ketika proyek berjalan, serta evaluasi akhir pengerjaan suatu proyek. Penyimpangan dapat saja dilakukan seorang kontraktor, ketika proyek tengah berjalan, dan sampai saat ini belum pernah adanya yang diberikan sanksi.
Di bagian lain, Ketua Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik – LPSE Provinsi Kalbar, Sukaliman menyatakan sistem LPSE berupaya mengeliminir terjadinya kekisruhan dalam proses tender proyek, karena tidak terjadi kontak fisik antara pihak yang saling bernegosiasi. Di dalamnya juga mengatur semua klausul tentang pelaksanaan pekerjaan. Namun, dirinya mengakui, dalam implementasinya tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan, dan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pimpinan SKPD masing – masing untuk menjatuhkan sanksi. Bagi LPSE setia perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pelaksanna proyek, bakal masuk dalam daftar hitam yang disebarkan melalui website yang terintegrasi secara internasional.

0 comments:

Posting Komentar