Senin, 24 Januari 2011

BALAI KARANTINA PONTIANAK MUSNAHKAN 3 KOMODITAS TANPA DOKUMEN

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Senin (24/01/11) memusnahkan 3 komoditas yang memasuki Kalbar tanpa dilengkapi dokumen, yakni unggas, bibit jeruk dan kecambah sawit. Untuk bibit jeruk sebanyak 23 batang ditahan oleh petugas di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 30 September 2010 atas nama Sondi asal Kota Semarang, karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Antar Area – SKAA dari daerah asal dan label bebas penyakit. Sedangkan, 6 ayam buras juga ditangkap di Pelabuhan Dwikora, karena tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sementara itu, untuk bibit sawit sebanyak 7. 500 kecambah atau 1 koli, ditangkap di Bandara Supadio dengan modus operandi mengelabui petugas melalui dokumen palsu.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ menyatakan, sesuai UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan maupun organisme pengganggu tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari temapt asal.
Melihat trend pengiriman komoditas ilegal yang mulai meningkat, pihak Balai Karantina akan lebih meningkatkan pengawasan, terutama pada 8 daerah pemeriksaan, yakni ; Bandara Supadio, Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kantor Pos, dan Pelabuhan Laut di Kendawangan, Pemangkat, Sintete, Sambas dan Ketapang.  Hal yang sama juga dilakukan pada hewan, ikan maupun tumbuhan yang  akan dibawa  keluar Kalbar, tetap diawasi secara ketat.

0 comments:

Posting Komentar