Kamis, 03 Desember 2009

BPKP SUSUN RESUMME AUDIT DANA BANSOS


BPK RI Perwakilan Kalbar kini mulai menelaah berkas hasil audit pengelolaaan dana Bansos yang terindikasi merugikan negara, setelah dikembalikan oleh BPK Pusat Rabu lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun resumme hasil audit, meliputi nominal uang, oknum yang terlibat serta pasal yang dikenakan bagi para pelaku. Ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan anggota Komite IV DPD RI Pertemuan di Kantor Gubernur Kalbar Rabu (02/12/2009), “ Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat Mujiono mengatakan, pemeriksaan akhir berkas hasil audit oleh Tim Khusus masih berlangsung. Setelah rampung, maka resumme hasil audit kemudian diserahkan kembali ke BPK Pusat, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun` Mujiono menegaskan “jika proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan 9 anggota BPK Pusat, bukan oleh BPK perwakilan Kalbar.
Mujiono mengatakan berkas yang diperiksa adalah hasil audit terhadap pengelolaan dana bansos provinsi Kalbar tahun 2006, 2007 dan 2008, “ yang ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar 22 , 14 milyar rupiah. Sebab` dana bansos yang dianggarkan dalam APBD bagi KONI Kalbar dan Dewan Pembina fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, ternyata dipergunakan sebagai talangan pinjaman pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kalbar, kepada Sekretariat Daerah sebesar 10 milyar rupiah. Mujiono menambahkan “sebelum diserahkan ke BPK pusat, salinan hasil audit pada bulan Agustus dan September lalu, telah diserahkan ke pihak Inspektorat Provinsi Dan DPRD Kalbar.

LKPD Bengkayang tunggu Putusan BPK
Menyangkut temuan terindikasi merugikan keuangan negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah – LKPD kabupaten Bengkayang tahun 2005 – 2006, Mujiono mengatakan, “kini memasuki proses akhir. Menyusul rampungnya pemeriksaan akhir berkas tersebut, oleh tim audior BPK RI Perwakilian Kalbar. Bahkan` resumme hasil audit juga telah diserahkan kembali ke BPK Pusat. Mujiono menyebutkan “ total kerugian negara mencapai delapan milyar rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat penting di pemerintahan setempat. Namun` ketika ditanyakan siapa saja oknum tersebut,” dirinya enggan menyebutkan. Meskipun dirinya telah meminta “ agar kasus ini segera diproses secara hukum, namun` putusan akhir tetap menunggu instruksi dari BPK Pusat.
Mujiono mengatakan resumme hasil audit yang diserahkan ke BPK Pusat, memuat rincian kerugian Negara, meliputi : aliran dana, jumlah oknum, serta pasal yang dikenakan. Audit sendiri dilakukan pada tahun 2008 lalu, menyusul temuan belanja daerah yang tidak dilengkapi dokumen. Sebelum diserahkan ke BPK pusat, salinan hasil audit, telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Dan DPRD Bengkayang.




DPD SOROTI DISCLAIMER OPINION UNTUK KALBAR


PONTIANAK. Pertemuan antara anggota Komite IV DPD RI dan Muspida Provinsi Kalbar di Kantor Gubernur Kalbar Rabu (02/12/2009), selain membahas strategi percepatan pembangunan kawasan perbatasan “ juga menjadi forum bagi para senator, untuk menyoroti kinerja Pemerintah Daerah selama ini. Salah satunya yakni penilaian Disclaimer opinion oleh BPK RI terhadap laporan keuangan 3 tahun terakhir, yang menimbulkan dampak buruk pada sistem pengelolaan keuangan daerah. Senator asal Kalbar Irma Suryani Ranik` mengatakan “ akibat penilaian negatif BPK RI tersebut, berdampak pada pengurangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat. Untuk itu` dirinya menuntut komitmen dari Pemerintah Provinsi Kalbar, segera membenahi sistem pengelolaan keuangan di setiap SKPD, agar hal yang sama tidak terulang di tahun 2010 mendatang.
Menengar hal itu` wakil gubernur Kalbar menyatakan, Pemerintah Provinsi terus berupaya membenahi sitem pengelolaan keuangan daerah, termasuk menambah jumlah tenaga akunting “ melalui formasi Penerimaan CPNS tahun 2009. Namun `dirinya mengakui adanya perbedaan persepsi, menyangkut proses inventarisasi asset dengan BPK, telah menghambat proses pencatatan seluruh asset di daerah.
Disamping itu` Christiandy Sanjaya juga menuntut adanya kesamaan persepsi antara lembaga BPK Pusat, DPD serta KPK, menyangkut penilaian atas laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Selain tidak membingungkan “ setiap penyelenggaran pemerintahan juga memiliki rujukan dalam sistem pengelolaan keuangan di daerah masing – masing .

Asset Tidak Tertib Sebabkan Disclaimer Opinion
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Mujiono menjelaskan, “ tidak tertibnya pengelolaan asset merupakan faktor utama, penilaian disclaimer opinion BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Kalbar 2 tahun belakangan. Namun` hal itu bukan disebabkan belum tuntasnya sertifikasi sebagian asset di daerah, melainkan “nilai asset yang tertera dalam laporan, tidak menjelaskan secara rinci asset tersebut. Dirinya mengatakan, “hal ini menyebabkan tim auditor BPK tidak dapat melakukan cross check, antara asset tetap di neraca dengan asset tetap di setiap SKPD.
Kendati demikian` Mujiono mengakui jika “asset tanpa bukti kepemilikan, masih dominan. Hal ini sering terjadi pada instansi pemerintah yang mengalami pemekaran wilayah, atau perubahan struktur pemerintahan. Pada kondisi ini, proses serah terima asset membutuhkan inventarisasi dan berita acara, yang dapat dijadikan dasar bagi penguasaan asset negara.

Gubernur Tidak Tahu Arah Dana Dekon
Sementara itu` anggota komite IV DPD RI Rosman Johan` mempertanyakan penggunaan dana dekonstrasi dan dana tugas pembantuan departemen, yang disalurkan ke sejumlah daerah. Apakah mekanisme pengelolaan kedua dana dari pusat tersebut, diketahui oleh gubernur Kalbar. Pasalnya` beberapa Menteri di Kabinet Pemerintahan seringkali tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaanya, akibat laporan pengelolaannya belum diserahkan Pemerintah Daerah penerima. Sebab dana dekon dan dana pembantuan, adalah satu dari sekitar lima sumber keuangan yang dialirkan dari pemerintah pusat. Dimana tidak setiap daerah mendapatkan, sehingga harus dimanfaatkan sesuai program masing – masing departemen dan lembaga non departemen yang menyalurkan.
Terkait dana dekon dan dana pembantuan` wakil gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, mengakui jika sebagian besar penyaluran dana tersebut tidak diketahui oleh Kepala Daerah. Umumnya pengelola dana baru memberitahu gubernur, ketika pemanfaatannya menimbulkan masalah.
Christiandy Sanjaya juga mengungkapkan dana dekon dana tugas pembantuan yang disalurkan sering tidak melalui gubernur, namun langsung disalurkan ke Pemerintah Kabupaten Kota. Disamping itu` kedua dana tidak masuk dalam APBD, dan berada dalam kontrol Pemerintah Daerah penerima. Akibatnya sebagian besar tidak terdata dan objek fisik juga tidak diketahui dengan jelas.
Kapal Ikan Hasil Tangkapan Bawa Ke Kalbar
Di bagian lain` Danlanal Pontianak Kolonel Laut (P) Parno menyebutkan, “ puluhan kapal ikan milik nelayan asing, yang disita aparat berwajib, karena terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, seringkali berkahir tanpa kejelasan. Bahkan banyak dari kapal hasil sitaan aparat, baik dari tangkapan TNI AL, polairud maupun Dinas Kelautan dan Perairan – DKP, kemudian menjadi barang rongsokan dan tidak dimanfaatkan. padahal selain hasil pelelangan atas kapal dan isinya, dapat dipergunakan untuk menutupi biaya operasional satuan penjaga wilayah perairan. Menyikapi hal itu` dirinya mengusulkan “pada komite IV DPD RI, “agar kapal hasil sitaan aparat berwajib beserta isinya, dibawa ke Kalbar dan kemudian dipergunakan untuk pengembangan aspek maritim TNI AL. Apalagi persoalan klasik TNI AL, sebagai garda terdepan pengamanan laut nusantara, adalah minimya sarana penunjang dan terbatasnya biaya operasional.
Kolonel Laut (P) Parno menyebutkan “ dalam 2 pekan terakhir, sebanyak 18 unit kapal nelayan asal negara Thailand dan 1 unit Kapal nelayan asal negara Vietnam disita aparat berwajib. Bahkan` akhir bulan lalu “kapal patroli Dinas Kelautan dan Perikanan – DKP, terpaksa menenggelamkan 4 unit kapal nelayan asal negara Vietnam, yang tertangkap basah mencuri ikan di laut natuna. Dirinya mengatakan` selama ini modus operandi pencurian “lazimnya menggunakan 2 unit kapal penggandeng, dan 1 unit kapal pengangkut, yang dilengkapi kebutuhan logistik. Jika dibandingkan dengan kapasitas kapal nelayan tradisional “yang rata – rata 50 ton, sangat jauh dengan kapal milik nelayan asing yang mengangkut 200 ton ikan dalam sekali berlayar.

Ganti Istilah Pulau Terluar
Lebih lanjut Kolonel Laut (P) Parno penggantian istilah pulau terluar “yang dialamatkan pada pula – pulau yang menjadi titik garis pangkal wilayah indonesia” kembali mencuat ke permukaan. Dengan mengganti istilah pulau terluar menjadi pulau terdepan, selain strategis” juga mengisi halaman depan Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI. Bahkan terminologi “pulau terluar, lebih terkonoptasi daerah pinggiran yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, sehingga membahayakan keutuhan negara kesatuan.
Menyikapi hal itu` AM. Fatwa juga menilai pemakaian istilah pulau terluar, sebagai terminologi daratan bukan kelautan. Apalagi selama ini “ pemerintah pusat memperlakukan pulau – pulau tersebut, sebagai halaman belakang, “ meskipun realitanya berada di bagian terdepan negara










KOMPAK DESAK TUNDA EKSEKUSI


Belasan anggota Komisi Masyarakat Pencari Keadilan – Kompak dari kabupaten Sambas, Kamis pagi (03/12/2009)` mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, di Jalan Subarkah kota Pontianak. Kedatangan mereka untuk mendesak Kejaksaan Tinggi, segera menunda eksekusi terhadap 3 terdakwa yakni Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris serta Edy Lie Karim, yang divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Singkawang tahun 2007 lalu.
Koordinator Lapangan Rizal Fahrizal mengatakan UU nomor 34 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum - JPU, untuk menjerat ketiga terdakwa bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Pasalnya` perbuatan yang dilakukan 3 mantan anggota DPRD kabupaten Sambas ini, terjadi di tahun 2001 – 2002, yang artinya batal menurut hukum karena “Undang – undang tidak berlaku surut.
Di tempat yang sama` Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kalbar Muhammad Saliman menyatakan, vonis telah inkrah di Mahkamah Agung dan terpidana harus segera dieksekusi. Namun proses penahanan memiliki prosedur, kecuali setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan penahanan paksa.
Muhammad Saliman menjelaskan jika “majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri Singkawang tahun 2008, sempat membatalkan vonis hukuman penjara ketiga terdakwa. Namun` kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum – JPU Kejaksaan Negeri Sambas Februari 2009, mementahkan hal tersebut, “menyusul terbitnya putusan MA yang memerintahkan eksekusi terhadap ketiga terpidana.










Rabu, 02 Desember 2009

HARI AIDS SEDUNIA DIWARNAI AKSI SIMPATIK


Ratusan aktivis dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat Rabu (02/12/2009), mulai pagi hingga sore” menggelar aksi simpatik di bundaran Tugu digulis Universitas Tanjungpura Pontianak. Selain membagikan pita merah, stiker serta riflet yang berisi tentang bahaya HIV AIDS, para aktivis juga mengusung spanduk dan baliho, mengajak seluruh komponen masyarakat menanggulangi penyebaran penyakit mematikan ini. Bahkan yang paling unik` bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap penyakit HIV AIDS, dapat dituangkan melalui tulisan pada secarik kertas yang kemudian diikat pada kerangka pohon. Ditemui di sela – sela aksi simpatik memperingati hari AIDS sedunia kemarin”Koordinator Komisi Penangulangan AIDS - KPA kota Pontianak Yustianingsih menyatakan ”aksi yang melibatkan sejumlah instansi terkait dan LSM ini, merupakan rangkaian kampanye perang terhadap penyakit AIDS serta perlunya langkah pencegahan sejak dini. Sekaligus memberi pemahaman bagi warga kota pontianak khususnya dan Kalimantan Barat umumnya, tentang perkembangan AIDS dan bagaimana menyikapinya. Sebab berdasarkan statistik, perkembangan penyakit ”yang hingga kini belum ditemukan obatnya ini terus menunjukkan peningkatan.
Yustianingsih penularan HIV AIDS saat ini sudah meluas ke seluruh belahan dunia, ”tanpa terkecuali Indonesia, dan terjadi di semua kalangan tanpa memandang usia maupun strata sosial. Di Indonesia sendiri hingga September tercatat sebanyak 18. 442 orang menderita HIV – AIDS, sebanyak 5.321 pengidap aids, serta penularannnya tiap tahun terus meningkat. Sedangkan di Kalbar tercatat di Global Fund for Aids – GFA sebanyak 3 ribu 531 orang, dinyatakan positif mengidap HIV AIDS dan 269 orang di antaranya meninggal dunia. Untuk itu perlu langkah pencegahan sejak dini, diantaranya mengkampanyekan hidup sehat, yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.








Selasa, 01 Desember 2009

MANTAN KADIS KIMPRASWIL DAN PUTRANYA DITANGKAP

Indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan fisik jalan Bunut – Mangin di kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, mulai terungkap. Menyusul penetapan dan penahanan mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kapuas Hulu berinisial Ms dan putranya yang juga kontraktor proyek berinisial Sur, oleh Polda Kalbar. Hasil penyidikan aparat kepolisian membuktikan, proyek pengerjaan jalan sepanjang 9 Kilometer ini, “bukan saja menyalahi bestek, namun juga tidak melalui proses tender lelang. Dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar Selasa sore (01/12/2009), “Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalbar Kombes Raflianto mengatakan, “akibat terbengkalainya proyek multy years anggaran ini, kerugian negara mencapai 1, 7 milyar rupiah, dari total anggaran sebesar 4, 9 milyar rupiah. Dengan rincian ; kerugian proyek di tahun 2004 sebesar 932 juta rupiah, tahun 2005 sebesar 818 juta rupiah dan tahun 2006 sebesar 818 juta rupiah. Selain itu` kontraktor melalui 2 perusahaan miliknya yakni PT. KKM dan PT. Basnia, masih menyisakan pembangunan 3 jembatan serta pengerukan jalan sepanjang 3 Km. Namun telah dinyatakan kontraktor rampung seratus persen.
Kombes Raflianto menambahkan, “berdasarkan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, masing – masing ; 5 saksi untuk proyek tahun 2004, 13 saksi untuk proyek tahun 2005 dan 20 saksi untuk proyek tahun 2006. Terungkap fakta “jika semua proyek tidak melalui proses tender lelang, sebagaimana Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Bahkan` dokumen penawaran lelang baru diajukan kontraktor, setelah proyek berjalan 50 persen, untuk proses pencairan dana. Meskipun dana telah dikucurkan 100 persen, namun kontraktor tidak dapat merampungkan proyek tersebut. Atas tindakan tersebut “keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang – Undang Korupsi yakni kurungan penjara di atas 5 tahun.