Selasa, 01 Desember 2009

MANTAN KADIS KIMPRASWIL DAN PUTRANYA DITANGKAP

Indikasi tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan fisik jalan Bunut – Mangin di kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, mulai terungkap. Menyusul penetapan dan penahanan mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kapuas Hulu berinisial Ms dan putranya yang juga kontraktor proyek berinisial Sur, oleh Polda Kalbar. Hasil penyidikan aparat kepolisian membuktikan, proyek pengerjaan jalan sepanjang 9 Kilometer ini, “bukan saja menyalahi bestek, namun juga tidak melalui proses tender lelang. Dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar Selasa sore (01/12/2009), “Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalbar Kombes Raflianto mengatakan, “akibat terbengkalainya proyek multy years anggaran ini, kerugian negara mencapai 1, 7 milyar rupiah, dari total anggaran sebesar 4, 9 milyar rupiah. Dengan rincian ; kerugian proyek di tahun 2004 sebesar 932 juta rupiah, tahun 2005 sebesar 818 juta rupiah dan tahun 2006 sebesar 818 juta rupiah. Selain itu` kontraktor melalui 2 perusahaan miliknya yakni PT. KKM dan PT. Basnia, masih menyisakan pembangunan 3 jembatan serta pengerukan jalan sepanjang 3 Km. Namun telah dinyatakan kontraktor rampung seratus persen.
Kombes Raflianto menambahkan, “berdasarkan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, masing – masing ; 5 saksi untuk proyek tahun 2004, 13 saksi untuk proyek tahun 2005 dan 20 saksi untuk proyek tahun 2006. Terungkap fakta “jika semua proyek tidak melalui proses tender lelang, sebagaimana Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Bahkan` dokumen penawaran lelang baru diajukan kontraktor, setelah proyek berjalan 50 persen, untuk proses pencairan dana. Meskipun dana telah dikucurkan 100 persen, namun kontraktor tidak dapat merampungkan proyek tersebut. Atas tindakan tersebut “keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang – Undang Korupsi yakni kurungan penjara di atas 5 tahun.

0 comments:

Posting Komentar