Kamis, 03 Desember 2009

KOMPAK DESAK TUNDA EKSEKUSI


Belasan anggota Komisi Masyarakat Pencari Keadilan – Kompak dari kabupaten Sambas, Kamis pagi (03/12/2009)` mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, di Jalan Subarkah kota Pontianak. Kedatangan mereka untuk mendesak Kejaksaan Tinggi, segera menunda eksekusi terhadap 3 terdakwa yakni Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris serta Edy Lie Karim, yang divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Singkawang tahun 2007 lalu.
Koordinator Lapangan Rizal Fahrizal mengatakan UU nomor 34 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum - JPU, untuk menjerat ketiga terdakwa bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 KUHP. Pasalnya` perbuatan yang dilakukan 3 mantan anggota DPRD kabupaten Sambas ini, terjadi di tahun 2001 – 2002, yang artinya batal menurut hukum karena “Undang – undang tidak berlaku surut.
Di tempat yang sama` Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kalbar Muhammad Saliman menyatakan, vonis telah inkrah di Mahkamah Agung dan terpidana harus segera dieksekusi. Namun proses penahanan memiliki prosedur, kecuali setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan penahanan paksa.
Muhammad Saliman menjelaskan jika “majelis hakim pada sidang di pengadilan negeri Singkawang tahun 2008, sempat membatalkan vonis hukuman penjara ketiga terdakwa. Namun` kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum – JPU Kejaksaan Negeri Sambas Februari 2009, mementahkan hal tersebut, “menyusul terbitnya putusan MA yang memerintahkan eksekusi terhadap ketiga terpidana.










0 comments:

Posting Komentar