Kamis, 03 Desember 2009

BPKP SUSUN RESUMME AUDIT DANA BANSOS


BPK RI Perwakilan Kalbar kini mulai menelaah berkas hasil audit pengelolaaan dana Bansos yang terindikasi merugikan negara, setelah dikembalikan oleh BPK Pusat Rabu lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun resumme hasil audit, meliputi nominal uang, oknum yang terlibat serta pasal yang dikenakan bagi para pelaku. Ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan anggota Komite IV DPD RI Pertemuan di Kantor Gubernur Kalbar Rabu (02/12/2009), “ Kepala Kantor Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat Mujiono mengatakan, pemeriksaan akhir berkas hasil audit oleh Tim Khusus masih berlangsung. Setelah rampung, maka resumme hasil audit kemudian diserahkan kembali ke BPK Pusat, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun` Mujiono menegaskan “jika proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan 9 anggota BPK Pusat, bukan oleh BPK perwakilan Kalbar.
Mujiono mengatakan berkas yang diperiksa adalah hasil audit terhadap pengelolaan dana bansos provinsi Kalbar tahun 2006, 2007 dan 2008, “ yang ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar 22 , 14 milyar rupiah. Sebab` dana bansos yang dianggarkan dalam APBD bagi KONI Kalbar dan Dewan Pembina fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, ternyata dipergunakan sebagai talangan pinjaman pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kalbar, kepada Sekretariat Daerah sebesar 10 milyar rupiah. Mujiono menambahkan “sebelum diserahkan ke BPK pusat, salinan hasil audit pada bulan Agustus dan September lalu, telah diserahkan ke pihak Inspektorat Provinsi Dan DPRD Kalbar.

LKPD Bengkayang tunggu Putusan BPK
Menyangkut temuan terindikasi merugikan keuangan negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah – LKPD kabupaten Bengkayang tahun 2005 – 2006, Mujiono mengatakan, “kini memasuki proses akhir. Menyusul rampungnya pemeriksaan akhir berkas tersebut, oleh tim audior BPK RI Perwakilian Kalbar. Bahkan` resumme hasil audit juga telah diserahkan kembali ke BPK Pusat. Mujiono menyebutkan “ total kerugian negara mencapai delapan milyar rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat penting di pemerintahan setempat. Namun` ketika ditanyakan siapa saja oknum tersebut,” dirinya enggan menyebutkan. Meskipun dirinya telah meminta “ agar kasus ini segera diproses secara hukum, namun` putusan akhir tetap menunggu instruksi dari BPK Pusat.
Mujiono mengatakan resumme hasil audit yang diserahkan ke BPK Pusat, memuat rincian kerugian Negara, meliputi : aliran dana, jumlah oknum, serta pasal yang dikenakan. Audit sendiri dilakukan pada tahun 2008 lalu, menyusul temuan belanja daerah yang tidak dilengkapi dokumen. Sebelum diserahkan ke BPK pusat, salinan hasil audit, telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Dan DPRD Bengkayang.




0 comments:

Posting Komentar