Kamis, 20 Juni 2013

Warga Gang Nuri Tolak Eksekusi Pengadilan Agama Pontianak

KBRN, Pontianak: Rencana eksekusi terhadap tanah dan 2 rumah di Jl. KH Wahid Hasyim Gg. Nuri No: 42 RT. 01/RW. 03 Kelurahan Tengah Kecamatan Kota, oleh Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak, Senin (13/5/2013) pagi, terpaksa ditunda. 

Pasalnya, penghuni rumah, Ny. Suryantini binti Yusuf dan keluarganya tetap menolak eksekusi, karena tanah maupun 2 bangunan rumah di atasnya merupakan hak miliknya yang diperoleh berdasarkan hibah dari ayah angkatnya, Haminin bin M. Saleh. 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak Nomor :512/Pdt.G/2011/PA.Ptk tertanggal 15 Desember 2011, lahan seluas 437 M2 dan 2 rumah permanen diatasnya harus dieksekusi. 

Tergugat dalam perkara ini adalah Suryantini binti Yusuf, sementara Penggugat adalah Hairani bin Saleh. Kasus bergulir tahun 2009 dan keluar putusan yang mengabulkan gugatan Penggugat tahun 2011.

"Sebelum ayah meninggal dunia 16 September 2009, telah menghibahkan tanah seluas 437 M2 dan 2 rumah permanen kepada saya melalui Akta Pembagian Bersama yang dibuat oleh Notaris Novisyafitri SH. Namun, saudara kandung ayah yakni Hairani bin Saleh menganggap bahwa tanah maupun kedua rumah belum pernah dibagikan oleh almarhum," tutur Suryantini. 

Meskipun saat ini kalah di Pengadilan, namun Suryantini tidak akan pernah surut. Ia menyatakan tetap menolak eksekusi dan akan tetap mempertahankan tanah tersebut, karena memiliki dasar yang kuat berupa Akta Pembagian Bersama. 

Putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak yang mengabulkan gugatan Hairani M. Saleh, menetapkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 97/2009 tangal 4 September 2009 dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga harta warisan Haminin bin M. Saleh dan Jumala binti Mangunsasmito menjadi menjadi hak milik ahli waris sesuai Penetapan Ahli Waris Nomor :7/Pdt.P/2010/PA.Ptk tanggal 18 Februari 2010. 

Terkait hal itu, Kuasa hukum Suryantini, Rudi Supriadi menyayangkan Putusan Pengadilan Agama yang terlalu cepat memenangkan gugatan Penggugat, tanpa dilandasai data–data yang jelas. 

"Bahkan, putusan Pengadilan Agama yang memenangkan penggugat sarat dengan kejanggalan dan keganjilan, sehingga perlu dikoreksi oleh lembaga yang lebih tinggi," terang Rudi. 

Ketika dikonfirmasi Juru Sita Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak, Jamal enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan sita eksekusi, sedangkan Berita Acara akan menyusul. 

"Untuk lebih jelasnya terkait persoalan ini, sebaiknya tanyakan langsung pada Panitera, Hasbi," ujar Jamal.

0 comments:

Posting Komentar