Kamis, 20 Juni 2013

BK Ancam Lapor Polisi Anggota Dewan Yang Tidak Mau DiPAW

KBRN, Pontianak: DPRD Kalbar tengah memproses PAW (Pengganti Antar Waktu), 2 anggota DPRD Kalbar yang maju sebagai caleg pada Pileg 2014 menggunakan parpol lain. 

Kedua anggota Dewan tersebut yakni Suprianto yang maju menggunakan PDI P dan Andy Aswad menggunakan Partai Demokrat. Sebelumnya mereka berdua berasal dari parpol yang bukan peserta Pileg 2014, yakni Suprianto dari PDS dan Andy Aswad dari PBR. 

"Proses PAW terhadap Suprianto maupun Andy Aswad masih menunggu putusan MK, terkait gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Putusan MK nantinya akan menjadi referensi bagi BK untuk mengusulkan PAW pada pimpinan DPRD," ungkap Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar, M. Ali, Senin (12/5/2013). 

Namun, dirinya menegaskan, bahwa BK akan berupaya keras agar anggota dewan yang maju dari parpol lain untuk di PAW. 

"Bahkan jika angota dewan bersangkutan menolak atau melawan, BK akan melaporkan pada kepolisian. Hanya saja dalam masalah ini, BK sangat berhati–hati agar tidak dipersalahkan di kemudian hari," tegasnya. 

Sementara itu Ketua DPRD Kalbar, Minsen mengatakan, surat pengunduran diri Supriantto dan Andy Aswad dari keanggotaan Dewan sebenarnya telah disampaikan ke DPRD Kalbar. 

"Tapi proses PAW keduanya masih harus menunggu Surat Keputusan dari parpol mereka sebelumnya, yang menyatakan bahwa mereka telah diberhentikan dari keanggotaan partai sekaligus usulan PAW," terang Minsen. 

Menurut Minsen, dalam masalah ini seharusnya kedua anggota dewan tersebut yang pro aktif, karena ini merupakan kepentingan mereka berdua. 

"Meskipun untuk keperluan mendaftar ke KPU cukup melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD, tapi seyogyanya sebelum mendaftar ke KPU kedua anggota dewan tersebut telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kalbar," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar