Kamis, 20 Juni 2013

FDIP DPRD Kalbar Usulkan PAW Anggota Dewan Yang Bolos

KBRN, Pontianak: Fraksi PDI P DPRD Kalbar mengambil sikap tegas terhadap anggota dewan asal fraksi PDI P yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Terbukti, legislator PDI P dapil Sambas atas nama Uray Barudin Idris diusulkan untuk di PAW (Pengganti Antar Waktu), setelah lebih 6 bulan berturut-turut tidak masuk kerja. 

"Usulan PAW terhadap yang bersangkutan telah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) 10 Mei 2003," ujar Ketua fraksi PDI P DPRD Kalbar, M. Kebing. L, Senin (12/5). 

Alasannya, karena Uray Barudin telah berhalangan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD. 

"Fraksi PDI P menyerahkan sepenuhnya proses dan mekanisme lebih lanjut kepada BK sesuai prosedur dan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambah legislator asal Kabupaten Kapuas Hulu ini . 

Terkait nama kader PDI P yang diusulkan untuk menggantikan Uray Barudin, Kebing menyatakan, sesuai aturan adalah caleg nomor 2 yang memperoleh suara terbanyak pada Pileg 2009, yakni Nunuk Priyanti S.sos. 

Dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK), M. Ali Akbar mengatakan, surat dari Fraksi PDI P telah diproses, bahkan BK telah menyurati Pimpinan DPRD untuk segera melakukan PAW terhadap Uray Barudin Idris. 

"Memang benar, selama ini Pak Badarudin sering kali absen, baik dalam sidang Paripurna maupun kegiatan dewan lainnya," ungkap Akbar yang juga legislator PPP. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kalbar, Minsen mengatakan, PAW atas nama Uray Baruddin Idris pasti akan diproses sesuai pengajuan dari fraksi bersangkutan. 

"Namun, prosesnya tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk pengusulan nama calon legislatif pengganti," pungkas Minsen.

0 comments:

Posting Komentar