Kamis, 20 Juni 2013

UU Koperasi Dinilai Belum Akomodir Kepentingan Koperasi

KBRN, Pontianak : Undang - Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah disahkan DPR pada Oktober 2012 silam, memiliki perubahan mendasar dibanding UU Koperasi sebelumnya. 

"Pertama, UU Koperasi mengelompokkan koperasi terdiri dari 4 jenis yakni ; Koperasi kredit, Koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi di bidang jasa. Kedua, UU Koperasi tidak lagi mengenal simpanan wajib, melainkan simpanan pokok dan simpanan penyertaan," ujar Ketua DPD Dekopinwil Kalbar, Awang Sofyan Rozali, Jumat (10/5/13). 

Walaupun memiliki spirit untuk mengembangkan koperasi di tanah air, namun Awang mengakui bahwa berbagai kalangan menilai UU Perkoperasian belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan koperasi, khususnya Credit Union (CU). Sebab, di dalam UU Koperasi tidak mencantumkan definisi yang jelas mengenai CU. 

"Hal ini tentu memukul para penggiat CU, khususnya di Kalbar. Mengingat Kalbar merupakan salah satu basis pertumbuhan CU terbesar di Indonesia dan telah terbukti menjadi salah satu motor pengerak perekonomian rakyat pedesaan di Kalbar," paparnya. 

Ditambahkan Awang, dalam sosialisasi UU Koperasi yang baru dilakukan Dekopinwil Kalbar di sejumlah daerah, telah menerima berbagai masukan yang perlu disampaikan pada Dekopinwil pusat, khususnya dari pengelola CU. 

Seperti diketahui, kelahiran UU Perkoperasian telah menimbulkan pro dan kontra. Beberapa substansi baru dalam aturan ini, antara lain : penguatan modal koperasi, melalui penerbitan Sertifikat Modal Koperasi (SMK). Selain itu, ada penegasan KSP dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota. Hal ini bertujuan agar tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktik keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir. 

Gugatan terhadap UU Koperasi bukan hanya datang dari kalangan penggiat CU, namun juga DPD RI. Bahkan, DPD telah mengeluarkan keputusan kelembagaan yang berisi Pemandangan dan Pendapat DPD atas RUU tentang Koperasi. Namun, sayangnya karena fungsi legislasi yang tidak maksimal dari konstitusi, menyebabkan banyak pandangan dan pendapat DPD tidak terakomodir oleh DPR.

0 comments:

Posting Komentar