Kamis, 13 Juni 2013

Sidang PHPU KKU Dengarkan 16 Saksi Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (18/4/13) siang kembali menggelar sidang lanjutan atau sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kayong Utara (KKU). 

Sidang bernomor perkara 31/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Pasangan Calon Jalian – Hamdan Harun ini, diketuai oleh Ketua MK Akil Mochtar. 

"Sidang berjalan dengan baik dan pihaknya hanya mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Pemohon, " terang Ketua KPU KKU Dedy Efendy via seluler. 

Dalam sidang itu, sambungnya, pihak Pemohon menghadirkan sebanyak 16 orang saksi, namun hanya 1 yang berada di ruang sidang MK untuk memberikan kesaksian. Sedangkan 15 saksi lainnya mengikuti sidang melalui teleconference di Universitas Tanjungpura Pontianak. 

"Selain memaparkan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada KKU, para saksi Pemohon juga mengaitkan program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan Pemerintah KKU sebagai bagian untuk memenangkan incumbent Hildi Hamid – Idrus," tambahnya. 

Dedy menyatakan sidang lanjutan atau sidang III dijadwalkan MK berlangsung Senin (22/4/13), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak KPU selaku Termohon. 

Seperti diketahui pasangan nomor 1 dari jalur perseorangan Jalian - Hamdan Harun mengajukan gugatan ke MK, karena menilai pelaksanaan Pilkada KKU sarat pelanggaran dan kecurangan, mulai dari praktik money politic, keterlibatan PNS, dan keteledoran penyelenggara Pemilu sehingga penduduk tidak dapat menggunakan KTP untuk memilih. 

Mengutip situs mahkamahkonstitusi.go.id beberapa tuntutan yang tertuang dalam petitum permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan keberatan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal penetapan Hildi Hamid - Idrus sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada KKU, serta mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut  2 Hildi Hamid - Idrus sebagai pemenang Pilkada KKU tahun 2013.

0 comments:

Posting Komentar