Kamis, 13 Juni 2013

Siang Ini Sidang II Sengketa PHPU KKU Digelar

Mahkamah Konstitusi (MK) jam 2 siang nanti menggelar sidang II sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala daerah dan Wakil kepala daerah Kabupaten Kayong Utara (KKU) 2013. 

Sidang dengan nomor perkara 31/PHPU.D-XI/2013 ini akan mendengarkan jawaban dari Pihak Termohon, dalam hal ini KPU KKU dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi serta pembuktian. 

"Kita telah siap untuk mengikuti sidang dan secara kelembagaan telah menunjuk Nazirin SH sebagai Kuasa Hukum," ujar Ketua KPU KKU Dedy Efendy Rabu (17/4/13). 

Sama seperti sidang pertama, menurut jadwal Majelis Hakim pada sidang kedua juga akan dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar. Dedy menyatakan, pada prinsipnya KPU telah bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada dan menjalankan semua tugas sebagai penyelenggara sebagai mana mestinya. 

"Tapi jika masih ada pasangan calon yang merasa kurang puas dan mengajukan gugatan ke MK, hal itu adalah hak mereka yang dijamin konstitusi," terangnya. 

Seperti diketahui sengketa Pilkada KKU saat ini bergulir ke MK menyusul gugatan dari pasangan calon jalur perseorangan yakni Jalian – Hamdan Harun. 

Mengutip situs mahkamahkonstitusi.go.id, adapun materi gugatan yang diajukan Pemohon melalui kuasa hukumnya Agus Hendri pada sidang pertama menyebutkan beberapa pelanggaran yang dipersoalkan antara lain ; money politic, keterlibatan PNS, dan keteledoran penyelenggara Pemilu sehingga penduduk tidak dapat menggunakan KTP untuk memilih. 

Money politic yang dilakukan pasangan Nomor 2, Hildi Hamid-Idrus terjadi di Kecamatan Seponti, Telok Batang, Sukadana, Simpang Hilir, Pulau Maya, dan Kepulauan Karimata. 

Terkait kelalaian KPU KKU, Pemohon menuduh Tim Sukses Pasangan Nomor 2 telah melakukan penyusupan dengan menempatkan kader partai pengusung (PAN) sebagai Ketua Panwaslu, yakni Happy Susanto. Sedangkan mengenai keterlibatan PNS, Pemohon mendalilkan bahwa banyak petugas PPS, PPK, dan KPPS berstatus PNS atau menjadi aparat desa. 

Salah satu tuntutan yang tertuang dalam petitum permohonan, yakni Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan keberatan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah dan batal penetapan Hildi Hamid - Idrus sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada KKU, serta mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut  2 Hildi Hamid - Idrus sebagai pemenang Pilkada KKU Tahun 2013.

0 comments:

Posting Komentar