Pemerintah propinsi Kalbar masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pembebasan lahan untuk bundaran Jl. Ahmad Yani II di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Pembebasan lahan seluas 1.000 m2 tersebut, mengalami kendala menyusul harga yang dipatok pemilik lahan dianggap Pemerintah propinsi terlalu tinggi.
"Pembebasan lahan telah dilakukan sejak tahun 2005 silam. Kala itu harga yang dipatok pemilik tanah sebesar Rp.1.750.000 per meter, lebih tinggi dari harga berdasarkan Pergub sebesar Rp.250.000 per m2," ujar Kepala Dinas PU propinsi Kalbar, Jakius Sinyor, Senin (01/04/13).
Ia mengakui pemilik lahan tetap bersikeras dengan harga tersebut, bahkan mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak. Putusan hakim ternyata memenangkan pemilik lahan.
"Anehnya pemilik lahan justru kembali menaikkan harga, hingga mencapai Rp.3.000.000 per meter2, sehingga total anggaran untuk pembebasan mencapai Rp.6 Milyar," tambahnya.
Meskipun Pemerintah melalui Biro Hukum kembali mengajukan gugatan, namun hasilnya masih sama yakni kembali mengalami kekalahan.
Menurut Jakius, sebenarnya Pemerintah propinsi telah melakukan pendekatan pada pemilik lahan, agar bersedia melepas lahan miliknya demi kepentingan umum. Namun upaya tersebut terganjal, lantaran pemilik lahan tetap melaporkan masalah ini ke pengadilan dengan Gubernur Kalbar sebagai terlapor I dan Kepala Dinas PU Kalbar sebagai terlapor II.
"Tapi Pemerintah tetap menghargai hak milik masyarakat, dan menyerahkan sepenuhnya putusan akhir melalui mekanisme hukum," tegas Jakius.
0 comments:
Posting Komentar