Rabu, 12 Juni 2013

Panwaslu KKU Tindaklanjuti 6 Laporan Pilkada

Panwaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah memproses sejumlah temuan maupun pelanggaran dalam Pilkada KKU, untuk membuktikan komitmen lembaga ini dalam menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas. 

Dari 16 laporan maupun pengaduan yang masuk, 6 diantaranya telah diproses dan dilimpahkan ke Polres Ketapang. 

"Salah satunya yakni laporan indikasi praktik money politic oleh oknum PNS berinisial Fa, untuk memenangkan incumbent atau pasangan nomor urut 2," ujar Ketua Panwaslu KKU Happy Susanto via seluler Selasa (2/4/13) siang.

Ia menuturkan, kejadian berlangsung Senin (25/3/13) lalu di desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana, yang bertepatan dengan hari pertama di masa tenang. 

"Oknum PNS tersebut mencoba untuk merayu salah seorang tokoh masyarakat setempat bernama Basyuni Thayib, agar mau mengarahkan warga di sekitarnya untuk menyoblos pasangan Hildi Hamid - Idrus. Sebagai imbalan, Fa memberikan uang kepada Basyuni sebesar 250 ribu rupiah," terangnya. 

Happy menyebutkan dari 6 laporan yang ditindaklanjuti tersebut, 1 diantaranya telah selesai diproses Gakkumdu dan berujung dengan pemberhentian Ketua PPS desa Pampang Harapan berinisial As, karena yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan Jalian - Hamdan Harun yang maju melalui jalur perseorangan.   

"Sebagian besar temuan maupun pelanggaran, baik dari pasangan calon maupun masyarakat memang tidak dapat ditindaklanjuti, lantaran tidak memenuhi persyaratan antara lain : pengaduan hanya bersifat lisan, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, tidak disertai alat bukti serta laporan yang kadaluarsa," ungkapnya.

0 comments:

Posting Komentar