Rabu, 12 Juni 2013

Buntut Eksekusi Ruko Ricuh, Walikota Pontianak Dilaporkan ke Polisi

Aksi pemukulan terhadap Ng Peng Khiang, seorang warga yang menyaksikan eksekusi ruko milik Wiseno Sudarmo di Pasar Flamboyan, Selasa (9/4/2013) siang berbuntut ke pihak berwajib. 

Melalui kuasa hukumnya John Pasulu SH, Rabu (10/4/2013), Wiseno Sudarmo melaporkan kasus pemukulan terhadap Ng Peng Khiang dan pembongkaran paksa ruko tersebut ke Polresta Pontianak. 

John Pasulu menyatakan, bahwa pembongkaran paksa ruko milik kliennya telah menyalahi aturan, karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak mengantongi surat penetapan dari Pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi. 

"Apalagi, Walikota Pontianak juga belum pernah mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL nomor 07 dan HPL nomor 18 kepada BPN Kota Pontianak, terkait kebijakan pembangunan Pasar Flamboyan. Dengan demikian, proses eksekusi adalah suatu bentuk pemaksaan dan jelas melawan hukum," tegas John. 

John menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Komandan Satpol PP di lapangan, bahwa eksekusi adalah perintah dari Walikota Pontianak. 

"Jadi Walikota Pontianak Sutarmidji harus bertanggungjawab atas kasus ini, termasuk keterlibatan sekelompok oknum masyarakat yang tidak punya kaitan sama sekali dengan proses eksekusi," terangnya. 

Sementara itu, Wiseno Sudarmo mengaku sangat kecewa atas sikap Walikota yang bersikap arogan dalam melaksanakan eksekusi ruko milknya di Pasar Flamboyan. 

"Saya minta Polresta Pontianak segera bertindak dengan turun ke lapangan untuk menghentikan aksi pembongkaran ruko, karena telah melanggar ketentuan hukum," ujarnya. 

Wiseno yang juga anggota fraksi Demokrat DPRD Kota Pontianak menuturkan, ketika mendengar adanya rencana pembongkaran ruko, ia langsung menuju ke lokasi untuk menjelaskan pada para petugas Satpol PP mengenai masalah ruko yang masih belum diputus Pengadilan. Namun, secara tiba–tiba sekelompok orang langsung memukul Peng Khiang, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami memar di beberapa bagian tubuh. 

"Bahkan, saya pun nyaris dihajar massa. Beruntung sempat diamankan oleh petugas Satpol PP," ungkapnya. 

Seperti diketahui, eksekusi ruko di Kompleks Pasar Flamboyan Block C di Jalan Pahlawan Pontianak berakhir ricuh. Bahkan, Ng Peng Khiang salah satu pemilik ruko dari 6 ruko yang masih bertahan, mengalami pemukulan dari sejumlah oknum masyarakat. 

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Imran, mengatakan, justru Ng Peng Khiang yang memancing keributan dengan memicu emosi para pedagang di sekitar Pasar Flamboyan. 

Meskipun tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut, tapi menurutnya sikap Ng Peng Khiang terlalu berlebihan. Apalagi ruko yang dibongkar bukan miliknya. 

Mengenai pembongkaran ruko milik Wiseno, Imran menerangkan, sebenarnya demi kepentingan masyarakat banyak, apalagi bangunan ruko tersebut tidak lagi layak huni serta membahayakan warga yang berada di sekitar pasar Flamboyan.

0 comments:

Posting Komentar