Kamis, 20 Juni 2013

Ketua KPU Kalbar : PAW Angota Dewan Kewenangan DPRD

KBRN, Pontianak : Sebanyak 5 dari 55 anggota DPRD Kalbar Periode 2009 - 2014 tercatat berasal dari parpol yang bukan kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Namun, 2 diantaranya positif memutuskan untuk maju kembali dengan konsekuensi pindah ke parpol lain, yakni Suprianto yang pindah ke PDI Perjuangan dan Andi Aswad pindah ke Partai Demokrat. Sebelumnya Suprianto tercatat sebagai angota DPRD dari PDS dan Andi Aswad dari PBB. 

Ketua KPU Kalbar AR. Muzammil menerangkan, anggota DPRD Kalbar yang berasal dari parpol non peserta Pemilu Legislatif 2014, jika ingin menjadi caleg harus melengkapi dengan surat pengunduran diri dari parpol asal. 

"Selain itu, pengunduran diri yang bersangkutan juga harus diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di DPRD," tegasnya selasa (7/5/2013).

Lebih lanjut Muzammil mengatakan, untuk persyaratan pencalonan ke KPU, meskipun belum ada SK pemberhentian dari pimpinan DPRD, anggota dewan tersebut masih boleh mendaftar sebagai caleg, asalkan melampirkan surat dari pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan tengah diproses. 

Muzammil pun membenarkan bahwa 2 anggota DPRD Kalbar dari parpol non peserta Pemilu Legislatif 2014, telah mendaftar ke KPU Kalbar sebagai caleg yakni Suprianto dan Andi Aswad. 

"Keduanya telah memenuhi persyaratan pencalonan dengan menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya, serta melampirkan Surat dari pimpinan DPRD Kalbar yang menyatakan bahwa pengunduran diri masing - masing tengah dalam proses kelembagaan," tambahnya. 

Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) kedua anggota DPRD tersebut, Muzammil menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan DPRD Kalbar. Karena proses dan kewenangannya berada di lembaga rakyat bukan di KPU.

0 comments:

Posting Komentar