SUKADANA : Pemerintah propinsi Kalbar siap menerapkan sistem lelang terhadap jabatan di lingkungan Pemerintahan propinsi, jika aturan tersebut telah disyahkan. Saat ini, aturan tentang lelang jabatan yang termasuk salah satu pasal dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), tengah dibahas Pemerintah dan DPR.
"Nantinya untuk mengisi suatu jabatan struktural yang kosong, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi pihak mana pun untuk mengikuti tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)," terang Sekda Kalbar M. Zeet Hamdy Assovie usai membuka Musrenbang KKU Selasa (26/3/13).
Lelang jabatan sendiri bertujuan untuk mendapatkan orang yang mempunyai kemampuan, kompetensi serta semangat dalam melayani masyarakat.
Ia mengakui, bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, telah mengawali sistem lelang jabatan di Pemerintahannya, meskipun RUU ASN belum disyahkan. Seleksi dan promosi terbuka atau lelang jabatan di Jakarta dimulai tahun ini untuk tingkat Lurah dan Camat.
Menurutnya, untuk DKI Jakarta hal itu mungkin tidak masalah, namun untuk Kalbar saat ini masih belum dapat dilakukan.
"Kendala utamanya adalah kondisi dan luas wilayah, sehingga penerapannya harus menggunakan sistem. Berbeda dengan Jakarta yang wilayahnya relatif kecil, sehingga kontrol terhadap wilayah lebih mudah dan terjangkau seluruhnya," terang Hamdy.
Pemerintah saat ini masih mematangkan RUU ASN yang nantinya akan menggantikan UU nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian.
Pengajuan RUU ASN merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme PNS. Sekaligus bertujuan untuk mengurangi peluang terjadinya politisasi birokrasi.
Selain mengatur lelang jabatan, RUU tersebut juga mengubah nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Poin lain yang termuat di dalamnya yakni memangkas kewenangan Kepala daerah, karena tidak lagi dapat menunjuk langsung jabatan Sekretaris daerah. Bahkan, jabatan Sekretaris daerah dapat diisi oleh orang luar, dan Kepala daerah tidak dapat untuk menolak.
0 comments:
Posting Komentar