Minggu, 03 Februari 2013

GAIB KALBAR SINYALIR OKNUM POLRES PONTIANAK REKAYASA KASUS PIP DI SEGEDONG

DPD Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalbar menyesalkan sikap aparat Polres Pontianak, dalam penanganan kasus Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) yang dilaporkan Ketua Kelompok Tani, Ramsyah Muhammad Haris sejak tahun lalu. 

Pasalnya, kasusnya hingga kini belum ditindaklanjuti. Justru Polres Pontianak kini menetapkan pelapor sebagai tersangka berdasarkan laporan balik. 

Dihubungi Selasa (22/1/12) malam, Sekretaris DPD GAIB Kalbar, Endang Kurniadi menuturkan, sore tadi belasan aparat 2 kali mendatangi rumah Ramsyah di Parit Kelapa Tinggi Dusun Tani Makmur Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Kedatangan mereka untuk menangkap yang bersangkutan. 

"Pertama sekitar pukul 15.00 WIB dan kedua sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi, gagal karena pak Ramsyah tidak berada di tempat," ujar Endang. 

Endang menambahkan, saat ini Ramsyah tengah diamankan di salah satu rumah warga. "Tapi pak Ramsyah masih trauma. Begitupula salah seorang keluarganya juga syok atas peristiwa tersebut," ungkapnya. 

Anehnya lagi, sambung Endang, ketika ia menanyakan kepada salah seorang petugas, atas laporan siapa maka Polres Pontianak ingin menangkap Ramsyah, petugas tersebut menolak untuk menyebutkan nama si pelapor. 

"Petugas itu bilang, kalau mau tahu nanti saja di Kantor, masa begitu, ini kan aneh," katanya dengan nada kesal. 

Sementara itu, Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriandi, menilai Polres Pontianak telah bersikap sewenang - wenang dengan menetapkan Ramsyah sebagai tersangka. 

Rudi mensinyalir adanya rekayasa terhadap laporan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Ramsyah. "Oknum Polres Pontianak merekayasa 2 LP (laporan polisi), tapi yang ditindaklajuti hanya LP yang kedua, sedangkan LP pak Ramsyah diabaikan," tegasnya. 

Mengenai langkah berikutnya, Rudi mengatakan akan melapor ke DPP GAIB. "Kita akan minta bantuan DPP untu menemui Kapolri guna melaporkan adanya rekayasa kasus oleh oknum Polres Pontianak," tegasnya. 

Dikonfirmasi, Kapolres Pontianak AKBP Sigit Dedy Purwadi membantah adanya penahanan terhadap Ramsyah. Kedatangan aparat ke kediaman Ramsyah memang untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan, karena telah 2 kali surat panggilan dilayangkan tetapi Ramsyah tidak pernah datang. 

"Pak Ramsyah itu bersikap tidak kooperatif, padahal kita telah menempuh cara yang sesuai prosedur hukum, tetapi yang bersangkutan tetap belum memberikan penjelasan, terutama menyangkut penggunaan dana PIP," jelas Sigit. 

Sigit membenarkan bahwa Ramsyah pernah melaporkan kasus PIP atas tuduhan pemalsuan tandatangan. "Tapi, anehnya ketika diminta sample tandatangan untuk uji forensik, pak Ramsyah tidak memenuhi," tambahnya. 

Lebih lanjut, Sigit mempersilahkan Ramsyah untuk meneruskan laporan yang telah dibuat, apalagi kasusnya saat ini telah take over (dilimpahkan) ke Polda Kalbar. Kendati demikian, ia menegaskan, setiap laporan tetap harus diperiksa secara teliti, karena belum tentu yang melapor itu benar. 

"Kita tentu tidak akan gegabah dalam menindaklajuti sebuah kasus, karena semua harus disertai bukti yang lengkap termasuk mendengarkan saksi ahli serta melakukan uji forensik untuk mendapatkan pembenaran secara ilmiah," tandasnya. 

Seperti diketahui, DPD GAIB Kalbar 15 April 2012 lalu mengadukan indikasi penyimpangan 2 paket kegiatan proyek Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) dan Pengarusutamaan Gender (PUG) ke Polres Pontianak, dengan pelaku oknum Kepala desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Bahkan, kasusnya kemudian dibawa ke Mabes Polri 18 Juli 2012 dengan menyerahkan sejumlah bukti indikasi penyimpangan, lantaran Polres Pontianak serta Polda Kalbar dinilai tidak menindaklajuti secara serius. 

DPD GAIB mensinyalir terjadi sejumlah penyimpangan dan kejanggalan dalam 2 paket proyek tersebut, bahkan diduga oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak, turut terlibat pada proyek yang dianggarkan dalam APBN 2011 melalui Dana Dekosentrasi. 

Anggaran untuk PIP sebesar Rp. 55 juta telah dikucurkan tahun 2011, namun tidak disetorkan Kepala desa Jamhur Masnawi kepada Ketua Kelompok Tani Harapan II atas nama Ramsyah Muhammad Haris, yang di dalam ketentuan sebagai pelaksana kegiatan. Malahan, oknum Kepala desa mencairkan dana menggunakan rekening Ketua Kelompok Tani tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Ramsyah mengaku baru mengetahui dana dicairkan setelah melihat tumpukan material bangunan untuk pengerjaan proyek PIP dan PUG di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya. Padahal, di dalam ketentuan Ketua Kelompok Tani merupakan pelaksana kegiatan. Sebab, proyek bersifat partisapatif yang harus dikerjakan warga secara swadaya. 

Karena merasa dirinya diabaikan dan telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana oleh oknum Kepala desa, maka Ramsyah memutuskan meminta bantuan GAIB Kalbar untuk membawa kasusnya ke lembaga hukum.

0 comments:

Posting Komentar