Senin, 31 Desember 2012

UMK PONTIANAK 2013 RP 1.165.000

Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2013 sebesar Rp.1.165.00 akhirnya disahkan dan tertuang melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 632/KESSOS/2012 tertanggal 14 November 2012. UMK tersebut naik sekitar 17 % dibanding UMK tahun 2012, sebagai bagian untuk mensejahterakan kaum pekerja. 

Ditemui Selasa (04/12/12) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Syaiful Rahman, mengaku baru menerima SK penetapan UMK kemarin, dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan. 

UMK berlaku bagi semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan, tanpa ada pengecualian. Apapun jenis kegiatan usaha tetap harus memberikan upah minimum seperti yang tertuang dalam SK gubernur. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh pengusaha untuk menggaji pekerja sebagaimana yang tertuang dalam SK tersebut. 

Meskipun demikian, kedepan memang perlu dipikirkan penetapan bagi kegiatan usaha tertentu seperti usaha kecil dan menengah. 

Rahman mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas UMK. Sebab, sebelum upah minimum diajukan ke Pemerintah propinsi, terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan Apindo, Perwakilan perusahaan, Serikat Pekerja, Gapensi, Kadin dan unsur terkait lainnya. 

Penetapan UMK juga mengacu beberapa parameter antara lain Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya.

0 comments:

Posting Komentar