Senin, 31 Desember 2012

DISDIK KALBAR TUNGGU RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAN PENDIDIKAN DAERAH KHUSUS

Dinas Pendidikan provinsi Kalbar kini tengah menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Kalbar. Raperda tersebut saat ini tengah dibahas di DPRD Kalbar. 

"Jika Raperda tersebut telah disyahkan menjadi Perda, maka pihaknya sedikit leluasa, karena memiliki payung hukum untuk mengelola pendidikan di Kabupaten Kota, khususnya daerah khusus," ujar Kepala Dinas Pendidikan propinsi Kalbar Alexius Akim Selasa (11/12/12). 

Lantaran selama ini pihaknya merasa kesulitan karena kewenangan yang terbatas, sehingga tidak dapat mengalokasikan dana yang lebih besar. 

"Kewenangan Dinas Pendidikan provinsi terbatas pada pengelolaan lembaga pendidikan bertaraf internasional di semua jenjang serta lembaga pendidikan khusus dan layanan khusus, selebihnya kewenangan Kabupaten Kota," terang Akim. 

Ia menyebutkan kategori Daerah Khusus antara lain : kawasan pedalaman, perbatasan dan pesisir. "Wilayah perkotaan juga dapat menjadi Daerah Khusus, misalnya kawasan penampungan pasca kerusuhan sosial serta masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi," tambahnya. 

Menurutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah yang maju dengan daerah yang tertinggal. 

"Karena selama ini anggaran untuk bidang pendidikan di semua daerah dipukul rata. Tidak ada perlakuan khusus pada daerah yang tertinggal, sehingga daerah tertinggal sulit untuk mengejar ketertinggalannya," katanya. 

Melalui Perda tersebut, lanjut Akim, nantinya Pemerintah propinsi dapat menyuntikkan dana bagi pengelolaan pendidikan daerah yang terbelakang atau memberikan perlakuan khusus pada daerah tertentu yang masih tertinggal di Kabupaten Kota. 

Akim menambahkan, Raperda tersebut telah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri dan mendapat respon positif. Jika rampung, maka Kalbar menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus.

0 comments:

Posting Komentar