Senin, 31 Desember 2012

RAPBD 2013 KALBAR ALOKASIKAN 23 PERSEN BAGI PENDIDIKAN

Kepala Dinas Pendidikan propinsi Kalimantan Barat Alexius Akim meluruskan pemahaman keliru sebagian masyarakat mengenai UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang mengamanatkan setiap Pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran belanja bagi sektor pendidikan. 

Menurutnya UU tersebut mewajibkan setiap Pemerintah propinsi maupun Kabupaten Kota mengalokasikan 20 persen anggaran bagi pendidikan melalui APBD masing – masing. "Bukan mengalokasikan 20 persen APBD untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang pendidikan," ujar Akim Selasa (11/12/12). 

Dengan demikian formulasi anggaran bukan hanya dialokasikan pada Dinas Pendidikan melainkan semua fungsi pendidikan di lingkungan Pemerintah. 

Ia menyontohkan dalam RAPBD Kalbar tahun 2013, Pemerintah propinsi tidak hanya mengalokasikan dana pada Dinas Pendidikan tetapi juga sejumlah SKPD yang memiliki fungsi pendidikan, seperti Badan Pendidikan & Pelatihan (Bandiklat), Badan Kepegawaian daerah (BKD), Dinas Pemuda & Olahraga (Dispora) serta Dinas Kesehatan. 

"Bahkan, jika dikalkulasikan jumlahnya mencapai 23 persen dari total Rp.3,2 trilyun RAPBD Kalbar tahun 2013," terangnya. 

Kendati demikian Akim tidak menyalahkan pandangan keliru masyarakat. Sebab, dahulunya spirit dari RUU SPN tersebut memang demikian, namun setelah menjadi produk hukum pengertiannya lalu berubah dari yang diasumsikan sebagian besar masyarakat. 

Terkait anggaran bagi sektor pendidikan yang diterima Kalimantan Barat pada tahun 2012 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Akim mengakui nilainya cukup besar yakni sekitar 600 milyar rupiah. 

"Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBN 2012 antara lain untuk membiayai program Sertifikasi Guru, tunjangan guru di daerah terpencil serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar