Senin, 31 Desember 2012

PLN PASTIKAN PENCATATAN KWH METER AKURAT

Terjadinya lonjakan rekening listrik akibat penumpukan KWH seringkali dikeluhkan masyarakat pelanggan. Namun, menurut PLN, hal ini bukan sepenuhnya kesalahan petugas pencatat meter. Karena PLN telah berupaya untuk memperbaiki kinerja pelayanan terhadap pelanggan, khususnya dalam pencatatan meteran KWH. 

"Walau saat ini pencatatan meter dilakukan pihak ketiga mitra PLN, namun dalam proses pencatatan telah profesional. Antara lain seluruh petugas di lapangan telah dilengkapi dengan kamera, sehingga semua hasil catatan meter memiliki bukti otentik," ujar Area Manager PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak Ahmad Ismail, dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar dan Distamben propinsi Kalbar Senin (05/11/12). 

Menurutnya, terkadang penumpukan KWH terjadi karena tidak disengaja. Pernah seorang pelanggan mengeluhkan terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik. Setelah di crosscheck ternyata terjadi penumpukan KWH. Penyebabnya petugas di lapangan tidak dapat melihat catatan pemakaian listrik pada meter KWH, akibat rumah pelanggan bersangkutan yang selalu tertutup. Hal ini terjadi sekitar 4 bulan dan selama itu pula pembayaran rekening ditaksir dengan biaya beban, bukan pemakaian listrik yang sebenarnya. 

Ahmad Ismail menegaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan pemakaian listrik. Namun, dirinya tetap mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan komplain, dan pihaknya siap untuk melayani setiap keluhan pelanggan. 

Di bagian lain, Amad menyebutkan, total jumlah pelanggan PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak saat ini mencapai 400. 000 lebih, termasuk pelanggan pra bayar. Sedangkan pasca bayar sekitar 288.000 pelanggan. 

"Melihat banyaknya jumlah pelanggan, maka PLN mengambil keputusan untuk menyerahkan tugas pencatatan meter pada pihak ketiga,' terangnya. 

Penerbitan SLO kewenangan Konsuil 

Pada kesempatan itu, Ismail menjelaskan, sejak berlakunya UU no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka setiap instalatir listrik baik di rumah, Kantor, sekolahan dan lainnya wajib memiliki sertikat laik operasi (SLO) sebelum mengajukan penyambungan jaringan PLN. 

"SLO dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalatir Listrik (KONSUIL) di setiasp daerah, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan instalasi dari konsumen," tambahnya. 

Dikatakannya, berdasarkan UU tersebut, maka penerbitan SLO bukan kewenangan dari pihak PLN, melainkan domain KONSUIL. Sehingga keluhan sejumlah warga menyangkut besarnya biaya mengurus SLO, sebaiknya ditanyakan langsung pada pihak KONSUIL. 

"Sedangkan tugas PLN hanya melakukan pemasangan jaringan listrik, dan pemasangan dilakukan setelah calon pelanggan menyetorkan uang pembayaran dengan besaran berdasarkan klasifikasi daya listrik yang diajukan. Nominalnya juga sama dan berlaku secara nasional," katanya. 

Sementara, menyangkut keberadaan dan tugas lembaga KONSUIL, Ismail menyatakan telah diatur berdasarkan keputusan dari Kementrian Eksplorasi & Sumber Daya Mineral (ESDM). Ismail melanjutkan, sejak tahun 2010, PLN juga tidak lagi mengenakan pembayaran jaminan langganan terhadap para pelanggan. 

Terkait uang jaminan langganan yang telah disetorkan pelanggan lama, sebenarnya menjadi hak para pelanggan dan boleh diminta kembali. Namun, saat ini PLN belum dapat merealisaikan, karena belum ada keputusan dari Pemerintah dan DPR RI.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai masalah ini, apalagi uangnya juga telah tersedia, hanya tinggal menunggu keputusan Pemerintah," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar