Senin, 31 Desember 2012

TARIF LISTRIK DI PERBATASAN RELATIF MURAH

Area Manager PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak Ahmad Ismail, membantah terjadinya disparitas tarif dasar listrik di Kalbar, karena tarif yang diberlakukan secara nasional adalah sama. Untuk pelanggan dengan daya 450 s/d 2.200 VA pengalinya adalah Rp.750, sedangkan diatas 3.500 VA pengalinya Rp.755. 

"Terkecuali untuk wilayah perbatasan Kalbar seperti di Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, PLN memberlakukan tarif lebih tinggi yakni sebesar Rp.475 per KWh untuk pelanggan dengan daya 450 VA," ujar Ismail dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar dan Distamben propinsi Kalbar Senin (05/11/12). 

Alasannya PLN membeli listrik dari perusahaan Sesco Malaysia dan harga yang dipatok memang tinggi yakni sebesar Rp.956 per KWH atau setara 30 sen ringgit. 

"Itu belum termasuk bea cukai, karena Malaysia menganggap perdagangan mewah sehingga dikenakan bea cukai. Selain itu, pihak Malaysia juga menetapkan harga industri untuk penjualan listrik," tambahnya seraya mengatakan bahwa PLN menjual kepada pelangan di Sajingan sebesar Rp. 9.036 per KWH, sehingga terjadi gap. Beruntung kerugian telah ditutup melalui subsidi dari Pemerintah. 

Kendati demikian, menurut Ismail harga yang kini dipatok jauh lebih murah, dibandingkan jika pasokan listrik berasal dari pembangkit sendiri. 

Sebab, jika PLN memaksakan diri untuk membangun pembangkit di Sajingan, tarif dasar listrik sudah barang tentu lebih tinggi, untuk menutupi besarnya ongkos angkut BBM solar sebagai bahan bakar mesin diesel. Bahkan mencapai 1 setengah kali dari harga BBM solar. 

Lebih lanjut, Ismail menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan agar pemasangan listrik baru maupun penambahan daya diwajibkan untuk menggunakan pra bayar. Sistem listrik pra bayar merupakan pelayanan PLN dalam menjual listrik dengan cara pelanggan membayar lebih awal. 

"Dengan pra bayar, keluhan pelanggan terkait kesalahan petugas membaca meteran dan juga soal pemadaman listrik akibat pelanggan telat membayar dapat diminimalkan," jelasnya. 

Ditambahkannya, sejak 24 November 2010, seluruh biaya penyambungan baru yang sebelumnya dikenakan pada pelanggan termasuk di perumahan, telah menjadi tanggungjawab PLN.

0 comments:

Posting Komentar