Pemerintah Provinsi Kalbar siap memberikan bantuan hukum untuk membebaskan dua orang warganya, yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Malaysia. Selain bantuan hukum, Pemerintah provinsi juga memberikan solusi lain, yakni berkonsultasi dengan Pemerintah pusat.
“Kita sudah surati Pemerintah pusat untuk membantu menyelesaikan masalah ini, namun, harus diingat proses dan mekanisme hukum antara Indonesia dan Malaysia jelas saja berbeda,” ujar Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya Senin (22/10/12).
Disamping itu, dikatakan Christiandy masalah hukum yang saat ini dialami oleh dua warga Indonesia asal Kota Pontianak atas nama Dharry Hiu dan Frans Hiu terjadi di Malaysia, sehingga Pemerintah daerah hanya dapat memfasilitasi serta melakukan konsultasi dengan pihak terkait di tingkat pusat agar dapat memberikan upaya hukum dan membebaskan dua warga negara tersebut.
Christiandy menambahkan, bantuan hukum juga dilakukan pada TKI asal Kalbar lainnya yang mengalami masalah hukum di luar negeri. Seperti kasus yang dialami Armayeh TKI asal Kabupaten Kubu Raya yang dituduh membunuh majikannya di Arab saudi.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar warga Kalbar sebaiknya tidak memilih bekerja di luar negeri, jika tidak memiliki keahlian khusus dan tidak dilengkapi persyaratan admnistrasi seperti yang ditetapkan negara tujuan.
Sementara itu, Konsul Muda Konsulat Malaysia di Pontianak Faizah menyatakan, ketentuan hukum di Malaysia tidak menegnal istilah kompromi dalam penegakan hukum, meskipun pihak yang menjadi korban dalam satu kasus pidana telah memberikan maaf dan mencabut tuntutannya. Namun, jika memang ada celah yang dapat ditempuh, maka boleh saja Pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum atau berkomunikasi dengan Pemerintah Malaysia.
Berdasarkan pengakuan Apri pihak keluarga WNI asal Kota Pontianak yang terancam di hukum gantung di Malaysia, Kasus hukuman mati yang dijatuhi Mahkamah Tinggi Malaysia terhadap dua saudaranya itu, berawal dari aksi pencurian yang dilakukan seorang warga negara India di Malaysia tahun 2010 lalu di sebuah toko yang dijaga kedua WNI tersebut.
Namun aksi pencurian, diketahui dua WNI penjaga toko, sehingga terjadi keributan yang berakibat meninggalnya warga negara India tersebut. Kasus ini selajutnya diproses secara hukum berdasarkan aturan yang ada di Malaysia.
Alhasil, keduanya dinyatakan tidak bersalah. Tapi selang beberapa waktu, keluarga dari pihak korban, mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi Malaysia tanggal 18 oktober 2012. Di tingkat banding inilah, dua WNI asal Kalbar dinyatakan bersalah atas meninggalnya warga negara India tersebut.
0 comments:
Posting Komentar